Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Setoran PPN Produk Digital Capai Rp2,14 Triliun selama Kuartal I/2025

A+
A-
0
A+
A-
0
Setoran PPN Produk Digital Capai Rp2,14 Triliun selama Kuartal I/2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah diterima oleh Ditjen Pajak (DJP) pada Januari hingga Maret 2025 mencapai Rp2,14 triliun.

Penerimaan pajak tersebut berasal dari 190 pelaku usaha yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 ataupun PMK-PMK sebelumnya.

"Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk maupun memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: Kalahkan Negara Tetangga, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Masih Terjaga

Penunjukan yang dilakukan DJP tersebut sebagai upaya dalam menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Total pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE mencapai 211 pelaku usaha. Pada Maret 2025, DJP hanya melakukan perubahan data pemungut atas Zoom Communications, Inc tanpa menunjuk pemungut baru.

Pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE apabila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia di atas Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau memiliki jumlah trafik di Indonesia di atas 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.

Baca Juga: Seperti Apa Kualifikasi Kuasa dan Konsultan Pajak di Berbagai Negara?

Setelah ditunjuk, pelaku usaha PMSE wajib memungut PPN sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Selain itu, pelaku usaha harus membuat bukti pungut PPN berupa billing, order receipt, atau sejenisnya yang menyebut nominal PPN yang dipungut.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris). (rig)

Baca Juga: Pemkot dan dan Kejaksaan Panggil 51 Penunggak Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, produk digital, PPN, PPN PMSE, PMSE, perdagangan elektronik, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 13:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak sepanjang 2024

Jum'at, 23 Mei 2025 | 13:00 WIB
KP2KP BARADATU

Suami Meninggal, Istri Minta Asistensi Petugas Pajak untuk Hapus NPWP

Jum'at, 23 Mei 2025 | 11:00 WIB
PELANTIKAN ESELON I KEMENTERIAN KEUANGAN

Kepada Jajarannya, Sri Mulyani Harapkan Penerimaan Negara Meningkat

Jum'at, 23 Mei 2025 | 10:04 WIB
PELANTIKAN DIRJEN BEA DAN CUKAI

Resmi! Letjen Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai Gantikan Askolani

berita pilihan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Kalahkan Negara Tetangga, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Masih Terjaga

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Seperti Apa Kualifikasi Kuasa dan Konsultan Pajak di Berbagai Negara?

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA DEPOK

Pemkot dan dan Kejaksaan Panggil 51 Penunggak Pajak

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Konsumsi di Libur Sekolah, Stimulus Ekonomi Siap Meluncur Lagi

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Orang Pribadi Urus EFIN Tak Perlu ke Kantor Pajak Terdaftar

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:30 WIB
BELANJA NEGARA

Penerima Manfaat Divalidasi, Realisasi Bansos Dilaporkan Turun

Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Makan Bergizi Gratis Sudah Telan Rp3 Triliun