Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Rilis PMK Baru terkait Dana Bersama Penanggulangan Bencana

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani Rilis PMK Baru terkait Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana.

Beleid ini dirilis untuk memastikan pengelolaan dana bersama penanggulangan bencana berjalan akuntabel dan efektif. Selain itu, PMK 28/2025 juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana bersama penanggulangan bencana.

“Dana bersama penanggulangan bencana adalah dana yang berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk mendukung dan melengkapi dana penanggulangan bencana yang memadai dan berkelanjutan,” bunyi pasal 1 angka 4, dikutip pada Senin (29/4/2025).

Baca Juga: WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Dana bersama dapat dimanfaatkan oleh pemda, kementerian/lembaga, hingga kelompok masyarakat dalam setiap tahapan penanggulangan bencana. Tahapan penanggulangan bencana itu mulai dari mitigasi, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.

Melalui PMK 28/2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur 6 hal terkait dengan pengelolaan dana bersama. Pertama, kewenangan dan tanggung jawab menteri keuangan serta menteri/pimpinan lembaga dalam pengelolaan dana bersama.

Kedua, pengumpulan dana bersama. Adapun pengumpulan dana bersama dapat bersumber dari: APBN; APBD; dan sumber lainnya yang sah. Sumber lainnya yang sah di antaranya bisa berasal dari: penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah dan hasil investasi dana bersama.

Baca Juga: World Bank Prediksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 4,7% Tahun Ini

Selain itu, sumber lainnya yang sah bisa berasal dari: hibah yang diterima Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH); hasil kerja sama dengan pihak lain; dan/atau dana perwalian. Dana-dana sumber lain tersebut bisa berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Ketiga, pengembangan dana bersama. Sesuai dengan ketentuan, dana bersama dapat dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek dan/atau investasi jangka panjang. Hasil pengembangan dana bersama dari investasi dianggap sebagai PNBP pada BPDLH.

Keempat, penyaluran dana bersama. Seperti namanya, penyaluran dana bersama ditujukan untuk kegiatan penanggulangan bencana yang meliputi: tahap prabencana dan pascabencana; tahap darurat bencana; dan pendanaan transfer risiko.

Baca Juga: Pungli dan Premanisme Ganggu Investasi, BKPM Koordinasi dengan Polri

Kelima, akuntansi dan pelaporan. Dalam konteks ini, Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) dan KPA di lingkungan kementerian negara/lembaga menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan kewenangannya masing-masing atas:

  • pengumpulan dana bersama;
  • pengembangan dana bersama; dan/atau
  • penyaluran dana bersama,

Keenam, biaya operasional. Untuk melakukan pengelolaan dana bersama, BPDLH dapat memakai hasil pengembangan dana bersama untuk biaya operasional BPDLH sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dalam RBA.

Hasil pengembangan dana bersama dapat digunakan untuk operasional BPDLH maksimal sebesar 9% dari hasil pengembangan dana bersama tahun sebelumnya.

Baca Juga: Begini Syarat-Syarat Impor Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

PMK 28/2025 juga menegaskan pemimpin BPDLH harus menetapkan ketentuan teknis pengelolaan dana bersama maksimal 31 Desember 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 28/2025, dana bersama, penanggulangan bencana, menkeu sri mulyani, APBN, APBD, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 April 2025 | 09:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

PBB Desak AS Bebaskan Negara Berekonomi Rendah dari Tarif Resiprokal

Minggu, 27 April 2025 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Disarankan Naikkan Tarif Cukai Rokok dan HJE Sekaligus

berita pilihan

Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Selasa, 29 April 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Selasa, 29 April 2025 | 18:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Segera Bayar! Pemprov Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen

Selasa, 29 April 2025 | 18:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ada USKP Lagi, Seluruh Peserta Ulang Sudah Dikirimi Email

Selasa, 29 April 2025 | 18:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Prediksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 4,7% Tahun Ini

Selasa, 29 April 2025 | 17:15 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Revisi UU Dinilai Kian Urgen

Selasa, 29 April 2025 | 17:00 WIB
PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas

Selasa, 29 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP Tak Lolos Verifikasi, KP3SKP Kini Sediakan Masa Sanggah

Selasa, 29 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?