Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Belanja Pajak Sudah Besar, Kemenkeu Tak Ingin Jor-joran Soal Insentif

A+
A-
0
A+
A-
0
Belanja Pajak Sudah Besar, Kemenkeu Tak Ingin Jor-joran Soal Insentif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan pemerintah tidak ingin terlalu berlebihan dalam memberikan insentif perpajakan.

Anggito mengatakan pemerintah selama ini sudah memberikan banyak insentif yang tecermin dari besarnya estimasi belanja perpajakan (tax expenditure) setiap tahun. Menurutnya, Kemenkeu akan mengkaji secara mendalam setiap usulan pemberian insentif perpajakan.

"Kita terbuka untuk asosiasi [pengusaha] meminta insentif, tetapi perlu saya sampaikan tahun 2024 kita punya tax spending untuk insentif sangat besar. Lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya," ujarnya dalam KAGAMA Leaders Forum 2025: Trump Effect, dikutip pada Jumat (16/5/2025).

Baca Juga: PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Anggito mengatakan pemerintah harus memastikan kinerja APBN tetap terjaga guna mendukung berbagai agenda pembangunan. Secara bersamaan, pemerintah tetap memberikan berbagai insentif perpajakan untuk menjaga perekonomian masyarakat.

Menurutnya, pemerintah dalam memberikan insentif akan memperhatikan keseimbangan antara belanja dan penerimaan negara. Sebab, kesinambungan APBN juga menjadi salah satu indikator penilaian para investor sebelum menanamkan modalnya di Indonesia.

Kemenkeu pun akan memastikan pemberian insentif perpajakan tidak berefek pada pelebaran defisit APBN.

Baca Juga: Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Dia menyebut pemberian insentif perpajakan harus dilakukan secara terukur untuk memastikan APBN tetap prudent. Namun, pemberian insentif juga perlu dipastikan terarah agar ada manfaat yang dirasakan oleh perekonomian.

"Insentif ada batasnya. Kita juga memastikan public spending dibiayai, tidak menambah defisit, dan harus prudent. Jangan sampai kita terlalu jor-joran," tegasnya.

Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mencatat belanja perpajakan tahun 2023 diestimasi senilai Rp362,5 triliun atau 1,73% dari PDB. Nominal itu meningkat 6,3% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp341,1 triliun.

Baca Juga: Diskon Tiket Kereta dan Angkutan Laut Berlaku Mulai Hari Ini

BKF juga memproyeksikan nilai belanja perpajakan pada 2024-2026 akan terus meningkat. Pada 2024, belanja perpajakan diproyeksikan menyentuh Rp399,9 triliun, lalu pada 2025 kembali naik menjadi Rp445,5 triliun, dan pada 2026 sebesar Rp467,9 triliun. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, belanja perpajakan, penerimaan pajak, apbn, defisit anggaran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya

Rabu, 28 Mei 2025 | 15:45 WIB
KANWIL DJP SULSELBARTRA

Kontraksi 11,15%, Realisasi Pajak Kanwil Sulselbartra Rp3,84 Triliun

Rabu, 28 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Penerimaan Negara, Sri Mulyani Minta Lifting Migas Ditingkatkan

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN