Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Pemerintah Diminta Antisipasi Penurunan Tax Buoyancy

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Diminta Antisipasi Penurunan Tax Buoyancy

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dekan Asian Development Bank Institute Bambang Brodjonegoro menyarankan pemerintah mengantisipasi penurunan tax buoyancy.

Bambang mengatakan tax buoyancy Indonesia semula tergolong konsisten di atas 1 yang mencerminkan kinerja penerimaan pajak tumbuh secara kuat. Namun, data tax buoyancy dalam beberapa tahun terakhir justru menurun hingga hanya sebesar 0,71 pada 2024.

"Artinya penerimaan pajaknya tumbuhnya lebih lambat dari pertumbuhan ekonomi," katanya, dikutip pada Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Bambang mengatakan tax buoyancy menjadi indikator seberapa responsif penerimaan pajak terhadap pertumbuhan produk domestik bruto (PDB). Tax buoyancy berada di atas 1 berarti sistem pajak mampu berjalan secara efektif dan penerimaannya bisa lebih tinggi dari pertumbuhan PDB.

Sebaliknya, tax buoyancy yang di bawah 1 menandakan kinerja penerimaan pajak mengalami kelesuan karena pertumbuhannya lebih rendah ketimbang pertumbuhan PDB.

Tax buoyancy tercatat sebesar 1,94 pada 2021 dan turun tipis menjadi 1,92 pada 2022. Namun, angka tax buoyancy kemudian merosot menjadi 1,17 pada 2023 dan 0,71 pada 2024.

Baca Juga: Pajak Masih Minus, Target Tax Ratio Dikhawatirkan Tak Tercapai Lagi

Menurutnya, penurunan tax buoyancy antara lain disebabkan oleh banyaknya kegiatan ekonomi yang tidak terekam dalam sistem pajak. Akibatnya, negara tidak dapat mengumpulkan pajak dari kegiatan ekonomi tersebut.

Dalam mengatasi kondisi ini, Bambang antara lain menyarankan pemerintah menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini senilai Rp4,8 miliar. Angka ini 4 kali lipat lebih besar dari rata-rata global yang hanya sekitar Rp1,1 miliar.

Padahal, threshold PKP yang tinggi membawa konsekuensi banyaknya transaksi ekonomi yang tidak terpantau dalam mekanisme PPN. Apabila threshold PKP diturunkan, dia berharap lebih banyak kegiatan ekonomi dapat masuk dalam sistem pajak.

Baca Juga: Setelah Terkontraksi 19%, Kinerja Pajak Diyakini Segera Membaik

"Ini yang tentunya akan menjadi salah satu upaya kita untuk memperbaiki basis pajak. Karena basis pajak bukan hanya pada jumlah pembayar pajak, tetapi pada transaksi yang terkena pajak," ujarnya. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, target pajak, tax buoyancy, threshold PKP, bambang brodjonegoro

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

DJP Tingkatkan Peran Unit Vertikal dalam Pelaksanaan Joint Program

Sabtu, 12 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Nasib Perpanjangan PPh Final UMKM, DJP Bilang Aturannya Masih Disusun

Rabu, 09 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Setoran Pajak Diklaim Membaik Meski Terkontraksi, Ini Kata Sri Mulyani

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:04 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Standar-Standar Pemeriksaan yang Menjadi Acuan Pemeriksa Pajak