Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Senin, 05 Mei 2025 | 14:01 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemda Punya Ruang Danai Program Prioritas

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemda Punya Ruang Danai Program Prioritas

Ilustrasi.


BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah kabupaten/kota memiliki tambahan ruang fiskal untuk membiayai program prioritas dan pembangunan daerahnya dengan berlakunya pungutan opsen pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Hadianto meyakini opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi sumber pendapatan baru yang cukup signifikan bagi kabupaten/kota.

"Dengan tambahan pendapatan dari opsen ini, pemerintah kabupaten/kota menjadi bisa lebih leluasa membiayai program prioritas dan mempercepat pembangunan daerah," katanya, dikutip pada Selasa (13/5/2025).

Baca Juga: Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Hadianto menerangkan penerapan opsen PKB dilakukan oleh berbagai daerah se-Indonesia. Pungutan opsen PKB dan BBNKB telah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Berdasarkan beleid tersebut, kebijakan pungutan opsen PKB dan BBNKB berlaku secara nasional mulai 5 Januari 2025. Oleh karena itu, dia menegaskan bukan hanya Bengkulu saja yang menerapkan opsen.

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB. Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutang.

Baca Juga: Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Secara teknis, opsen merupakan pungutan tambahan yang dibayarkan bersamaan dengan pokok PKB dan BBNKB. Dengan kata lain, jika membayar atau memperpanjang STNK motor dan mobil, biaya yang tertera sudah termasuk opsen pajaknya.

Lebih lanjut, Hadianto menjelaskan pemprov berperan memfasilitasi mekanisme pembayaran pajak daerah. Sementara itu, penerimaan dari opsen sepenuhnya masuk ke kas pemkab/pemkot bersangkutan.

"Pemprov hanya memfasilitasi pembayaran melalui UPTD PPD. Penerimaan opsen nantinya langsung masuk ke rekening kas umum daerah kabupaten/kota sebesar 66% dari tarif pengenaan PKB dan BBNKB," tuturnya seperti dilansir newsikal.com.

Baca Juga: Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Hadianto menambahkan Pemprov Bengkulu mengalokasikan anggaran Rp600 miliar untuk belanja infrastruktur. Dia berharap pungutan opsen PKB dan BBNKB mampu mendukung pembangunan infrastruktur dan program-program strategis daerah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi bengkulu, opsen pajak, opsen pajak kendaraan, opsen BBNKB, pajak daerah, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Senin, 12 Mei 2025 | 07:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Selasa, 13 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut de Minimis Barang Bawaan di Indonesia Termasuk Tertinggi