Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jangan Telat Bayar Pajak! Bukti Bayar PBB Jadi Syarat Cairkan TPP PNS

A+
A-
10
A+
A-
10
Jangan Telat Bayar Pajak! Bukti Bayar PBB Jadi Syarat Cairkan TPP PNS

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya mendorong para pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pegawai outsourcing untuk segera membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

PNS, PPPK, dan pegawai outsourcing Pemkot Palangka Raya yang merupakan wajib pajak harus membayar PBB paling lambat pada 30 September 2025.

"Kesadaran semua pihak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah merupakan bentuk partisipasi untuk pembangunan Kota Palangka Raya," bunyi Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/020/BPPRD/I/2025 yang diterbitkan oleh Pemkot Palangka Raya, dikutip Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga: Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Bukti pelunasan PBB akan menjadi syarat pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada Maret 2025. Tak hanya itu, bukti pelunasan PBB juga menjadi syarat kenaikan pangkat bagi para PNS.

Bukti pelunasan PBB juga menjadi syarat perpanjangan kontrak bagi PPPK dan pegawai outsourcing di Pemkot Palangka Raya.

"Data besarnya jumlah pembayaran PBB dapat diakses dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP) PBB pada link https://cektagihan.palangkaraya.go.id/portlet.php," tulis Pemkot Palangka Raya dalam surat edaran.

Baca Juga: Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Para PNS, PPPK, dan pegawai outsourcing bisa membayar PBB tahun pajak 2025 melalui Bank Kalteng, BNI, atau BRI.

"Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya," bunyi bagian penutup surat edaran. (sap)

Baca Juga: Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, utang pajak, ASN, PNS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN PASURUAN

Berlaku Sampai Juni 2025, Pemutihan Pajak untuk 6 Jenis Pajak Daerah

Selasa, 06 Mei 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

Tingkatkan Kepatuhan WP, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB

Selasa, 06 Mei 2025 | 12:00 WIB
KALIMANTAN TIMUR

Ada Opsen Pajak, Pemprov Gali Potensi Penerimaan yang Baru

Selasa, 06 Mei 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN BADUNG

Akomodasi Ilegal Ganggu Setoran Pajak, Bupati Inspeksi Rumah Kos-Kosan

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024