Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Fokus
Reportase

Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas

A+
A-
0
A+
A-
0
Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas

Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah belum menyelesaikan penyusunan insentif alternatif yang akan ditawarkan investor seiring dengan berlakunya pajak minimum global di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan insentif baru sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Masih dalam pengkajian Kemenkeu dan Kemenko Perekonomian terkait hal itu," katanya, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: Pungli dan Premanisme Ganggu Investasi, BKPM Koordinasi dengan Polri

Sebagai informasi, pemerintah sudah menjanjikan formulasi insentif alternatif sejak tahun lalu. Insentif dengan bentuk baru diperlukan untuk menjaga daya tarik investasi dan memberikan kompensasi kepada wajib pajak yang memanfaatkan tax holiday.

Akibat pemberlakuan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15%, wajib pajak yang menerima tax holiday berpotensi harus membayar pajak tambahan atau top-up tax sebesar selisih antara tarif minimum dan tarif efektif.

"Kita sudah sampaikan kepada penerima tax holiday bahwa apabila ini [pajak minimum global] diberlakukan maka akan ada adjustment. Namun, jangan khawatir karena kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain," ujar Rosan pada tahun lalu.

Baca Juga: Trump Klaim Bea Masuk Bisa Gantikan Pajak Orang Pribadi

Pajak minimum global berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global.

Bila entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional membayar pajak dengan tarif efektif kurang dari 15%, entitas dimaksud bakal dikenai pajak tambahan sebesar selisih antara tarif efektif dan tarif minimum 15%.

Income inclusion rule (IIR) dan qualified domestic top-up tax (QDMTT) pada PMK 136/2024 resmi berlaku mulai 2025, sedangkan undertaxed payment rule (UTPR) baru dinyatakan berlaku mulai tahun depan. (dik)

Baca Juga: OECD: Banyak Negara Andalkan Insentif Pajak untuk Dorong Litbang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : global minimum tax, GMT, pajak minimum global, PMK 136/2024, insentif pajak, bkpm

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

Selasa, 15 April 2025 | 17:15 WIB
KOREA SELATAN

Ada Kebijakan Tarif AS, Korsel Siapkan Insentif untuk Sektor Otomotif

Selasa, 15 April 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Ada Usul Utang Pajak Kendaraan Dihapus, Pemprov: Bisa Cederai WP Patuh

berita pilihan

Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Selasa, 29 April 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Selasa, 29 April 2025 | 18:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Segera Bayar! Pemprov Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen

Selasa, 29 April 2025 | 18:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ada USKP Lagi, Seluruh Peserta Ulang Sudah Dikirimi Email

Selasa, 29 April 2025 | 18:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Prediksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 4,7% Tahun Ini

Selasa, 29 April 2025 | 17:15 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Revisi UU Dinilai Kian Urgen

Selasa, 29 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP Tak Lolos Verifikasi, KP3SKP Kini Sediakan Masa Sanggah

Selasa, 29 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?