Hari Buku Sedunia, Simak Fasilitas Perpajakan untuk Buku di Indonesia

Ilustrasi.
Setiap tahunnya, 23 April diperingati sebagai World Book and Copyright Day atau dikenal juga sebagai Hari Buku Sedunia. Peringatan internasional ini diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (Unesco) untuk menghargai buku.
Melansir dari laman Unesco, 23 April dipilih untuk menghormati sejumlah penulis tersohor. Penulis itu di antaranya William Shakespeare, Miguel de Cervantes, dan Inca Garcilaso de la Vega, yang wafat pada 23 April.
“Buku bagaikan jendela menuju dunia lain – dengan setiap halaman baru, buku memperkenalkan kita kepada orang-orang baru, budaya baru, dan ide-ide baru. Setiap tahun, pada tanggal 23 April, Unesco merayakan World Book and Copyright Day untuk mengakui kekuatan buku sebagai jembatan antargenerasi dan lintas budaya,” terang Unesco, dikutip pada Rabu (23/4/2025).
Bicara soal buku, pemerintah telah memberikan beragam fasilitas perpajakan atas impor dan/atau penyerahan buku tertentu. Fasilitas perpajakan atas impor dan/atau penyerahan buku tersebut diatur dalam sejumlah payung hukum.
Pertama, PMK 103/2007. Beleid itu mengatur pembebasan bea masuk atas impor buku ilmu pengetahuan. Berdasarkan beleid tersebut, buku ilmu pengetahuan adalah buku-buku yang bertujuan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Secara lebih terperinci, buku ilmu pengetahuan yang bebas bea masuk itu meliputi buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya.
Namun, tidak semua buku dibebaskan dari bea masuk. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK 103/2007 pembebasan bea masuk tidak diberikan atas buku hiburan, buku roman popular, buku sulap, buku iklan, dan buku promosi suatu usaha.
Selain itu, pembebasan bea masuk tidak diberikan terhadap buku katalog di luar keperluan pendidikan, buku karikatur, buku horoskop, buku horror, buku komik, dan buku reproduksi lukisan.
Kedua, PMK 5/2020. PMK 5/2020 membebaskan pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum dan agama serta kitab suci. Pembebasan PPN ini diberikan baik untuk orang pribadi atau pun badan yang mengimpor dan/atau menyerahkan buku pelajaran umum dan agama serta kitab suci.
Buku pelajaran umum yang dimaksud meliputi buku pendidikan atau buku umum yang mengandung unsur pendidikan. Adapun buku umum yang mengandung pendidikan dapat dibebaskan dari PPN sepanjang memenuhi persyaratan.
Persyaratan yang dimaksud, yakni tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila; tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan; tidak mengandung unsur pornografi; tidak mengandung unsur kekerasan; serta tidak mengandung ujaran kebencian.
PMK 5/2020 tidak hanya membebaskan PPN atas impor dan/atau penyerahan buku berbasis cetak. Lebih luas dari itu, buku berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala juga dapat dibebaskan dari pengenaan PPN.
Sebagai informasi, pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan buku bukanlah kebijakan baru. Kebijakan serupa sebelumnya sudah diatur dalam PMK 122/2013. Namun, beleid tersebut belum mencakup buku elektronik. Untuk itu, pemerintah merevisi PMK 122/2013 dengan PMK 5/2020.
Ketiga, PMK 81/2024. Pasal 219 ayat (1) huruf b PMK 81/2024 membebaskan PPh Pasal 22 atas impor barang yang dibebaskan dari bea masuk dan/atau PPN. Barang yang dibebaskan dari pengenaan PPh pasal 22 itu di antaranya adalah impor buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya,
Keempat, PMK 199/2019 s.t.d.t.d PMK 4/2025. Berdasarkan Pasal 29 ayat (3) barang kiriman berupa buku dengan nilai pabean FOB US$3.00 - FOB US$1.500 dikenakan tarif bea masuk sebesar 0%. Tarif bea masuk 0% tersebut berlaku untuk buku dan barang lainnya, yang diklasifikasikan dalam pos 49.01, pos 49.02, pos 49.03, dan pos 49.04.
Selain itu, barang kiriman berupa buku juga dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf f PMK 199/2019 s.t.d.t.d PMK 4/2025. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.