Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

STHI Jentera dan DDTC Luncurkan Program Capacity Building Hukum Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
STHI Jentera dan DDTC Luncurkan Program Capacity Building Hukum Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera dan DDTC menjalin kolaborasi strategis dalam bentuk penyediaan program capacity building hukum pajak. Program ini merupakan wujud komitmen untuk meningkatkan pengetahuan talenta pajak masa depan.

Program capacity building ini merupakan bagian dari nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) terkait dengan pendidikan dan pelatihan bidang hukum pajak yang telah ditandatangani oleh kedua institusi.

Peluncuran program capacity building hukum pajak dilakukan bertepatan dengan momentum peluncuran buku berjudul Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung pada hari ini, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: Sinyal Pemerintah Ogah Naikkan Batas PTKP Rp4,5 Juta Per Bulan


Founder DDTC Danny Septriadi bersama dengan Ketua STH Indonesia Jentera Aria Suyudi.

Bagaimanapun program capacity building hukum pajak makin dibutuhkan untuk publik. Terlebih, ada akan ada penyatuan atap Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung. Hal ini dimaknai sebagai transformasi pada sistem peradilan pajak di Indonesia.

Baca Juga: Lebih Siap Hadapi USKP A! Ini Materi Lengkap untuk Bahan Belajar Anda

Masa transisi penyatuan atap paling lambat 31 Desember 2026 ini perlu dibarengi peningkatan kompetensi para profesional bidang hukum dan pajak. Tidak hanya dari sisi kuasa hukum, tetap juga para hakim dan pihak lain yang berada dalam lingkup peradilan pajak.

Ketua STH Indonesia Jentera periode 2024-2029 Aria Suyudi menyampaikan bahwa hukum pajak memiliki dimensi yang luas. Oleh karena itu, STH Indonesia Jentera bersama DDTC akan mengembangkan berbagai program pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian masyarakat dalam area hukum pajak untuk mendorong terus diskursus hukum pajak dan mencetak SDM yang unggul di bidang pajak.

"Ke depan, STH Indonesia Jentera dan DDTC akan menawarkan berbagai program pendidikan dan peningkatan kapasitas baik gelar maupun non-gelar dalam area hukum pajak yang akan dikembangkan dari berbagai keahlian dan produk yang dimiliki oleh STH Indonesia dan DDTC," kata Aria.

Baca Juga: Lebih dari 1.000 Peraturan Bahasa Inggris Tersedia di Perpajakan DDTC

Dalam program capacity building hukum pajak ini, akan ada 2 skema yang ditawarkan. Pertama, personalised training (termasuk in-house training) dengan topik yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing institusi, asosiasi, atau kelompok peserta pelatihan.

Kedua, regular training. Nantinya, STH Indonesia Jentera dan DDTC akan merilis berbagai program capacity building hukum pajak yang dapat diikuti oleh publik. Acara bisa berupa seminar, webinar, short course, practical course, dan lainnya.

Capacity building akan hadir dengan beragam topik yang fundamental dan penting bagi para profesional. Beberapa di antaranya, hukum pidana perpajakan, perpajakan internasional, transfer pricing, ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dan pengantar perpajakan bagi pengacara.

Baca Juga: Wajib Pajak Hadapi Pemeriksaan Terfokus, Pahami Hak dan Kewajibannya

Adapun pengantar perpajakan bisa berupa pajak penghasilan, ⁠pajak pertambahan nilai, ⁠pajak bumi dan bangunan, pajak daerah, serta kepabeanan dan cukai. Anda dapat mengajukan topik capacity building yang spesifik melalui formulir berikut ini.

Dengan adanya program capacity building, STH Indonesia Jentera dan DDTC dapat berkontribusi baik untuk perkembangan hukum pajak. Terlebih, pajak tidak hanya berbicara masalah administratif tetapi juga hukum ketika masuk ranah peradilan.

Sebagai informasi kembali, hingga saat ini, DDTC telah menjalin kerja sama dengan 40 perguruan tinggi di Indonesia. Selain STH Indonesia Jentera, perguruan tinggi yang telah menjalin kerja sama dengan DDTC, antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Brawijaya, Universitas Sebelas Maret, Universitas Padjadjaran, dan PKN STAN.

Baca Juga: Ada Usulan Batas PTKP Perlu Dinaikkan, Begini Respons Airlangga

Kemudian, Universitas Sumatera Utara, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas Mataram, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Malang, Universitas 17 Agustus 1945, Universitas Jambi, Universitas Jember, Politeknik Universitas Surabaya (Ubaya), dan Universitas Nasional.

Lalu, Universitas Trisakti, BINUS University, STIE YKPN Yogyakarta, UPN Veteran Jakarta, UK Petra, UK Maranatha, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Universitas Islam Malang, Universitas Ibn Khaldun Bogor, dan Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia.

Selanjutnya, IBI Kwik Kian Gie, Institut STIAMI, Universitas Pamulang, Universitas BSI, Universitas Gunadarma, Universitas Mercu Buana, Universitas Tidar, Universitas Multimedia Nusantara, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Islam Indonesia (UII), serta Perbanas Institute.

Baca Juga: Kini Elektronik, WP Perlu Ajukan Permohonan Jika Butuh Kartu NPWP

Untuk mendapatkan informasi mengenai capacity building hukum pajak hasil kolaborasi STH Indonesia Jentera dan DDTC, Anda dapat menghubungi Jentera (WhatsApp: Devi ‪‪+6281284522220) atau DDTC Academy (WhatsApp: Minda ‪‪‪+6281283935151).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : STHI Jentera, DDTC, DDTC Academy, capacity building, hukum pajak, pelatihan hukum pajak, hukum, pajak, kampus, training

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Mei 2025 | 10:07 WIB
MATERI USKP I/2025

Persiapkan USKP A Soal PPh Potput! Ini Link Materi yang Bisa Anda Baca

Jum'at, 16 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Industri Halal, Sri Mulyani Tawarkan Insentif Pajak

Jum'at, 16 Mei 2025 | 09:30 WIB
USKP PERIODE I/2025

Catat! Tak Ada Soal Esai dan SPT dalam USKP Periode I/2025

Jum'at, 16 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Belanja Pajak Sudah Besar, Kemenkeu Tak Ingin Jor-joran Soal Insentif

berita pilihan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Government Reluctant to Raise IDR4.5 M/Month Personal Tax Relief Thres

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sinyal Pemerintah Ogah Naikkan Batas PTKP Rp4,5 Juta Per Bulan

Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:25 WIB
MATERI USKP I/2025

Lebih Siap Hadapi USKP A! Ini Materi Lengkap untuk Bahan Belajar Anda

Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:00 WIB
PERPAJAKAN INDONESIA

Lebih dari 1.000 Peraturan Bahasa Inggris Tersedia di Perpajakan DDTC

Jum'at, 16 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Modernisasi Pemeriksaan Barang Diklaim Efektif Perlancar Arus Logistik

Jum'at, 16 Mei 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Wajib Pajak Hadapi Pemeriksaan Terfokus, Pahami Hak dan Kewajibannya

Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:33 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Batas PTKP Perlu Dinaikkan, Begini Respons Airlangga

Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kini Elektronik, WP Perlu Ajukan Permohonan Jika Butuh Kartu NPWP

Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:19 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A tentang Kode Etik Profesi? Ini Materi yang Bisa Dibaca

Jum'at, 16 Mei 2025 | 17:43 WIB
MATERI USKP I/2025

Persiapan USKP A tentang PBB P5L dan Bea Meterai? Coba Baca Materi Ini