Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Rilis PMK Baru terkait Dana Bersama Penanggulangan Bencana

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani Rilis PMK Baru terkait Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana.

Beleid ini dirilis untuk memastikan pengelolaan dana bersama penanggulangan bencana berjalan akuntabel dan efektif. Selain itu, PMK 28/2025 juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana bersama penanggulangan bencana.

“Dana bersama penanggulangan bencana adalah dana yang berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk mendukung dan melengkapi dana penanggulangan bencana yang memadai dan berkelanjutan,” bunyi pasal 1 angka 4, dikutip pada Senin (29/4/2025).

Baca Juga: Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Dana bersama dapat dimanfaatkan oleh pemda, kementerian/lembaga, hingga kelompok masyarakat dalam setiap tahapan penanggulangan bencana. Tahapan penanggulangan bencana itu mulai dari mitigasi, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.

Melalui PMK 28/2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur 6 hal terkait dengan pengelolaan dana bersama. Pertama, kewenangan dan tanggung jawab menteri keuangan serta menteri/pimpinan lembaga dalam pengelolaan dana bersama.

Kedua, pengumpulan dana bersama. Adapun pengumpulan dana bersama dapat bersumber dari: APBN; APBD; dan sumber lainnya yang sah. Sumber lainnya yang sah di antaranya bisa berasal dari: penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah dan hasil investasi dana bersama.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Selain itu, sumber lainnya yang sah bisa berasal dari: hibah yang diterima Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH); hasil kerja sama dengan pihak lain; dan/atau dana perwalian. Dana-dana sumber lain tersebut bisa berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Ketiga, pengembangan dana bersama. Sesuai dengan ketentuan, dana bersama dapat dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek dan/atau investasi jangka panjang. Hasil pengembangan dana bersama dari investasi dianggap sebagai PNBP pada BPDLH.

Keempat, penyaluran dana bersama. Seperti namanya, penyaluran dana bersama ditujukan untuk kegiatan penanggulangan bencana yang meliputi: tahap prabencana dan pascabencana; tahap darurat bencana; dan pendanaan transfer risiko.

Baca Juga: Pemerintah India Hidupkan Lagi Insentif Perpajakan untuk Eksportir

Kelima, akuntansi dan pelaporan. Dalam konteks ini, Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) dan KPA di lingkungan kementerian negara/lembaga menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan kewenangannya masing-masing atas:

  • pengumpulan dana bersama;
  • pengembangan dana bersama; dan/atau
  • penyaluran dana bersama,

Keenam, biaya operasional. Untuk melakukan pengelolaan dana bersama, BPDLH dapat memakai hasil pengembangan dana bersama untuk biaya operasional BPDLH sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dalam RBA.

Hasil pengembangan dana bersama dapat digunakan untuk operasional BPDLH maksimal sebesar 9% dari hasil pengembangan dana bersama tahun sebelumnya.

Baca Juga: RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

PMK 28/2025 juga menegaskan pemimpin BPDLH harus menetapkan ketentuan teknis pengelolaan dana bersama maksimal 31 Desember 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 28/2025, dana bersama, penanggulangan bencana, menkeu sri mulyani, APBN, APBD, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Ingatkan Target 8 Persen, Kemendagri Minta Pemda Fokus Pacu Ekonomi

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Senin, 02 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital