Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas

A+
A-
0
A+
A-
0
Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas

Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah belum menyelesaikan penyusunan insentif alternatif yang akan ditawarkan investor seiring dengan berlakunya pajak minimum global di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan insentif baru sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Masih dalam pengkajian Kemenkeu dan Kemenko Perekonomian terkait hal itu," katanya, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

Sebagai informasi, pemerintah sudah menjanjikan formulasi insentif alternatif sejak tahun lalu. Insentif dengan bentuk baru diperlukan untuk menjaga daya tarik investasi dan memberikan kompensasi kepada wajib pajak yang memanfaatkan tax holiday.

Akibat pemberlakuan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15%, wajib pajak yang menerima tax holiday berpotensi harus membayar pajak tambahan atau top-up tax sebesar selisih antara tarif minimum dan tarif efektif.

"Kita sudah sampaikan kepada penerima tax holiday bahwa apabila ini [pajak minimum global] diberlakukan maka akan ada adjustment. Namun, jangan khawatir karena kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain," ujar Rosan pada tahun lalu.

Baca Juga: Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

Pajak minimum global berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global.

Bila entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional membayar pajak dengan tarif efektif kurang dari 15%, entitas dimaksud bakal dikenai pajak tambahan sebesar selisih antara tarif efektif dan tarif minimum 15%.

Income inclusion rule (IIR) dan qualified domestic top-up tax (QDMTT) pada PMK 136/2024 resmi berlaku mulai 2025, sedangkan undertaxed payment rule (UTPR) baru dinyatakan berlaku mulai tahun depan. (dik)

Baca Juga: Di Kota Ini, Rumah dengan NJOP di Bawah Rp200 Juta Bebas PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : global minimum tax, GMT, pajak minimum global, PMK 136/2024, insentif pajak, bkpm

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Belanja Pajak Sudah Besar, Kemenkeu Tak Ingin Jor-joran Soal Insentif

Jum'at, 16 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

APBN Harus Tetap Prudent, Kemenkeu: Insentif Fiskal Ada Batasnya

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:16 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Pajak Minimum Global Berlaku, DDTC Dorong PMN Fokus Capacity Building

Kamis, 15 Mei 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

berita pilihan

Kamis, 22 Mei 2025 | 19:31 WIB
KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Tanah WP Disita, Kantor Pajak Tetap Cek Dulu Legalitasnya ke ATR/BPN

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:45 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Apa Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak Pasca-PMK 15/2025?

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:25 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Ditolak AS, Prospek Tercapainya Konsensus Pilar 1 Suram

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kajian dan Mitigasi Penghindaran Pajak Orang Kaya Perlu Ditingkatkan