Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Rilis PMK Baru terkait Dana Bersama Penanggulangan Bencana

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani Rilis PMK Baru terkait Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana.

Beleid ini dirilis untuk memastikan pengelolaan dana bersama penanggulangan bencana berjalan akuntabel dan efektif. Selain itu, PMK 28/2025 juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana bersama penanggulangan bencana.

“Dana bersama penanggulangan bencana adalah dana yang berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk mendukung dan melengkapi dana penanggulangan bencana yang memadai dan berkelanjutan,” bunyi pasal 1 angka 4, dikutip pada Senin (29/4/2025).

Baca Juga: Bayar Pajak Via Deposit Bukan Berarti Bebas Lapor SPT, WP Bisa Didenda

Dana bersama dapat dimanfaatkan oleh pemda, kementerian/lembaga, hingga kelompok masyarakat dalam setiap tahapan penanggulangan bencana. Tahapan penanggulangan bencana itu mulai dari mitigasi, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.

Melalui PMK 28/2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur 6 hal terkait dengan pengelolaan dana bersama. Pertama, kewenangan dan tanggung jawab menteri keuangan serta menteri/pimpinan lembaga dalam pengelolaan dana bersama.

Kedua, pengumpulan dana bersama. Adapun pengumpulan dana bersama dapat bersumber dari: APBN; APBD; dan sumber lainnya yang sah. Sumber lainnya yang sah di antaranya bisa berasal dari: penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah dan hasil investasi dana bersama.

Baca Juga: Mau Aktivasi Akun Coretax tapi Lupa Email dan Nomor HP, Ini Solusinya

Selain itu, sumber lainnya yang sah bisa berasal dari: hibah yang diterima Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH); hasil kerja sama dengan pihak lain; dan/atau dana perwalian. Dana-dana sumber lain tersebut bisa berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Ketiga, pengembangan dana bersama. Sesuai dengan ketentuan, dana bersama dapat dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek dan/atau investasi jangka panjang. Hasil pengembangan dana bersama dari investasi dianggap sebagai PNBP pada BPDLH.

Keempat, penyaluran dana bersama. Seperti namanya, penyaluran dana bersama ditujukan untuk kegiatan penanggulangan bencana yang meliputi: tahap prabencana dan pascabencana; tahap darurat bencana; dan pendanaan transfer risiko.

Baca Juga: Pelaku Usaha Khawatir Thailand Tiru RI Tetapkan Bea Masuk 0% untuk AS

Kelima, akuntansi dan pelaporan. Dalam konteks ini, Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) dan KPA di lingkungan kementerian negara/lembaga menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan kewenangannya masing-masing atas:

  • pengumpulan dana bersama;
  • pengembangan dana bersama; dan/atau
  • penyaluran dana bersama,

Keenam, biaya operasional. Untuk melakukan pengelolaan dana bersama, BPDLH dapat memakai hasil pengembangan dana bersama untuk biaya operasional BPDLH sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dalam RBA.

Hasil pengembangan dana bersama dapat digunakan untuk operasional BPDLH maksimal sebesar 9% dari hasil pengembangan dana bersama tahun sebelumnya.

Baca Juga: Tak Sampaikan Informasi Ini, Merchant Bisa Kena Pungut PPh 0,5 Persen

PMK 28/2025 juga menegaskan pemimpin BPDLH harus menetapkan ketentuan teknis pengelolaan dana bersama maksimal 31 Desember 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 28/2025, dana bersama, penanggulangan bencana, menkeu sri mulyani, APBN, APBD, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:36 WIB
RAPBN 2026

Setujui Pagu Indikatif 2026, DPR Harap Kemenkeu Lebih Efisien

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Bukti Pemotongan PPh Unifikasi, Perlukah Tetap Bikin SPT Masa?

Selasa, 15 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Akan Terbitkan Taxpayers Charter, Muat 8 Hak dan 8 Kewajiban WP

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 10:00 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 13.035 Penindakan di Semester I, Rokok Ilegal Mendominasi

Jum'at, 18 Juli 2025 | 09:45 WIB
PERTAPSI

PERTAPSI Bentuk Korwil Jawa Tengah II

Jum'at, 18 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Kenakan RI Bea Masuk 19%, DPR Sebut Masih Membebani Industri

Jum'at, 18 Juli 2025 | 09:05 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pendaftaran Ditutup Hari Ini! Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Jum'at, 18 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-8/BC/2025

Aturan Baru Tata Laksana Ekspor Barang Kiriman, Unduh di Sini!

Jum'at, 18 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bayar Pajak Via Deposit Bukan Berarti Bebas Lapor SPT, WP Bisa Didenda

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Mau Aktivasi Akun Coretax tapi Lupa Email dan Nomor HP, Ini Solusinya

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Pemerintah: Sudah Turun Banyak