Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mulai Maret 2025, Tunjangan Bakal Langsung Ditransfer ke Rekening Guru

A+
A-
2
A+
A-
2
Mulai Maret 2025, Tunjangan Bakal Langsung Ditransfer ke Rekening Guru

Ilustrasi. Presiden Prabowo Subianto (kanan) didampingi Mendikdasmen Abdul Mu'ti (kedua kanan) menyalami perwakilan guru saat mengumumkan penyaluran tunjangan guru ASN daerah ke rekening guru di Plaza Insan Berprestasi, Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Tunjangan guru ASN pemerintah daerah kini langsung ditransfer dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening milik masing-masing guru.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan tunjangan guru ASN pemda pada periode 2010 hingga 2014 ditransfer terlebih dahulu ke rekening kas umum daerah (RKUD), lalu ditransfer dari RKUD ke rekening guru. Skema ini dinilai kerap kali menimbulkan kendala.

"Proses transfer itu sebagian besarnya dilakukan 3 bulan sekali. Proses transfer memakan waktu yang lama, guru menerimanya per 3 bulan. Bahkan, di beberapa daerah ada yang mengalami keterlambatan dengan berbagai alasan," katanya, dikutip pada Minggu (16/3/2025).

Baca Juga: Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Mu'ti menuturkan transfer tunjangan guru ASN pemda langsung ke rekening guru diperlukan untuk memberikan layanan publik yang lebih cepat, tepat, efektif, dan efisien.

Dia pun menjelaskan terdapat sebanyak 1,47 juta guru ASN yang akan menerima tunjangan langsung melalui rekening mereka. Proses verifikasi dan validasi data terus dilakukan sehingga pencairan dana berjalan lancar dan tepat sasaran.

"Transfer langsung di bulan Maret ini merupakan hadiah untuk para guru sehingga dapat merayakan Idulfitri dengan gembira dan agar mereka dapat lebih sejahtera secara dan kemudian bekerja lebih baik dalam menunaikan tugas mencerdaskan bangsa," ujarnya.

Baca Juga: Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Presiden Prabowo Subianto pun menyatakan transfer tunjangan secara langsung ke rekening guru merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru serta menciptakan tata kelola keuangan negara yang lebih transparan dan efisien.

"Saya menyambut baik inisiatif, upaya peluncuran, upaya mekanisme baru dengan mengirim tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru, inilah upaya untuk mengurangi tidak efisiensi," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tunjangan, guru ASN, ASN, guru, rekening guru, menteri pendidikan dasar Abdul Mu'ti, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Kembali Tekankan Deregulasi

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:38 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Di Hadapan Trump, Indonesia Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Paket Stimulus Ekonomi Akan Segera Berakhir, Airlangga Janji Lanjutkan

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025