Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemerintah Diminta Antisipasi Penurunan Tax Buoyancy

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Diminta Antisipasi Penurunan Tax Buoyancy

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dekan Asian Development Bank Institute Bambang Brodjonegoro menyarankan pemerintah mengantisipasi penurunan tax buoyancy.

Bambang mengatakan tax buoyancy Indonesia semula tergolong konsisten di atas 1 yang mencerminkan kinerja penerimaan pajak tumbuh secara kuat. Namun, data tax buoyancy dalam beberapa tahun terakhir justru menurun hingga hanya sebesar 0,71 pada 2024.

"Artinya penerimaan pajaknya tumbuhnya lebih lambat dari pertumbuhan ekonomi," katanya, dikutip pada Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Polri Bantu DJP dan DJBC Optimalkan Penerimaan

Bambang mengatakan tax buoyancy menjadi indikator seberapa responsif penerimaan pajak terhadap pertumbuhan produk domestik bruto (PDB). Tax buoyancy berada di atas 1 berarti sistem pajak mampu berjalan secara efektif dan penerimaannya bisa lebih tinggi dari pertumbuhan PDB.

Sebaliknya, tax buoyancy yang di bawah 1 menandakan kinerja penerimaan pajak mengalami kelesuan karena pertumbuhannya lebih rendah ketimbang pertumbuhan PDB.

Tax buoyancy tercatat sebesar 1,94 pada 2021 dan turun tipis menjadi 1,92 pada 2022. Namun, angka tax buoyancy kemudian merosot menjadi 1,17 pada 2023 dan 0,71 pada 2024.

Baca Juga: Baru Dilantik, Kepala Kanwil DJP Ini Komitmen Kejar Target Penerimaan

Menurutnya, penurunan tax buoyancy antara lain disebabkan oleh banyaknya kegiatan ekonomi yang tidak terekam dalam sistem pajak. Akibatnya, negara tidak dapat mengumpulkan pajak dari kegiatan ekonomi tersebut.

Dalam mengatasi kondisi ini, Bambang antara lain menyarankan pemerintah menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini senilai Rp4,8 miliar. Angka ini 4 kali lipat lebih besar dari rata-rata global yang hanya sekitar Rp1,1 miliar.

Padahal, threshold PKP yang tinggi membawa konsekuensi banyaknya transaksi ekonomi yang tidak terpantau dalam mekanisme PPN. Apabila threshold PKP diturunkan, dia berharap lebih banyak kegiatan ekonomi dapat masuk dalam sistem pajak.

Baca Juga: Harga Turun, Kontribusi Nikel terhadap Pajak Diperkirakan Mengecil

"Ini yang tentunya akan menjadi salah satu upaya kita untuk memperbaiki basis pajak. Karena basis pajak bukan hanya pada jumlah pembayar pajak, tetapi pada transaksi yang terkena pajak," ujarnya. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, target pajak, tax buoyancy, threshold PKP, bambang brodjonegoro

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak hingga April 2025 Kontraksi 10,7%, Ini Respons Menkeu

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Tak Ada Data Neto, Realisasi Setoran Pajak Bruto Tembus Rp733 Triliun

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Barang Impor Keluar dari Pusat Logistik Berikat Harus Bayar Pajak

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:05 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Enggak ada Lawan! Porsinya Mendominasi Pendapatan Negara

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP SINJAI

KUR di Atas Rp50 Juta Butuh NPWP Valid, WP Aktivasi ke Kantor Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Program Pendidikan Dibiayai Pajak, Kemenkeu Beberkan Realisasinya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Begini Langkah MA Belanda Menjaga Konsistensi Hukum

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Orang Pribadi Akan Otomatis Punya NITKU

Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jaga Penerimaan Pajak, DJP Perlu Selesaikan Kendala Coretax

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu: Belanja Negara Tembus Rp1.016 triliun hingga Mei 2025