Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B.Bawono Kristiaji tengah memberikan paparan dalam diskusi bertajuk DDTC Strategic Tax Dialogue: Overview of GMT and What to Do About It pada hari ini, Kamis (22/5/2025).

JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan multinasional (PMN) di Indonesia perlu bersiap menghadapi penerapan pajak minimum global. Persiapan ini dilakukan di antaranya dengan mencoba memahami ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024.

Namun, kompleksitas ketentuan PMK 136/2024 menjadi tantangan tersendiri. Terlebih, banyaknya terminologi dan jargon asing, struktur peraturan yang tidak runtun, serta berjibunnya jumlah lampiran, dipandang menambah keruwetan bagi PMN dalam memahami PMK 136/2024.

Fakta itu terlihat dari hasil survei perwakilan PMN yang mengikuti DDTC Strategic Tax Dialogue: Overview of GMT and What to Do About It pada hari ini, Kamis (22/5/2025). Hampir seluruh perwakilan PMN yang hadir menyatakan PMK 136/2024 rumit.

Baca Juga: IEU-CEPA Dipercaya Bisa Tingkatkan PDB dan Ekspor Indonesia

Mayoritas perwakilan tersebut juga mengaku belum pernah mengikuti sosialisasi terkait dengan pajak minimum global. Perwakilan PMN yang pernah mengikuti sosialisasi bahkan mengaku penjelasan yang ada kurang komprehensif, terutama terkait dengan perhitungan.

Dalam acara itu, diketahui pula sebagian besar PMN masih belum melakukan asesmen atas dampak pajak minimum global. Perwakilan dari PMN pun mengungkapkan pemahaman akan hal yang perlu dipersiapkan dan diantisipasi perusahaan menjadi isu krusial.

Sejumlah perwakilan PMN juga menyoroti belum adanya ketentuan teknis perihal PMK 136/2024. Namun, menurut Director of DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) B. Bawono Kristiaji, belum adanya ketentuan teknis tidak menghalangi penerapan pajak minimum global di Indonesia.

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Hal ini dikarenakan PMK 136/2024 merupakan hasil adopsi dokumen-dokumen yang dikembangkan dan disepakati OECD. Dokumen tersebut meliputi OECD Globe Rules dan commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, dan safe harbours and penalty relief.

Oleh karena itu, lanjut Bawono, penerapan pajak minimum global pada dasarnya akan mengacu pada dokumen tersebut. Terlebih, setiap yurisdiksi yang menerapkan pajak minimum global disyaratkan mengikuti standar yang diusung OECD dan tidak boleh ada deviasi.

“Dari awal ketentuan PMK 136/2024 sudah menyatakan kalau ada yang enggak jelas harus merujuk ke dokumen yang menjadi dasar ketentuan GloBE yang dikembangkan OECD,” jelasnya.

Baca Juga: Kejar Target PAD Rp100 Miliar, Pemkab Andalkan PBJT dan Opsen Pajak

Lebih lanjut, regulasi yang berkiblat pada sejumlah dokumen OECD tersebut memunculkan banyak istilah baru dan kompleksitas tersendiri. Beberapa frasa bahkan tak dapat diterjemahkan karena tidak ada padanannya dalam bahasa Indonesia.

"Banyak konsep yang sebenarnya lebih condong khususnya ke negara-negara di Uni Eropa karena penyusunnya dari OECD. Jadi, ketentuan ini tidak banyak sisi lokalnya. Tapi enggak bisa diapa-apain karena harus diterapkan secara utuh. Akhirnya, ini yang membuat keterbacaan kita menjadi rumit,” tutur Bawono.

Pada kesempatan yang sama, Senior Specialist DDTC FRA Hamida Amri Safarina menjabarkan langkah-langkah yang harus dilakukan PMN. Mulai dari bagaimana menentukan masuk atau tidaknya PMN dalam ruang lingkup, menentukan laba rugi GloBE, hingga menentukan adjusted covered taxes.

Baca Juga: Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax

Hamida juga menerangkan tata cara penghitungan effective tax rate dan top-up tax, ketentuan safe harbour, serta tata cara penentuan negara yang berhak atas alokasi top-up tax. Penjelasan tersebut tidak hanya berasal dari PMK 136/2024, tetapi juga disarikan dari dokumen-dokumen OECD.

Sementara itu, Senior Specialist DDTC FRA Syadesa Anida Herdona menambahkan PMN juga masih harus melakukan analisis ketentuan pajak minimum global dan memenuhi kewajiban administrasi. Dia juga memerinci hal-hal yang perlu dipersiapkan dan diperhatikan oleh PMN.

Sebagai informasi, agenda ini merupakan dialog ketiga yang digelar oleh DDTC. Dialog ini digelar sebagai upaya DDTC untuk berdialog dengan PMN dalam membangun capacity building terkait dengan pajak minimum global.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

Apabila tertarik mengikuti strategic tax dialogue seperti hari ini, Anda atau perusahaan tempat Anda bekerja dapat menghubungi Hotline DDTC di nomor Whatsapp ‪+62 811-1887-812‬. Anda juga bisa mengajukan topik spesifik untuk diulas secara mendalam bersama para pakar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC FRA, diskusi pajak, pajak minimum global, GMT, GloBE, perusahaan multinasional, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Gali Potensi Pajak, Gubernur Sasar Sektor Tambang hingga Transportasi

Jum'at, 13 Juni 2025 | 11:30 WIB
KPP PRATAMA KOTABUMI

Dapat Teguran tapi Tak Kunjung Lunasi Pajak, WP Diberi Surat Paksa

Jum'at, 13 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak untuk Sepak Bola Nasional

Jum'at, 13 Juni 2025 | 10:00 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Bangun Infrastruktur Berkelanjutan, Sri Mulyani Mohon Dukungan Swasta

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bangun Infrastruktur Nasional, Prabowo Akan Libatkan Swasta

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri

Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

IEU-CEPA Dipercaya Bisa Tingkatkan PDB dan Ekspor Indonesia

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dibuka Prabowo, Ada Fasilitas Kepabeanan untuk Indo Defence 2025 Expo

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BANGKA SELATAN

Kejar Target PAD Rp100 Miliar, Pemkab Andalkan PBJT dan Opsen Pajak

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sering Disorot di Medsos, Sri Mulyani Minta Ini pada Pejabat DJP-DJBC

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Aspiring to Become Attorneys, Tax Consultants Must Apply via Coretax

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax