Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DPR Dorong Penggunaan Insentif Pajak untuk Kerek Konsumsi pada 2026

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Dorong Penggunaan Insentif Pajak untuk Kerek Konsumsi pada 2026

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Beberapa fraksi DPR mendorong pemerintah mengoptimalkan pemberian insentif pajak untuk menjaga konsumsi masyarakat pada 2026.

Anggota Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan fraksinya mendukung pemberian insentif pajak untuk sektor swasta dan kelompok rumah tangga. Fraksinya juga akan memahami jika pemberian insentif pajak yang lebih besar kepada sektor swasta dan masyarakat menjadi alasan penurunan rasio pendapatan negara pada 2026.

"Target pendapatan negara yang lebih rendah dapat diterima apabila ditujukan untuk memberikan insentif fiskal atau pajak kepada sektor swasta dan masyarakat," katanya saat menyampaikan pandangan fraksi atas KEM-PPKF 2026, dikutip pada Selasa (28/5/2025).

Baca Juga: Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Pada KEM-PPKF 2026, pemerintah menargetkan pendapatan negara hanya sebesar 11,71% hingga 12,22% PDB. Angka ini lebih rendah dari target rasio pendapatan negara pada 2025 yang sebesar 12,36% PDB.

Dia menilai pemerintah perlu meningkatkan rasio pendapatan untuk menjaga kesinambungan keuangan negara. Apabila rasio pendapatan negara ini memang harus menurun, dia berharap penyebabnya adalah karena pemberian insentif yang lebih besar kepada sektor swasta dan masyarakat.

Menurutnya, pengenaan pajak yang lebih longgar diharapkan mendorong sektor swasta dapat ekspansif dalam berinvestasi. Sementara itu, insentif pajak juga akan memberi ruang bagi masyarakat untuk melakukan belanja atau konsumsi lebih tinggi.

Baca Juga: Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Dukungan pemberian insentif yang lebih besar juga disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra. Anggota Fraksi Gerindra Annisa Maharani Alzahra Mahesa menyebut kebijakan fiskal perlu diarahkan untuk mendorong sektor produktif, termasuk melalui UMKM dan koperasi.

Menurutnya, pemberian stimulus untuk UMKM dan koperasi akan menciptakan multiplier effect pada penyerapan lapangan kerja dan peningkatan konsumsi masyarakat.

"Stimulus kepada UMKM hingga koperasi didesain akan menciptakan efek pengganda yang kuat terhadap konsumsi rumah tangga dan investasi produktif," ujarnya.

Baca Juga: Konflik Israel-Iran, DPR Sarankan Pemerintah Siapkan Skenario Krisis

Dalam KEM-PPKF 2026, pemerintah menyatakan akan kembali menyiapkan paket insentif fiskal untuk melindungi dunia usaha dan menjaga daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan dokumen KEM-PPKF 2026 kepada DPR mengatakan kebijakan fiskal pada tahun depan akan tetap diarahkan untuk meredam berbagai gejolak dan guncangan. Melalui pemberian insentif fiskal, pemerintah berupaya melindungi dunia usaha dan daya beli masyarakat dari berbagai tekanan.

Insentif dan paket kebijakan fiskal serta dukungan pembiayaan akan diberikan pada sektor-sektor prioritas dan UMKM. Kebijakan itu bertujuan menjaga keberlangsungan usaha dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). (dik)

Baca Juga: Banyak Belanja Prioritas, Sri Mulyani Tegaskan Soal Disiplin Fiskal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, belanja perpajakan, penerimaan pajak, apbn, defisit anggaran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Anggaran MBG Sudah Terealisasi Rp4,4 Triliun

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu: Belanja Negara Tembus Rp1.016 triliun hingga Mei 2025

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda