Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Diskon Tiket Kereta dan Angkutan Laut Berlaku Mulai Hari Ini

A+
A-
11
A+
A-
11
Diskon Tiket Kereta dan Angkutan Laut Berlaku Mulai Hari Ini

Sejumlah penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan diskon beragam moda transportasi umum mulai berlaku pada hari ini, Kamis (5/6/2025).

Erick mengatakan diskon tiket kereta api dan angkutan laut mulai berlaku pada 5 Juni hingga 31 Juli 2025, bertepatan dengan masa libur sekolah. Diskon tiket kereta api diberikan sebesar 30%, sedangkan diskon tiket angkutan laut diberikan sebesar 50%.

"Ini bagus buat meringankan juga masyarakat yang sedang berlibur. Terbukti beberapa support pemerintah untuk transportasi ini kan selama ini juga berjalan dengan baik dan hasil impact-nya buat ekonomi daerah terasa," ujar Erick.

Baca Juga: Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Erick mengatakan pihaknya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menerbitkan surat keputusan bersama yang memuat penugasan kepada BUMN-BUMN guna melaksanakan pemberian diskon sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Terkait dengan kesiapan BUMN dalam memberikan diskon, dia mengatakan Kemenkeu akan memberikan dukungan pembiayaan kepada BUMN-BUMN dimaksud.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kemenkeu akan mengucurkan anggaran senilai Rp940 miliar untuk memberikan diskon tiket kereta api dan angkutan laut serta menanggung PPN tiket pesawat. "Nanti dari Kemenkeu akan membantu juga top-up untuk keuangannya bagian dari stimulus ekonomi," kata Erick.

Baca Juga: DJP: Ada Peran Pajak dalam Paket Stimulus Ekonomi untuk Juni-Juli 2025

Ke depan, Kementerian BUMN juga berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan program stimulus pemerintah dengan tetap menjaga kesehatan keuangan BUMN.

"Kami dari Kementerian BUMN tentu karena ini penugasan kita coba menyelaraskan daripada misi yang pemerintah inginkan. Jadi balance keuangannya kita jaga. Tadi kan disampaikan ada penugasan nanti di top-up oleh Kementerian Keuangan," jelasnya. (dik)

Baca Juga: Dari Uang Pajak, 3,69 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : diskon tiket kereta api, diskon tiket kapal, insentif fiskal, stimulus ekonomi, daya beli masyarakat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya Rp430 Miliar

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Libur Sekolah

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda