Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Fokus
Reportase

Permohonan PPh Hanya atas Penghasilan dari Indonesia Kini via Coretax

A+
A-
3
A+
A-
3
Permohonan PPh Hanya atas Penghasilan dari Indonesia Kini via Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Permohonan pengenaan pajak penghasilan (PPh) hanya atas penghasilan yang diterima atau diproleh dari Indonesia bagi warga negara asing (WNA) berkeahlian tertentu kini dapat diajukan melalui coretax administration system.

Apabila ditelusuri, permohonan tersebut bisa diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Adapun permohonan tersebut memiliki kode kategori sublayanan AS.22-01.

“AS.22-01. LA.22-01 pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia,” bunyi keterangan kategori sub-layanan coretax, dikutip pada Senin (28/4/2025).

Baca Juga: Bikin Kode Biling PPh Final PHTB, Ada 3 Cara yang Bisa Dilakukan WP

Seperti diketahui, WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) bisa dikenai PPh hanya atas penghasilan dari Indonesia. Ketentuan tersebut berlaku dengan syarat: WNA memiliki keahlian tertentu dan berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak WNA menjadi SPDN.

Adapun WNA dengan keahlian tertentu meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri ketenagakerjaan dan peneliti asing yang ditetapkan oleh menteri di bidang riset. WNA dianggap memiliki keahlian tertentu apabila memenuhi 2 kriteria.

Pertama, memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika. Keahlian tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikat keahlian, ijazah pendidikan, dan/atau pengalaman kerja minimal 5 tahun, di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan keahlian tersebut.

Baca Juga: World Bank Rilis Laporan Baru soal RI, Bahas Rasio Pendapatan dan MBG

Kedua, memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi WNA yang memanfaatkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan mitra P3B tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.

Adapun ketentuan ini bersifat opsional. Dengan demikian, WNA dapat memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan dari Indonesia atau memanfaatkan P3B antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.

Apabila WNA memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan dari Indonesia maka harus mengajukan permohonan kepada dirjen pajak terlebih dahulu. Seperti yang telah disebutkan, permohonan tersebut nantinya bisa dikirimkan melalui coretax system. (dik)

Baca Juga: DJP: Nomor EFIN Tak Diperlukan Ketika Coretax Diterapkan Sepenuhnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan, PPh, warga negara asing, WNA, coretax, PMK 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Aspek Perpajakan atas Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Kamis, 24 April 2025 | 10:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pastikan Sistem Andal, Komwasjak Terus Pantau Penerapan Coretax

Kamis, 24 April 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Performa Coretax Lebih Stabil, Tapi Masih Riskan saat Transaksi Tinggi

Rabu, 23 April 2025 | 17:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Gagal Unduh Buku Besar Coretax via Fitur Print, Begini Solusinya

berita pilihan

Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Selasa, 29 April 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Selasa, 29 April 2025 | 18:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Segera Bayar! Pemprov Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen

Selasa, 29 April 2025 | 18:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ada USKP Lagi, Seluruh Peserta Ulang Sudah Dikirimi Email

Selasa, 29 April 2025 | 18:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Prediksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 4,7% Tahun Ini

Selasa, 29 April 2025 | 17:15 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Revisi UU Dinilai Kian Urgen

Selasa, 29 April 2025 | 17:00 WIB
PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas

Selasa, 29 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP Tak Lolos Verifikasi, KP3SKP Kini Sediakan Masa Sanggah

Selasa, 29 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?