Ada Usul Utang Pajak Kendaraan Dihapus, Pemprov: Bisa Cederai WP Patuh

Ilustrasi. Wajib pajak antre untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.
SURABAYA, DDTCNews - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur M Yasin menilai pembebasan pokok utang pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa mencederai wajib pajak yang sudah patuh.
Yasin menyebut kebijakan tersebut bisa menciptakan moral hazard yang memengaruhi wajib pajak patuh. Artinya, wajib pajak yang telah patuh dapat meniru sikap tidak membayar PKB dengan harapan mendapatkan penghapusan utang pajak.
Saat ini, wajib pajak yang telah patuh di Jawa Timur mencapai 85%. “Pembebasan pokok pajak juga berpotensi menimbulkan preseden buruk yang dapat merugikan wajib pajak yang sudah taat,” ujar Yasin, dikutip pada Selasa (15/4/2025).
Menurut Yasin, pemda perlu memutuskan kebijakan secara hati-hati dan benar-benar memenuhi rasa keadilaa, serta berbasis data. Harapannya, jangan sampai kebijakan yang diambil justru berdampak terhadap pendapatan daerah dan ujungnya mengganggu pembangunan daerah.
Tahun lalu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur mencapai Rp16,7 triliun. Penerimaan pajak menjadi kontributor terbesar, yaitu mencapai 76,8%. Yasin menguraikan PKB menyumbang 50,5% penerimaan pajak di Jawa Timur.
Artinya, PKB memberikan kontribusi besar dalam pembiayaan pembangunan, seperti belanja keselamatan jalan raya, pendidikan, dan kesehatan. Yasin juga menekankan pajak merupakan instrumen keadilan sosial.
Dengan demikian, sambung Yasin, masyarakat yang berpenghasilan tinggi dan memiliki kekayaan tinggi, termasuk kendaraan bermotor, diharapkan membayar pajak secara proporsional.
“Kebijakan pemprov sejauh ini bukan pembebasan, tapi penghapusan denda dan biaya administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, serta memberikan reward bagi wajib pajak patuh melalui undian umrah atau tabungan setiap tahunnya,” jelasnya seperti dilansir beritajatim.com.
Selain itu, Pemprov juga telah mempermudah cara pembayaran PKB melalui Samsat 4.0, Samsat BUMDesa di desa-desa, serta menyediakan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang dapat dikirim secara online berbasis QR Code.
Yasin menegaskan kebijakan afirmasi lebih baik diperuntukkan bagi masyarakat kurang beruntung, bukan bagi mereka yang melanggar kewajiban pajak. Adapun pernyataan Yasin ini respons dari seruan sejumlah masyarakat yang menyuarakan pembebasan pokok utang PKB.
Sementara itu, Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jawa Timur mendukung kebijakan pemprov tersebut. ISNU menganggap warga belakangan ini mengalami social comparison alias perbandingan sosial.
Perbandingan tersebut dilakukan, baik antarpersonal maupun antarnegara. Padahal, masalah setiap orang atau negara itu berbeda sehingga upaya perbandingan itu sering tidak apple to apple alias tidak sebanding. (rig)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan:
link.ddtc.co.id/WACDDTCNews
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.