Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

DJP Tetap Awasi Kepatuhan Material WP yang Tak Wajib SPT

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Tetap Awasi Kepatuhan Material WP yang Tak Wajib SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan tetap melakukan pengawasan kepatuhan material kepada wajib pajak (WP) yang telah menyampaikan SPT Tahunan, termasuk WP yang sebetulnya tidak wajib lapor SPT.

Pada Laporan Kinerja DJP 2024 tercatat sebanyak 4,05 juta WP non-wajib SPT telah melaporkan SPT Tahunan 2023. Terhadap wajib pajak tersebut, DJP menyatakan tetap dilakukan pengawasan kepatuhan material.

"Tetap akan dilakukan pengawasan kepatuhan material," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: Tiba di Singapura, 5 Profesional DDTC Bakal Hadiri Asia Tax Forum 2025

Selain pengawasan kepatuhan material, Dwi menyampaikan pihaknya juga akan melakukan penggalian potensi pajak sesuai ketentuan yang berlaku terhadap 4,05 juta WP tersebut.

Secara umum, kepatuhan pajak dibagi menjadi 2 yaitu kepatuhan administratif atau secara formal dan kepatuhan secara teknis atau material. Kepatuhan formal mencakup sejauh mana WP patuh terhadap persyaratan prosedural dan administrasi pajak, termasuk pelaporan SPT.

Sementara itu, pengawasan kepatuhan material adalah rangkaian kegiatan pengujian kepatuhan terhadap WP atas pelaporan dan pembayaran pajaknya.

Baca Juga: Asistensi WP soal Perkiraan Pembayaran Pajak, Fiskus Adakan Kunjungan

Berdasarkan Laporan Kinerja 2024 DJP, tercatat 11,36 juta WP wajib SPT yang melaporkan SPT Tahunan ke DJP.

Dengan jumlah WP wajib SPT ditambah dengan non-WP wajib SPT sebanyak 15,42 juta WP dan total WP wajib SPT sebanyak 19,27 juta, maka tingkat kepatuhan WP untuk SPT Tahunan 2023 sebesar 80%.

Jika non-WP wajib SPT tidak dipertimbangkan dalam penghitungan tingkat kepatuhan, maka tingkat kepatuhan para WP wajib SPT menjadi hanya sebesar 58,98%. (dik)

Baca Juga: Gagal Unduh Buku Besar Coretax via Fitur Print, Begini Solusinya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, spt tahunan, laporan kinerja djp 2024, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025

Kurs Pajak Terbaru: Sempat Keok, Rupiah Akhirnya Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 23 April 2025 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Investor Tanam Modal di IKN, Pemerintah Bakal Beri Penjaminan

Rabu, 23 April 2025 | 09:15 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

KPP Gandeng Dasawisma untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak

Rabu, 23 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PMK Konsultan Pajak Direvisi, KKP Bakal Wajib Punya Izin Kantor

berita pilihan

Rabu, 23 April 2025 | 19:25 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Tiba di Singapura, 5 Profesional DDTC Bakal Hadiri Asia Tax Forum 2025

Rabu, 23 April 2025 | 17:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Banyak Kementerian Baru, Pemerintah Tunda Pemindahan ASN ke IKN

Rabu, 23 April 2025 | 17:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Gagal Unduh Buku Besar Coretax via Fitur Print, Begini Solusinya

Rabu, 23 April 2025 | 16:15 WIB
HARI BUKU SEDUNIA

Hari Buku Sedunia, Simak Fasilitas Perpajakan untuk Buku di Indonesia

Rabu, 23 April 2025 | 15:45 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Perlu Dilaksanakan Menyeluruh

Rabu, 23 April 2025 | 15:17 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Ditahan, BI Rate Tetap di Level 5,75 Persen pada April 2025

Rabu, 23 April 2025 | 15:09 WIB
KERJA SAMA PERPAJAKAN

STHI Jentera dan DDTC Luncurkan Program Capacity Building Hukum Pajak

Rabu, 23 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Diminta Antisipasi Penurunan Tax Buoyancy

Rabu, 23 April 2025 | 14:43 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Sudah Terbit! Buku Perpindahan Pengadilan Pajak, Kolaborasi LeIP-DDTC