Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

A+
A-
5
A+
A-
5
Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha yang menjalankan jasa konstruksi bisa mengecek kode objek pajak serta tarif PPh final melalui coretax administration system.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menerangkan terdapat 7 jenis kode objek pajak untuk jasa konstruksi yang tertera di Coretax DJP. Tujuh jenis kode objek tersebut juga sesuai dengan jumlah tarif PPh final untuk jasa konstruksi.

"Berdasarkan jenis usaha konstruksi dan sertifikat yang dimiliki, silakan mengacu pada daftar kode objek pajak yang untuk usaha jasa konstruksi pada sistem Coretax," sebur Kring Pajak di media sosial, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Bagi yang belum mengetahui PPh finalnya, langkah tersebut juga bisa membantu wajib pajak untuk memastikan tarif yang dikenakan atas pekerjaan konstruksi masing-masing.

"Silakan sesuaikan antara jenis usaha konstruksi yang dilakukan dengan sertifikasi yang dimiliki pengusaha jasa konstruksi tersebut terkait penentuan tarif berdasarkan PP 9/2022," jelas Kring Pajak.

Lebih lanjut, Kring Pajak juga memaparkan 7 kode jasa konstruksi beserta tarifnya yang ada di laman sistem coretax.

Baca Juga: DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Pertama, kode 28-409-22 untuk PPh final sebesar 1,75%. Tarif ini diberikan untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Kedua, kode 28-409-23 untuk tarif 4%. Tarif ini diberikan untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Ketiga, kode 28-409-24 untuk tarif 2,65%. Tarif ini diberikan untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud nomor pertama dan kedua.

Baca Juga: Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Keempat, kode 28-409-25 untuk tarif 2,65%. Tarif ini diberikan untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.

Kelima, kode 28-409-26 untuk tarif 4%. Tarif ini diberikan untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.

Keenam, kode 28-409-27 untuk tarif 3,5%; jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Baca Juga: Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Ketujuh, kode 28-409-28 untuk tarif 6%. Tarif ini diberikan untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Sebagai informasi, penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan PPh final dengan tarif beragam, sesuai dengan sertifikasi jasanya. Adapun jasa konstruksi terbagi menjadi 2, yaitu layanan jasa konsultasi konstruksi dan layanan jasa pekerjaan konstruksi.

Jasa konsultasi konstruksi mencakup kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.

Baca Juga: Cara Setor PPh Final PHTB dengan Menggunakan Deposit Pajak di Coretax

Sementara itu, jasa pekerjaan konstruksi mencakup pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax djp, coretax system, coretax, kring pajak, kode objek pajak, jasa konstruksi, tarif pph final, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:40 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

RKP 2026 Disusun, Wamenkeu Sebut Harus Selaras dengan Arahan Prabowo

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:06 WIB
UTANG PEMERINTAH

Prabowo: Pengelolaan Utang Indonesia Lebih Disiplin Ketimbang Eropa

Selasa, 06 Mei 2025 | 07:55 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Restitusi Pajak Capai Rp144,38 Triliun hingga Maret 2025

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 20:00 WIB
PMK 12/2025

Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA RENGAT

Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:00 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak

Selasa, 06 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Menaker Harap Industri Padat Karya Tak PHK Pekerja