Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Gali Potensi Pajak, Fiskus Kunjungi Kedai Legend di Denpasar

A+
A-
3
A+
A-
3
Gali Potensi Pajak, Fiskus Kunjungi Kedai Legend di Denpasar

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan kunjungan kerja ke salah satu kedai lokal di Jalan Arjuna, Kota Denpasar dalam rangka penggalian potensi dan pemberian edukasi perpajakan.

Dalam kunjungan tersebut, KPP Pratama Denpasar Barat menugaskan petugas pajak I Kadek Surya Satria dan Tri Susilowati. Menurut Kadek, usaha kuliner di Bali memang memiliki potensi pajak yang besar.

“Usaha kuliner di Bali memiliki potensi yang sangat besar dan beragam, mulai dari restoran mewah sampai dengan kedai lokal yang masuk kategori legend," katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga: Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Selanjutnya, tim dari kantor pajak melakukan pengumpulan data lapangan dengan menggunakan metode wawancara, pengecekan dokumen, serta penandaan (tagging) pada lokasi tempat usaha wajib pajak, berupa kedai makanan.

Seusai kegiatan, Kadek menerangkan bahwa wajib pajak dapat berkonsultasi di KPP Pratama Denpasar Barat jika menemukan permasalahan terkait dengan perpajakan. Layanan helpdesk dibuka Senin – Jumat, pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat.

“Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya,” ujarnya

Baca Juga: Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Sementara itu, pemilik kedai makanan bernama Sianta Wirawan menuturkan kedainya ini relatif ramai dikunjungi saat jam makan siang. Selain turis, kebanyakan pengunjungnya ialah pekerja kantoran di sekitar kedai. Dia juga mengaku kedainya telah berdiri sejak tahun 1980-an.

“Kedai ini buka mulai pukul 07.00 WITA dan tutup sekitar pukul 16.30 WITA," tuturnya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama denpasar barat, kunjungan, visit, potensi pajak, wawancara, penandaan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Beri Kejelasan Soal Desain PPh Pasal 22 Marketplace

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%