Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Setoran PPN Produk Digital Capai Rp2,14 Triliun selama Kuartal I/2025

A+
A-
0
A+
A-
0
Setoran PPN Produk Digital Capai Rp2,14 Triliun selama Kuartal I/2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah diterima oleh Ditjen Pajak (DJP) pada Januari hingga Maret 2025 mencapai Rp2,14 triliun.

Penerimaan pajak tersebut berasal dari 190 pelaku usaha yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 ataupun PMK-PMK sebelumnya.

"Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk maupun memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: Pakai Uang Pajak, Sri Mulyani Bidik SDM Berkualitas Lewat Program Ini

Penunjukan yang dilakukan DJP tersebut sebagai upaya dalam menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Total pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE mencapai 211 pelaku usaha. Pada Maret 2025, DJP hanya melakukan perubahan data pemungut atas Zoom Communications, Inc tanpa menunjuk pemungut baru.

Pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE apabila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia di atas Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau memiliki jumlah trafik di Indonesia di atas 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.

Baca Juga: Saudi Tingkatkan Pajak Lahan Kosong dari 2,5% ke 10%

Setelah ditunjuk, pelaku usaha PMSE wajib memungut PPN sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Selain itu, pelaku usaha harus membuat bukti pungut PPN berupa billing, order receipt, atau sejenisnya yang menyebut nominal PPN yang dipungut.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris). (rig)

Baca Juga: Para Diplomat Harap Isu Pajak Orang Super Kaya Diangkat di Forum PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, produk digital, PPN, PPN PMSE, PMSE, perdagangan elektronik, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 10:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Bentuk Usaha Tetap dalam konteks Pajak Minimum Global?

Jum'at, 02 Mei 2025 | 10:00 WIB
HARI BURUH

Hari Buruh, Prabowo: Pajak Besar untuk Orang Berpenghasilan Besar

Jum'at, 02 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 25/2025

Pelajar Manfaatkan Impor Barang Pindahan, Syaratnya Kini Fleksibel

Jum'at, 02 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Akan Tunjuk WP Patuh Jadi Penyedia PBJ

berita pilihan

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:30 WIB
ARAB SAUDI

Saudi Tingkatkan Pajak Lahan Kosong dari 2,5% ke 10%

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Para Diplomat Harap Isu Pajak Orang Super Kaya Diangkat di Forum PBB

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:30 WIB
APBN 2025

Baru Kuartal I/2025, Realisasi Utang Sudah 34% Target

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Keran Ekspor Dibuka Lagi, Penerimaan Bea Keluar Tembaga Rp807,7 Miliar

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Top-Up Tax Nol dengan Permanent Safe Harbour, Bagaimana Ketentuannya?

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Negosiasi dengan AS, Indonesia Dorong Revisi TIFA

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ingat! Bikin Billing SPT Tahunan Badan 2024 Tidak Bisa Pakai Coretax

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Atasi Submit SPT Gagal karena Kesalahan Server, WP Bisa Lakukan Ini