Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Pemerintah Diminta Antisipasi Penurunan Tax Buoyancy

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Diminta Antisipasi Penurunan Tax Buoyancy

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dekan Asian Development Bank Institute Bambang Brodjonegoro menyarankan pemerintah mengantisipasi penurunan tax buoyancy.

Bambang mengatakan tax buoyancy Indonesia semula tergolong konsisten di atas 1 yang mencerminkan kinerja penerimaan pajak tumbuh secara kuat. Namun, data tax buoyancy dalam beberapa tahun terakhir justru menurun hingga hanya sebesar 0,71 pada 2024.

"Artinya penerimaan pajaknya tumbuhnya lebih lambat dari pertumbuhan ekonomi," katanya, dikutip pada Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: APBN Jadi Buffer Saat Perang Dagang, Kinerja Perpajakan Perlu Digenjot

Bambang mengatakan tax buoyancy menjadi indikator seberapa responsif penerimaan pajak terhadap pertumbuhan produk domestik bruto (PDB). Tax buoyancy berada di atas 1 berarti sistem pajak mampu berjalan secara efektif dan penerimaannya bisa lebih tinggi dari pertumbuhan PDB.

Sebaliknya, tax buoyancy yang di bawah 1 menandakan kinerja penerimaan pajak mengalami kelesuan karena pertumbuhannya lebih rendah ketimbang pertumbuhan PDB.

Tax buoyancy tercatat sebesar 1,94 pada 2021 dan turun tipis menjadi 1,92 pada 2022. Namun, angka tax buoyancy kemudian merosot menjadi 1,17 pada 2023 dan 0,71 pada 2024.

Baca Juga: Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Menurutnya, penurunan tax buoyancy antara lain disebabkan oleh banyaknya kegiatan ekonomi yang tidak terekam dalam sistem pajak. Akibatnya, negara tidak dapat mengumpulkan pajak dari kegiatan ekonomi tersebut.

Dalam mengatasi kondisi ini, Bambang antara lain menyarankan pemerintah menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini senilai Rp4,8 miliar. Angka ini 4 kali lipat lebih besar dari rata-rata global yang hanya sekitar Rp1,1 miliar.

Padahal, threshold PKP yang tinggi membawa konsekuensi banyaknya transaksi ekonomi yang tidak terpantau dalam mekanisme PPN. Apabila threshold PKP diturunkan, dia berharap lebih banyak kegiatan ekonomi dapat masuk dalam sistem pajak.

Baca Juga: Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

"Ini yang tentunya akan menjadi salah satu upaya kita untuk memperbaiki basis pajak. Karena basis pajak bukan hanya pada jumlah pembayar pajak, tetapi pada transaksi yang terkena pajak," ujarnya. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, target pajak, tax buoyancy, threshold PKP, bambang brodjonegoro

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Maret 2025 | 14:13 WIB
PENERIMAAN PAJAK

DPR Anggap Jebloknya Penerimaan Pajak Awal Tahun Tak Wajar, Kok Bisa?

Jum'at, 21 Maret 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Panggil Sri Mulyani hingga Bahlil, Prabowo Minta Tax Ratio Dinaikkan

Kamis, 20 Maret 2025 | 12:00 WIB
KINERJA FISKAL

Kontraksi Pajak di Awal Tahun, DPR Minta Pemerintah Lebih Waspada

Rabu, 19 Maret 2025 | 12:02 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Cek Kesehatan Gratis, Sri Mulyani: Uang Kita Hadir bagi Masyarakat

berita pilihan

Rabu, 23 April 2025 | 19:25 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Tiba di Singapura, 5 Profesional DDTC Bakal Hadiri Asia Tax Forum 2025

Rabu, 23 April 2025 | 17:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Banyak Kementerian Baru, Pemerintah Tunda Pemindahan ASN ke IKN

Rabu, 23 April 2025 | 17:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Gagal Unduh Buku Besar Coretax via Fitur Print, Begini Solusinya

Rabu, 23 April 2025 | 16:15 WIB
HARI BUKU SEDUNIA

Hari Buku Sedunia, Simak Fasilitas Perpajakan untuk Buku di Indonesia

Rabu, 23 April 2025 | 15:45 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Perlu Dilaksanakan Menyeluruh

Rabu, 23 April 2025 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Tetap Awasi Kepatuhan Material WP yang Tak Wajib SPT

Rabu, 23 April 2025 | 15:17 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Ditahan, BI Rate Tetap di Level 5,75 Persen pada April 2025

Rabu, 23 April 2025 | 15:09 WIB
KERJA SAMA PERPAJAKAN

STHI Jentera dan DDTC Luncurkan Program Capacity Building Hukum Pajak

Rabu, 23 April 2025 | 14:43 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Sudah Terbit! Buku Perpindahan Pengadilan Pajak, Kolaborasi LeIP-DDTC