Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Banyak Kementerian Baru, Pemerintah Tunda Pemindahan ASN ke IKN

A+
A-
0
A+
A-
0
Banyak Kementerian Baru, Pemerintah Tunda Pemindahan ASN ke IKN

Ilustrasi. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan penundaan pemindahan ASN ini telah disampaikan oleh Kementerian PANRB kepada kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

"Surat Menteri PANRB kami tanda tangani pada 24 Januari 2025," ujar Rini, dikutip pada Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: Menpan RB Sebut Kebijakan WFA bagi ASN Bersifat Opsional

Rini mengatakan saat ini sebagian K/L pada Kabinet Merah Putih masih melakukan penataan organisasi dan tata kerja serta konsolidasi internal pasca penambahan jumlah K/L.

Penundaan pemindahan ASN ke IKN dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian struktur organisasi K/L, penyelarasan penempatan SDM, serta penataan aset kelembagaan.

"Pada 2025–2026 akan dilakukan penapisan ulang yang mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru agar proses pemindahan tetap relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional," ujar Rini.

Baca Juga: Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

Ke depan, pemindahan ASN ke IKN akan dipermudah dengan memanfaatkan Layanan ASN Pindah ke IKN pada platform ASN Digital. Aplikasi ini telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Layanan ini merupakan layanan yang berfungsi untuk memproses kepindahan ASN mulai dari pengusulan oleh masing-masing instansi sampai dengan ASN masuk pada kawasan IKN," ujar Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh.

Pemindahan ASN pada awalnya direncanakan mulai berjalan secara resmi setelah upacara peringatan HUT ke-79 RI di IKN pada 17 Agustus 2024. Pada saat itu, pemerintah telah menyiapkan beberapa skenario pemindahan ASN ke IKN secara bertahap.

Baca Juga: Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Namun, rencana pemindahan ASN ke IKN akhirnya tertunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, ibu kota nusantara, IKN, pemindahan ASN, ASN, Kabinet Merah Putih, Kementerian PAN-RB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Maret 2025 | 15:37 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Skema Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Langsung Transfer ke Rekening

Rabu, 12 Maret 2025 | 08:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, THR ASN Capai Rp49,4 Triliun! Begini Perinciannya

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

THR untuk ASN Ditarget Cair 17 Maret 2025, Tukin 100 Persen

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:41 WIB
SELEKSI CPNS

Pengumuman! Pengangkatan CPNS Mundur Jadi Oktober 2025

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi