Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Gagal Unduh Buku Besar Coretax via Fitur Print, Begini Solusinya

A+
A-
0
A+
A-
0
Gagal Unduh Buku Besar Coretax via Fitur Print, Begini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan saran kepada wajib pajak yang kesulitan mengunduh Buku Besar Wajib Pajak di Coretax DJP.

Kring Pajak menyampaikan wajib pajak bisa menerapkan sedikitnya 2 langkah apabila gagal mengunduh buku besar melalui pilihan fitur 'print tax payer ledger'. Pertama, klik Terapkan Filter dalam halaman Buku Besar di Coretax DJP

"Apakah Anda mengunduh buku besar melalui tombol 'print tax payer ledger'? Jika ya, silakan coba lakukan langkah berikut, klik Terapkan Filter," sebut Kring Pajak di media sosial. Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: Diskusi dan Peluncuran Buku tentang Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

Kedua, wajib pajak dapat memilih 3 opsi untuk mengunduh data buku besar, yaitu melalui ekspor ke CSV, ekspor ke excel atau ekspor ke pdf.

Melalui serangkaian upaya tersebut, wajib pajak diharapkan berhasil mengunduh buku besar di Coretax DJP dan menggunakannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Sebagai informasi, penjelasan tersebut merupakan respons atas pertanyaan salah satu wajib pajak via media sosial, yang mengaku gagal mengunduh buku besar padahal sudah mencoba ganti perangkat hingga menghapus cache and cookies.

Baca Juga: Tiba di Singapura, 5 Profesional DDTC Bakal Hadiri Asia Tax Forum 2025

Buku besar wajib pajak (my general ledger/buku besar saya) merupakan salah satu fitur di Coretax DJP. Dalam fitur tersebut, terdapat daftar semua transaksi yang berhubungan dengan wajib pajak baik dari sisi debit maupun dari sisi kredit.

Untuk diperhatikan, buku besar wajib pajak bukan buku besar perusahaan. Buku besar di Coretax DJP memuat aktivitas perpajakan wajib pajak, termasuk hak dan kewajiban perpajakannya.

Buku besar terssebut menyajikan data berbentuk kolom-kolom di antaranya menampilkan tanggal transaksi, tanggal posting, jenis pencatatan, mata uang, jenis transaksi, referensi, kode akun pajak, kode pembayaran, periode, tanggal jatuh tempo pembayaran, tanggal utang pajak dapat ditagih, serta tanggal daluwarsa penagihan. (rig)

Baca Juga: Asistensi WP soal Perkiraan Pembayaran Pajak, Fiskus Adakan Kunjungan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku besar wajib pajak, coretax djp, coretax system, coretax, kring pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Pendaftaran Ditutup Hari Ini! Excel bagi Profesional Pajak Pemula

Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025

Kurs Pajak Terbaru: Sempat Keok, Rupiah Akhirnya Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 23 April 2025 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Investor Tanam Modal di IKN, Pemerintah Bakal Beri Penjaminan

Rabu, 23 April 2025 | 09:15 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

KPP Gandeng Dasawisma untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak

berita pilihan

Rabu, 23 April 2025 | 20:00 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Diskusi dan Peluncuran Buku tentang Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

Rabu, 23 April 2025 | 19:25 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Tiba di Singapura, 5 Profesional DDTC Bakal Hadiri Asia Tax Forum 2025

Rabu, 23 April 2025 | 17:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Banyak Kementerian Baru, Pemerintah Tunda Pemindahan ASN ke IKN

Rabu, 23 April 2025 | 16:15 WIB
HARI BUKU SEDUNIA

Hari Buku Sedunia, Simak Fasilitas Perpajakan untuk Buku di Indonesia

Rabu, 23 April 2025 | 15:45 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Perlu Dilaksanakan Menyeluruh

Rabu, 23 April 2025 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Tetap Awasi Kepatuhan Material WP yang Tak Wajib SPT

Rabu, 23 April 2025 | 15:17 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Ditahan, BI Rate Tetap di Level 5,75 Persen pada April 2025

Rabu, 23 April 2025 | 15:09 WIB
KERJA SAMA PERPAJAKAN

STHI Jentera dan DDTC Luncurkan Program Capacity Building Hukum Pajak

Rabu, 23 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Diminta Antisipasi Penurunan Tax Buoyancy