Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kerek Tax Ratio ke 18%, Thailand Siapkan Reformasi Pajak Besar-besaran

A+
A-
0
A+
A-
0
Kerek Tax Ratio ke 18%, Thailand Siapkan Reformasi Pajak Besar-besaran

Suasana matahari terbenam di dekat Grand Palace di Bangkok, Thailand. ANTARA FOTO/REUTERS/Chalinee Thirasupa/aww/cfo

THAILAND, DDTCNews - Pemerintah Thailand tengah menyiapkan reformasi besar-besaran untuk meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) menjadi 18%.

Sekretaris Tetap Kementerian Keuangan Lavaron Sangsnit mengatakan reformasi perpajakan besar-besaran akan dimulai pada tahun fiskal 2025. Melalui reformasi tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan perpajakan senilai THB800 miliar atau sekitar Rp398,67 triliun setiap tahun.

"Ini akan memungkinkan pemerintah merencanakan anggaran secara lebih seimbang ketimbang meningkatkan defisit. Defisit anggaran menjadi tantangan yang harus segera kita atasi," katanya dikutip pada Selasa (13/5/2025).

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Lavaron mengatakan tax ratio Thailand dalam beberapa tahun terakhir sekitar 12% hingga 13%. Pemerintah pun menargetkan tax ratio ini mampu meningkat 5 poin persen menjadi 18%.

Agar target ini bisa tercapai, Kemenkeu sedang menyiapkan langkah untuk melakukan reformasi pajak secara besar-besaran. Reformasi akan mencakup peningkatan penerimaan pada Ditjen Pajak, Ditjen Cukai, dan Ditjen Kepabeanan.

Rencana reformasi tersebut akan segera disampaikan kepada Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra dan Menteri Keuangan Pichai Chunhavajira pada tahun fiskal 2025.

Baca Juga: Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Secara terpisah, Dirjen Kebijakan Fiskal Pornchai Thiraveja menyebut kinerja penerimaan negara pada 2025 tergolong positif. Dalam 7 bulan pertama tahun fiskal 2025, Kemenkeu mengumpulkan penerimaan senilai THB 1,19 triliun atau Rp593 triliun triliun.

Angka penerimaan tersebut tumbuh 2,3% dari periode yang sama tahun lalu. Sebagai informasi, Thailand menerapkan tahun fiskal yang dimulai pada 1 Oktober hingga 30 September setiap tahun.

Penerimaan ini berasal oleh Ditjen Pajak senilai THB966,2 miliar, Ditjen Cukai THB264,971 miliar, dan Ditjen Kepabeanan THB57,365 miliar.

Baca Juga: Bukan 01, Kode Faktur Pajak untuk Transaksi Dalam Negeri Kini Pakai 04

Dilansir nationthailand.com, pertumbuhan penerimaan negara utamanya ditopang oleh PPN seiring dengan perbaikan konsumsi masyarakat, serta setoran BUMN. Namun, penerimaan cukai kendaraan bermotor tidak sebaik perkiraan awal karena pemerintah memberikan insentif untuk mendukung penjualan kendaraan listrik. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax ratio, reformasi, perpajakan, pajak, penerimaan perpajakan, thailand

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemda Punya Ruang Danai Program Prioritas

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Selasa, 13 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut de Minimis Barang Bawaan di Indonesia Termasuk Tertinggi

Selasa, 13 Mei 2025 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DPR Minta DJP Hitung Nilai Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan