Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tanah WP Disita, Kantor Pajak Tetap Cek Dulu Legalitasnya ke ATR/BPN

A+
A-
0
A+
A-
0
Tanah WP Disita, Kantor Pajak Tetap Cek Dulu Legalitasnya ke ATR/BPN

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Badung Selatan I Wayan Agus Eko Saputra dan Tri Wahyudi Budiman melakukan kegiatan pendampingan penyitaan aset bersama KPP Perusahaan Masuk Bursa.

Aset yang disita berupa tanah milik wajib pajak yang usahanya bergerak di bidang usaha percetakan di wilayah Kuta, Badung. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum atas tunggakan pajak yang belum diselesaikan oleh wajib pajak.

"Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata nilai sinergi yang menjadi salah satu pilar nilai-nilai Kementerian Keuangan," kata Agus dilansir pajak.go.id, dikutip pada (22/5/2025).

Baca Juga: Profesi Fotografer Menarik Perhatian Petugas Pajak, Omzet-Aset Dicatat

Salah satu tahapan dalam kegiatan tersebut adalah pengecekan kepemilikan aset tanah milik wajib pajak ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Badung.

Tim dari KPP Pratama Badung Selatan turut mendampingi tim penagihan dari KPP Perusahaan Masuk Bursa dalam proses tersebut karena kepemilikan aset tanah ada di wilayah kerja KPP Pratama Badung Selatan.

Menurut Agus Eko, kegiatan pendampingan seperti ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membutuhkan pemahaman mendalam mengenai proses dan prosedur hukum pajak.

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Bupati Kumpulkan Pelaku Usaha Pariwisata

“Kami turut mendampingi pengecekan ke BPN untuk memastikan legalitas aset yang akan disita. Ini jadi pengalaman langsung yang memperkuat pemahaman kami sebagai sesama juru sita mengenai keterkaitan antara data perpajakan dan dokumen pertanahan,” jelas Agus Eko.

Dia menambahkan bahwa meskipun usaha percetakan terlihat sederhana, tetapi aset yang dimiliki bisa bernilai signifikan, seperti mesin cetak dan tanah tempat usaha.

"Aset-aset tersebut menjadi dasar dalam tindakan penyitaan jika upaya persuasif sebelumnya tidak membuahkan hasil,” tambahnya. (sap)

Baca Juga: Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, penyitaan aset, penagihan aktif, Denpasar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Pengusaha Ogah Pakai Tapping Box, Pemkab Ancam Cabut Izin Usaha

Kamis, 22 Mei 2025 | 09:00 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Gali Potensi Pajak, Fiskus Kunjungi Kedai Legend di Denpasar

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Wajib Pajak Strategis?

Rabu, 21 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA BONTANG

Masih Ada Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Pemkot Akan Data Ulang

berita pilihan

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Harap Dampaknya ke Ekonomi

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:11 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Melihat Pajak Minimum Global Lewat Kacamata Teori Keadilan John Rawls

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-9/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Klarifikasi atas Pencabutan Akses Pembuatan FP

Kamis, 12 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perketat Penggunaan Virtual Office sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Kamis, 12 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280%

Kamis, 12 Juni 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Kabupaten Bogor Hapus Tunggakan PBB, Ini Kriterianya

Kamis, 12 Juni 2025 | 13:00 WIB
FINLANDIA

Insentif Pajak Dicabut, Penjualan Sepeda di Negara Ini Anjlok

Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Adrianto Dwi Nugroho Diangkat Jadi Guru Besar UGM Bidang Hukum Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Tagih Pajak Kendaraan, Pemprov Sebar Petugas di Sejumlah Daerah