Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ada Usul Utang Pajak Kendaraan Dihapus, Pemprov: Bisa Cederai WP Patuh

A+
A-
4
A+
A-
4
Ada Usul Utang Pajak Kendaraan Dihapus, Pemprov: Bisa Cederai WP Patuh

Ilustrasi. Wajib pajak antre untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.

SURABAYA, DDTCNews - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur M Yasin menilai pembebasan pokok utang pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa mencederai wajib pajak yang sudah patuh.

Yasin menyebut kebijakan tersebut bisa menciptakan moral hazard yang memengaruhi wajib pajak patuh. Artinya, wajib pajak yang telah patuh dapat meniru sikap tidak membayar PKB dengan harapan mendapatkan penghapusan utang pajak.

Saat ini, wajib pajak yang telah patuh di Jawa Timur mencapai 85%. “Pembebasan pokok pajak juga berpotensi menimbulkan preseden buruk yang dapat merugikan wajib pajak yang sudah taat,” ujar Yasin, dikutip pada Selasa (15/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Menurut Yasin, pemda perlu memutuskan kebijakan secara hati-hati dan benar-benar memenuhi rasa keadilaa, serta berbasis data. Harapannya, jangan sampai kebijakan yang diambil justru berdampak terhadap pendapatan daerah dan ujungnya mengganggu pembangunan daerah.

Tahun lalu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur mencapai Rp16,7 triliun. Penerimaan pajak menjadi kontributor terbesar, yaitu mencapai 76,8%. Yasin menguraikan PKB menyumbang 50,5% penerimaan pajak di Jawa Timur.

Artinya, PKB memberikan kontribusi besar dalam pembiayaan pembangunan, seperti belanja keselamatan jalan raya, pendidikan, dan kesehatan. Yasin juga menekankan pajak merupakan instrumen keadilan sosial.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Dengan demikian, sambung Yasin, masyarakat yang berpenghasilan tinggi dan memiliki kekayaan tinggi, termasuk kendaraan bermotor, diharapkan membayar pajak secara proporsional.

“Kebijakan pemprov sejauh ini bukan pembebasan, tapi penghapusan denda dan biaya administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, serta memberikan reward bagi wajib pajak patuh melalui undian umrah atau tabungan setiap tahunnya,” jelasnya seperti dilansir beritajatim.com.

Selain itu, Pemprov juga telah mempermudah cara pembayaran PKB melalui Samsat 4.0, Samsat BUMDesa di desa-desa, serta menyediakan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang dapat dikirim secara online berbasis QR Code.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Yasin menegaskan kebijakan afirmasi lebih baik diperuntukkan bagi masyarakat kurang beruntung, bukan bagi mereka yang melanggar kewajiban pajak. Adapun pernyataan Yasin ini respons dari seruan sejumlah masyarakat yang menyuarakan pembebasan pokok utang PKB.

Sementara itu, Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jawa Timur mendukung kebijakan pemprov tersebut. ISNU menganggap warga belakangan ini mengalami social comparison alias perbandingan sosial.

Perbandingan tersebut dilakukan, baik antarpersonal maupun antarnegara. Padahal, masalah setiap orang atau negara itu berbeda sehingga upaya perbandingan itu sering tidak apple to apple alias tidak sebanding. (rig)

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda


Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan:
link.ddtc.co.id/WACDDTCNews


Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jawa timur, pajak, pajak daerah, insentif pajak, pemutihan pajak, pajak kendaraan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial