Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Hari Buku Sedunia, Simak Fasilitas Perpajakan untuk Buku di Indonesia

A+
A-
0
A+
A-
0
Hari Buku Sedunia, Simak Fasilitas Perpajakan untuk Buku di Indonesia

Ilustrasi.

Setiap tahunnya, 23 April diperingati sebagai World Book and Copyright Day atau dikenal juga sebagai Hari Buku Sedunia. Peringatan internasional ini diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (Unesco) untuk menghargai buku.

Melansir dari laman Unesco, 23 April dipilih untuk menghormati sejumlah penulis tersohor. Penulis itu di antaranya William Shakespeare, Miguel de Cervantes, dan Inca Garcilaso de la Vega, yang wafat pada 23 April.

“Buku bagaikan jendela menuju dunia lain – dengan setiap halaman baru, buku memperkenalkan kita kepada orang-orang baru, budaya baru, dan ide-ide baru. Setiap tahun, pada tanggal 23 April, Unesco merayakan World Book and Copyright Day untuk mengakui kekuatan buku sebagai jembatan antargenerasi dan lintas budaya,” terang Unesco, dikutip pada Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: DJP Catat Ada 198 Juta Faktur Pajak yang Dibuat Lewat Coretax

Bicara soal buku, pemerintah telah memberikan beragam fasilitas perpajakan atas impor dan/atau penyerahan buku tertentu. Fasilitas perpajakan atas impor dan/atau penyerahan buku tersebut diatur dalam sejumlah payung hukum.

Pertama, PMK 103/2007. Beleid itu mengatur pembebasan bea masuk atas impor buku ilmu pengetahuan. Berdasarkan beleid tersebut, buku ilmu pengetahuan adalah buku-buku yang bertujuan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Secara lebih terperinci, buku ilmu pengetahuan yang bebas bea masuk itu meliputi buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya.

Baca Juga: Mendagri Bakal Sanksi Pemda yang Belum Hapus BPHTB dan PBG untuk MBR

Namun, tidak semua buku dibebaskan dari bea masuk. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK 103/2007 pembebasan bea masuk tidak diberikan atas buku hiburan, buku roman popular, buku sulap, buku iklan, dan buku promosi suatu usaha.

Selain itu, pembebasan bea masuk tidak diberikan terhadap buku katalog di luar keperluan pendidikan, buku karikatur, buku horoskop, buku horror, buku komik, dan buku reproduksi lukisan.

Kedua, PMK 5/2020. PMK 5/2020 membebaskan pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum dan agama serta kitab suci. Pembebasan PPN ini diberikan baik untuk orang pribadi atau pun badan yang mengimpor dan/atau menyerahkan buku pelajaran umum dan agama serta kitab suci.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Sempat Keok, Rupiah Akhirnya Menguat Atas Dolar AS

Buku pelajaran umum yang dimaksud meliputi buku pendidikan atau buku umum yang mengandung unsur pendidikan. Adapun buku umum yang mengandung pendidikan dapat dibebaskan dari PPN sepanjang memenuhi persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud, yakni tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila; tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan; tidak mengandung unsur pornografi; tidak mengandung unsur kekerasan; serta tidak mengandung ujaran kebencian.

PMK 5/2020 tidak hanya membebaskan PPN atas impor dan/atau penyerahan buku berbasis cetak. Lebih luas dari itu, buku berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala juga dapat dibebaskan dari pengenaan PPN.

Baca Juga: Perhatikan Pengeluaran yang Langsung Berhubungan dengan Kegiatan Usaha

Sebagai informasi, pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan buku bukanlah kebijakan baru. Kebijakan serupa sebelumnya sudah diatur dalam PMK 122/2013. Namun, beleid tersebut belum mencakup buku elektronik. Untuk itu, pemerintah merevisi PMK 122/2013 dengan PMK 5/2020.

Ketiga, PMK 81/2024. Pasal 219 ayat (1) huruf b PMK 81/2024 membebaskan PPh Pasal 22 atas impor barang yang dibebaskan dari bea masuk dan/atau PPN. Barang yang dibebaskan dari pengenaan PPh pasal 22 itu di antaranya adalah impor buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya,

Keempat, PMK 199/2019 s.t.d.t.d PMK 4/2025. Berdasarkan Pasal 29 ayat (3) barang kiriman berupa buku dengan nilai pabean FOB US$3.00 - FOB US$1.500 dikenakan tarif bea masuk sebesar 0%. Tarif bea masuk 0% tersebut berlaku untuk buku dan barang lainnya, yang diklasifikasikan dalam pos 49.01, pos 49.02, pos 49.03, dan pos 49.04.

Baca Juga: Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Selain itu, barang kiriman berupa buku juga dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf f PMK 199/2019 s.t.d.t.d PMK 4/2025. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Hari Buku Sedunia, World Book Day, insentif pajak, fasilitas perpajakan, PPN, impor buku, PMK 103/2007, PMK 5/2020, PMK 41/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pengkreditan Pajak Masukan PPN bagi PKP Belum Penyerahan atau Ekspor

Selasa, 15 April 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Ada Usul Utang Pajak Kendaraan Dihapus, Pemprov: Bisa Cederai WP Patuh

Selasa, 15 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Laporan Konsultan Pajak Bakal Jadi Bulanan, Sistem Baru Disiapkan

berita pilihan

Rabu, 23 April 2025 | 20:00 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Diskusi dan Peluncuran Buku tentang Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

Rabu, 23 April 2025 | 19:25 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Tiba di Singapura, 5 Profesional DDTC Bakal Hadiri Asia Tax Forum 2025

Rabu, 23 April 2025 | 17:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Banyak Kementerian Baru, Pemerintah Tunda Pemindahan ASN ke IKN

Rabu, 23 April 2025 | 17:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Gagal Unduh Buku Besar Coretax via Fitur Print, Begini Solusinya

Rabu, 23 April 2025 | 15:45 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Perlu Dilaksanakan Menyeluruh

Rabu, 23 April 2025 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Tetap Awasi Kepatuhan Material WP yang Tak Wajib SPT

Rabu, 23 April 2025 | 15:17 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Ditahan, BI Rate Tetap di Level 5,75 Persen pada April 2025

Rabu, 23 April 2025 | 15:09 WIB
KERJA SAMA PERPAJAKAN

STHI Jentera dan DDTC Luncurkan Program Capacity Building Hukum Pajak

Rabu, 23 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Diminta Antisipasi Penurunan Tax Buoyancy