WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Contact Center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan wajib pajak masih bisa melakukan pelaporan SPT PPN untuk masa Maret 2025 hingga 10 Mei 2025 tanpa terkena sanksi.
Normalnya, batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Maret 2025 paling lambat pada 30 April 2025. Namun, DJP memberikan kelonggaran dalam rangka implementasi coretax administration system.
"Untuk sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN masa pajak Maret 2025, yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan 10 Mei 2025, dilakukan penghapusan dengan tidak menerbitkan STP [Surat Tagihan Pajak]," tulis Kring Pajak di media sosial, Selasa (29/4/2025).
Kring Pajak juga menjelaskan ketentuan penghapusan sanksi keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025.
Ketentuan tersebut mengatur 2 aspek penghapusan sanksi administrasi. Pertama, wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif yang terutang atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak.
Kedua, ada penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan pajak atau penyampaian SPT dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
Sementara itu, diktum keempat menyatakan sanksi administratif dihapuskan atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo hingga 10 Mei 2025.
Lebih lanjut, Kring Pajak juga menyatakan bahwa wajib pajak masih memiliki kesempatan terakhir hingga 10 Mei untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2025.
"Sanksi administratif ... dilakukan penghapusan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak," bunyi Diktum Keempat KEP-67/PJ/2025. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.