Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

A+
A-
53
A+
A-
53
DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak kini bisa mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 secara daring melalui coretax administration system atau Coretax DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan portal Coretax DJP dapat digunakan untuk melayani kebutuhan wajib pajak yang hendak mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

"Pengajuan permohonan tersebut dapat dilakukan melalui Coretax DJP," katanya dikutip pada Senin (12/5/2025).

Baca Juga: Tak Ada Impor, Mentan Optimistis Target Swasembada Beras Terwujud

Terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 via Coretax DJP. Pertama, login atau masuk ke akun pajak masing-masing di laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Kedua, klik menu Layanan Wajib Pajak yang tampil di layar bagian atas. Ketiga, pilih sub menu Layanan Administrasi, lalu klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Setelah itu, laman Coretax DJP akan memuat berbagai jenis layanan administrasi pajak di kotak sebelah kiri layar. Keempat, wajib pajak bisa scroll sampai menemukan fitur AS.18 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, lalu klik.

Baca Juga: Gandeng DDTC, UTM Adakan Kuliah Tamu Bahas Isu Transfer Pricing

Kelima, saat klik pilihan AS.18 tersebut, layar akan menampilkan 2 menu layanan administrasi, yakni LA.18-01 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 dan LA.18-02 Tanggapan Wajib Pajak atas Pemberitahuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25.

Wajib pajak bisa mengklik sub-layanan LA.18-01 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, lalu mengisi dokumen dan data yang dibutuhkan untuk mengajukan diskon angsuran tersebut.

Sebagai informasi, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 atau dinamisasi turun jika mengalami penurunan profitabilitas.

Baca Juga: WP Sudah Bayar Pajak tapi Tidak Terekam di DJP, Fiskus Cek Kantor Pos

Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini dapat diberikan sepanjang wajib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besaran PPh Pasal 25.

Sebagai informasi, DJP mencatat 3.794 wajib pajak telah mengajukan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 sepanjang 2024. Wajib pajak tersebut kebanyakan berasal dari sektor usaha perdagangan besar dan eceran.

Untuk tahun ini DJP belum merekapitulasi jumlah wajib pajak yang mengajukan pengurangan pengangsuran PPh Pasal 25. Data tersebut masih dikoordinasikan dengan direktorat DJP terkait. (rig)

Baca Juga: Di Balik Pembatalan Diskon Tarif Listrik, ESDM Ungkap Tak Dilibatkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax, coretax system, coretax djp, pengurangan angsuran pajak, PPh Pasal 25, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Juni 2025 | 11:55 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Neraca Dagang April 2025, BPS: Indonesia Surplus 160 Juta Dolar AS

Senin, 02 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Poin-Poin Utama dalam Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Pedagang Eceran Wajib Bikin e-Faktur untuk BKP dan JKP Ini

Senin, 02 Juni 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Tahun Ini Terakhir! Gubernur Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

berita pilihan

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Tak Ada Impor, Mentan Optimistis Target Swasembada Beras Terwujud

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:20 WIB
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Gandeng DDTC, UTM Adakan Kuliah Tamu Bahas Isu Transfer Pricing

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:55 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Balik Pembatalan Diskon Tarif Listrik, ESDM Ungkap Tak Dilibatkan

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Aturan Baru SPT hingga Faktur Pajak era Coretax, Download di Sini!

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Sudah Realisasikan Rp10,54 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN

Selasa, 03 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bisa Hemat Anggaran Rp127 T Kalau Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 03 Juni 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Menunggu Kemanjuran Stimulus Rp24 Triliun untuk Dorong Konsumsi

Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Senin, 02 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya