Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

DPR Dorong Penggunaan Insentif Pajak untuk Kerek Konsumsi pada 2026

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Dorong Penggunaan Insentif Pajak untuk Kerek Konsumsi pada 2026

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Beberapa fraksi DPR mendorong pemerintah mengoptimalkan pemberian insentif pajak untuk menjaga konsumsi masyarakat pada 2026.

Anggota Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan fraksinya mendukung pemberian insentif pajak untuk sektor swasta dan kelompok rumah tangga. Fraksinya juga akan memahami jika pemberian insentif pajak yang lebih besar kepada sektor swasta dan masyarakat menjadi alasan penurunan rasio pendapatan negara pada 2026.

"Target pendapatan negara yang lebih rendah dapat diterima apabila ditujukan untuk memberikan insentif fiskal atau pajak kepada sektor swasta dan masyarakat," katanya saat menyampaikan pandangan fraksi atas KEM-PPKF 2026, dikutip pada Selasa (28/5/2025).

Baca Juga: Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent

Pada KEM-PPKF 2026, pemerintah menargetkan pendapatan negara hanya sebesar 11,71% hingga 12,22% PDB. Angka ini lebih rendah dari target rasio pendapatan negara pada 2025 yang sebesar 12,36% PDB.

Dia menilai pemerintah perlu meningkatkan rasio pendapatan untuk menjaga kesinambungan keuangan negara. Apabila rasio pendapatan negara ini memang harus menurun, dia berharap penyebabnya adalah karena pemberian insentif yang lebih besar kepada sektor swasta dan masyarakat.

Menurutnya, pengenaan pajak yang lebih longgar diharapkan mendorong sektor swasta dapat ekspansif dalam berinvestasi. Sementara itu, insentif pajak juga akan memberi ruang bagi masyarakat untuk melakukan belanja atau konsumsi lebih tinggi.

Baca Juga: Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Dukungan pemberian insentif yang lebih besar juga disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra. Anggota Fraksi Gerindra Annisa Maharani Alzahra Mahesa menyebut kebijakan fiskal perlu diarahkan untuk mendorong sektor produktif, termasuk melalui UMKM dan koperasi.

Menurutnya, pemberian stimulus untuk UMKM dan koperasi akan menciptakan multiplier effect pada penyerapan lapangan kerja dan peningkatan konsumsi masyarakat.

"Stimulus kepada UMKM hingga koperasi didesain akan menciptakan efek pengganda yang kuat terhadap konsumsi rumah tangga dan investasi produktif," ujarnya.

Baca Juga: Pemda Didorong Beri Insentif Pajak untuk Atasi Masalah Sampah

Dalam KEM-PPKF 2026, pemerintah menyatakan akan kembali menyiapkan paket insentif fiskal untuk melindungi dunia usaha dan menjaga daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan dokumen KEM-PPKF 2026 kepada DPR mengatakan kebijakan fiskal pada tahun depan akan tetap diarahkan untuk meredam berbagai gejolak dan guncangan. Melalui pemberian insentif fiskal, pemerintah berupaya melindungi dunia usaha dan daya beli masyarakat dari berbagai tekanan.

Insentif dan paket kebijakan fiskal serta dukungan pembiayaan akan diberikan pada sektor-sektor prioritas dan UMKM. Kebijakan itu bertujuan menjaga keberlangsungan usaha dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). (dik)

Baca Juga: DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, belanja perpajakan, penerimaan pajak, apbn, defisit anggaran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Makan Bergizi Gratis Sudah Telan Rp3 Triliun

Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN PASAMAN BARAT

Optimalkan PAD, Pemkab Terjunkan Petugas Penagih Pajak Daerah

Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Supertax Deduction, Investor Perlu Diundang agar Beri Pelatihan

berita pilihan

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Ingatkan Target 8 Persen, Kemendagri Minta Pemda Fokus Pacu Ekonomi

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI BALI

Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:30 WIB
KABUPATEN BIREUEN

Tagih Utang Pajak Daerah Rp22 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan