DPR Minta DJP Hitung Nilai Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr
JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR meminta Ditjen Pajak (DJP) menghitung dan melaporkan nilai penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akibat kendala implementasi coretax administration system.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan DJP memang harus memberikan penghapusan sanksi administratif atas kendala yang dihadapi wajib pajak dalam mengakses coretax system. Namun, dia juga meminta DJP transparan mengenai nilai relaksasi yang diberikan kepada wajib pajak tersebut.
"Saya nanti Pak [Dirjen Pajak Suryo Utomo], minta tolong dibuatkan data seberapa besar sebenarnya penghapusan sanksi dan potensi yang hilang, kalau sudah selesai [kendala dalam penerapan coretax system]," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama dirjen pajak, dikutip pada Selasa (13/5/2025).
Misbakhun mengatakan DJP perlu segera menyelesaikan berbagai kendala dalam penerapan coretax system. Menurutnya, penerapan sistem yang baru tersebut tidak boleh menghambat pelayanan kepada wajib pajak dan upaya pengumpulan penerimaan negara.
Coretax system mengalami berbagai kendala sejak awal penerapannya pada 1 Januari 2025. Kendala ini menyebabkan wajib pajak kesulitan melakukan hak dan kewajibannya seperti membayar dan melaporkan pajaknya.
Dalam situasi tersebut, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akibat implementasi coretax system berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025.
Pada saat ini, DJP masih berupaya melakukan berbagai perbaikan pada coretax system walaupun telah 4 bulan diimplementasikan.
Dirjen Pajak Suryo Utomo juga menyebut kendala dalam penerapan coretax system menjadi salah satu penyebab penerimaan pajak mengalami kontraksi pada awal tahun. Namun kini, DJP sudah memiliki peta jalan atau roadmap untuk perbaikan coretax system.
"Kami di coretax ini meng-organize 21 proses bisnis inti, 3 sudah selesai terkait dengan bugs dan error yang ada. Masih ada 18 proses bisnis yang lain kami coba terus itemize, bugs coba kami lakukan perbaikan," ujarnya. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.