Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

A+
A-
8
A+
A-
8
Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan bahwa cara mengganti atau mengubah alamat email tidak lagi bisa dilakukan melalui DJP Online.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons salah seorang warganet yang menanyakan tata cara mengganti atau mengubah alamat email yang terdaftar dalam sistem perpajakan DJP. Saat ini, cara untuk mengganti atau mengubah alamat email terdaftar bisa dilakukan di Coretax DJP.

“Silakan melakukan perubahan alamat email melalui coretax, seharusnya perubahan yang dilakukan pada coretax akan tersinkronisasi dengan DJP Online,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga: Tanah WP Disita, Kantor Pajak Tetap Cek Dulu Legalitasnya ke ATR/BPN

Cara mengganti alamat email di Coretax DJP sangat mudah. Mula-mula, akses akun Coretax DJP. Isi NIK/NPWP, kata sandi (password), dan kode captcha. Setelah itu, klik Login. Nanti, Anda akan melihat halaman utama atau dashboard Coretax DJP.

Kemudian, pilih menu Portal Saya di sisi kiri layar dan klik Profil Saya. Setelah itu, tekan Informasi Umum di kanan layar Anda. Nanti, Anda akan melihat informasi umum wajib pajak bersangkutan. Jika sudah, klik Edit di kiri layar Anda.

Setelah itu, Anda akan masuk ke halaman Pembaruan Data Wajib Pajak. Dalam halaman itu, klik Detail Kontak. Setelah itu, klik Edit dalam kolom Detail Kontak tersebut. Selanjutnya, perbarui data alamat email dalam kotak tersedia.

Baca Juga: Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

Selanjutnya, masukkan alamat email terbaru dan klik verifikasi. Nanti, kode verifiksi telepon Anda akan dikirimkan melalui email terbaru. Kemudian, masukkan kode verifikasi. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi.

Jika sudah melakukan pembaruan, klik Simpan. Untuk melihat hasil pembaruannya, klik Lihat pada kolom Detail Kontak. Selesai.

Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax juga merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.

Baca Juga: Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari Coretax ialah memodernisasi sistem administrasi perpajakan saat ini. Coretax juga mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi pajak, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)

Baca Juga: Apa Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak Pasca-PMK 15/2025?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax djp, djp online, email terdaftar, ganti email, ubah email, administrasi pajak, kring pajak, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Sari Noviari

Kamis, 22 Mei 2025 | 19:20 WIB
Ini bener sdh singkron antara coretax dan DJP online per kapan ya? Waktu kok blm singkron ya🤔
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA

Kanwil DJP Sulselbartra dan UMB Resmikan Tax Center

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Pengusaha Ogah Pakai Tapping Box, Pemkab Ancam Cabut Izin Usaha

Kamis, 22 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DPR Usul Regulasi Fasilitas Kepabeanan Disederhanakan

Kamis, 22 Mei 2025 | 09:00 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Gali Potensi Pajak, Fiskus Kunjungi Kedai Legend di Denpasar

berita pilihan

Kamis, 22 Mei 2025 | 19:31 WIB
KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Tanah WP Disita, Kantor Pajak Tetap Cek Dulu Legalitasnya ke ATR/BPN

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:45 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Apa Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak Pasca-PMK 15/2025?

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:25 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Ditolak AS, Prospek Tercapainya Konsensus Pilar 1 Suram

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kajian dan Mitigasi Penghindaran Pajak Orang Kaya Perlu Ditingkatkan

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danai Program Prioritas, Rasio Pendapatan Indonesia Harus Naik