Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

A+
A-
23
A+
A-
23
Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha yang menjalankan jasa konstruksi bisa mengecek kode objek pajak serta tarif PPh final melalui coretax administration system.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menerangkan terdapat 7 jenis kode objek pajak untuk jasa konstruksi yang tertera di Coretax DJP. Tujuh jenis kode objek tersebut juga sesuai dengan jumlah tarif PPh final untuk jasa konstruksi.

"Berdasarkan jenis usaha konstruksi dan sertifikat yang dimiliki, silakan mengacu pada daftar kode objek pajak yang untuk usaha jasa konstruksi pada sistem Coretax," sebur Kring Pajak di media sosial, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: IMF Sarankan Negara Ini Kerek PPN hingga Terapkan PPh OP Progresif

Bagi yang belum mengetahui PPh finalnya, langkah tersebut juga bisa membantu wajib pajak untuk memastikan tarif yang dikenakan atas pekerjaan konstruksi masing-masing.

"Silakan sesuaikan antara jenis usaha konstruksi yang dilakukan dengan sertifikasi yang dimiliki pengusaha jasa konstruksi tersebut terkait penentuan tarif berdasarkan PP 9/2022," jelas Kring Pajak.

Lebih lanjut, Kring Pajak juga memaparkan 7 kode jasa konstruksi beserta tarifnya yang ada di laman sistem coretax.

Baca Juga: Meski Deflasi, Kemenkeu Sebut Daya Beli Masyarakat Masih Terjaga

Pertama, kode 28-409-22 untuk PPh final sebesar 1,75%. Tarif ini diberikan untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Kedua, kode 28-409-23 untuk tarif 4%. Tarif ini diberikan untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Ketiga, kode 28-409-24 untuk tarif 2,65%. Tarif ini diberikan untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud nomor pertama dan kedua.

Baca Juga: Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak

Keempat, kode 28-409-25 untuk tarif 2,65%. Tarif ini diberikan untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.

Kelima, kode 28-409-26 untuk tarif 4%. Tarif ini diberikan untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.

Keenam, kode 28-409-27 untuk tarif 3,5%; jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Baca Juga: Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Ketujuh, kode 28-409-28 untuk tarif 6%. Tarif ini diberikan untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Sebagai informasi, penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan PPh final dengan tarif beragam, sesuai dengan sertifikasi jasanya. Adapun jasa konstruksi terbagi menjadi 2, yaitu layanan jasa konsultasi konstruksi dan layanan jasa pekerjaan konstruksi.

Jasa konsultasi konstruksi mencakup kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.

Baca Juga: Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Sementara itu, jasa pekerjaan konstruksi mencakup pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax djp, coretax system, coretax, kring pajak, kode objek pajak, jasa konstruksi, tarif pph final, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

berita pilihan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Deflasi, Kemenkeu Sebut Daya Beli Masyarakat Masih Terjaga

Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Uniform Annual Tax Return Form Requires Detailed Asset Reporting

Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak