Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tanah WP Disita, Kantor Pajak Tetap Cek Dulu Legalitasnya ke ATR/BPN

A+
A-
0
A+
A-
0
Tanah WP Disita, Kantor Pajak Tetap Cek Dulu Legalitasnya ke ATR/BPN

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Badung Selatan I Wayan Agus Eko Saputra dan Tri Wahyudi Budiman melakukan kegiatan pendampingan penyitaan aset bersama KPP Perusahaan Masuk Bursa.

Aset yang disita berupa tanah milik wajib pajak yang usahanya bergerak di bidang usaha percetakan di wilayah Kuta, Badung. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum atas tunggakan pajak yang belum diselesaikan oleh wajib pajak.

"Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata nilai sinergi yang menjadi salah satu pilar nilai-nilai Kementerian Keuangan," kata Agus dilansir pajak.go.id, dikutip pada (22/5/2025).

Baca Juga: Di Kota Ini, Rumah dengan NJOP di Bawah Rp200 Juta Bebas PBB

Salah satu tahapan dalam kegiatan tersebut adalah pengecekan kepemilikan aset tanah milik wajib pajak ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Badung.

Tim dari KPP Pratama Badung Selatan turut mendampingi tim penagihan dari KPP Perusahaan Masuk Bursa dalam proses tersebut karena kepemilikan aset tanah ada di wilayah kerja KPP Pratama Badung Selatan.

Menurut Agus Eko, kegiatan pendampingan seperti ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membutuhkan pemahaman mendalam mengenai proses dan prosedur hukum pajak.

Baca Juga: Jadi Korban Oknum yang Mengatasnamakan Bapenda, Hotel Ini Rugi Rp1,2 M

“Kami turut mendampingi pengecekan ke BPN untuk memastikan legalitas aset yang akan disita. Ini jadi pengalaman langsung yang memperkuat pemahaman kami sebagai sesama juru sita mengenai keterkaitan antara data perpajakan dan dokumen pertanahan,” jelas Agus Eko.

Dia menambahkan bahwa meskipun usaha percetakan terlihat sederhana, tetapi aset yang dimiliki bisa bernilai signifikan, seperti mesin cetak dan tanah tempat usaha.

"Aset-aset tersebut menjadi dasar dalam tindakan penyitaan jika upaya persuasif sebelumnya tidak membuahkan hasil,” tambahnya. (sap)

Baca Juga: Pengusaha Ogah Pakai Tapping Box, Pemkab Ancam Cabut Izin Usaha

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, penyitaan aset, penagihan aktif, Denpasar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:15 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Beri Contoh Buruk’

berita pilihan

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:45 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Apa Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak Pasca-PMK 15/2025?

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:25 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Ditolak AS, Prospek Tercapainya Konsensus Pilar 1 Suram

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kajian dan Mitigasi Penghindaran Pajak Orang Kaya Perlu Ditingkatkan

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danai Program Prioritas, Rasio Pendapatan Indonesia Harus Naik