Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Fokus
Reportase

DJBC Sebut de Minimis Barang Bawaan di Indonesia Termasuk Tertinggi

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Sebut de Minimis Barang Bawaan di Indonesia Termasuk Tertinggi

Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk terhadap barang bawaan pribadi penumpang senilai US$500 berdasarkan PMK 203/2017.

Penyuluh KPUBC Soekarno-Hatta Endar Darmindra mengatakan nilai de minimis untuk barang pribadi penumpang ini termasuk tinggi dibandingkan negara lain. Dia pun meminta masyarakat memahami dan patuh terhadap ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

"[Nilai de minimis untuk barang bawaan penumpang di] Indonesia sudah cukup besar, tinggi nilai pembebasannya dibandingkan dengan negara-negara lain," katanya dalam sebuah sosialisasi dikutip pada Selasa (13/5/2025).

Baca Juga: PMK 34/2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan atas Barang Bawaan Penumpang

Endar mengatakan nilai de minimis barang pribadi penumpang di Indonesia sudah lebih tinggi dari beberapa negara di Asean. Misal, Malaysia mengatur nilai de minimis barang pribadi penumpang senilai US$100, Thailand sebesar US$285, serta Kamboja hanya US$50.

Meski demikian, nilai de minimis barang pribadi penumpang Indonesia memang masih lebih rendah jika dibandingkan dengan Singapura yang mencapai US$600 atau Inggris senilai US$557.

Dia menyebut ketentuan mengenai de minimis ini berlaku untuk warga negara Indonesia dan asing yang masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri juga perlu memperhatikan ketentuan barang bawaan penumpang agar tidak mengalami kendala ketika tiba di Tanah Air.

Baca Juga: Neraca Dagang April 2025, BPS: Indonesia Surplus 160 Juta Dolar AS

"Kami berharap ketika teman-teman berangkat di negara tujuan bisa patuh terhadap ketentuan bea cukai di negara tujuan, ketika pulang kita juga harus patuh pada ketentuan bea cukai Indonesia," ujarnya.

PMK 203/2017 mengatur pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang bawaan penumpang dengan nilai paling banyak FOB US$500/orang/kedatangan. Impor barang bawaan penumpang ini diselesaikan dengan customs declaration (CD) atau dokumen BC 2.2.

Atas kelebihan nilai impor yang diberi pembebasan tersebut, akan dipungut bea masuk dan PDRI. Tarif bea masuk ditetapkan flat sebesar 10%, PPN 11%, serta PPh Pasal 22 impor sesuai dengan tarif perpajakan yang berlaku. (dik)

Baca Juga: Trump Naikkan Bea Masuk Baja dari 25% ke 50%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan kepabeanan, impor, bea masuk, pembebasan bea masuk, bawang bawaan penumpang, PMK 203/2017

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Genjot Ekspor, Pemerintah Optimalkan Fasilitas Kepabeanan di 2026

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Senin, 19 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

PLB Disebut Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal, Begini Klarifikasi Kemenkeu

Minggu, 18 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tak Penuhi Kriteria, Importir Produk Plastik Ini Siap-siap Bayar BMTP

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:

Kepatuhan Wajib Pajak Juga Dipengaruhi oleh Perlakuan/Layanan Otoritas

Senin, 02 Juni 2025 | 12:30 WIB
KOTA MATARAM

Okupansi Hotel Anjlok, Pemkot Bakal Pangkas Target Penerimaan Pajak