Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jangan Telat Bayar Pajak! Bukti Bayar PBB Jadi Syarat Cairkan TPP PNS

A+
A-
11
A+
A-
11
Jangan Telat Bayar Pajak! Bukti Bayar PBB Jadi Syarat Cairkan TPP PNS

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya mendorong para pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pegawai outsourcing untuk segera membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

PNS, PPPK, dan pegawai outsourcing Pemkot Palangka Raya yang merupakan wajib pajak harus membayar PBB paling lambat pada 30 September 2025.

"Kesadaran semua pihak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah merupakan bentuk partisipasi untuk pembangunan Kota Palangka Raya," bunyi Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/020/BPPRD/I/2025 yang diterbitkan oleh Pemkot Palangka Raya, dikutip Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga: Karena Faktor Ini, Realisasi PBB-P2 Dilaporkan Melonjak

Bukti pelunasan PBB akan menjadi syarat pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada Maret 2025. Tak hanya itu, bukti pelunasan PBB juga menjadi syarat kenaikan pangkat bagi para PNS.

Bukti pelunasan PBB juga menjadi syarat perpanjangan kontrak bagi PPPK dan pegawai outsourcing di Pemkot Palangka Raya.

"Data besarnya jumlah pembayaran PBB dapat diakses dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP) PBB pada link https://cektagihan.palangkaraya.go.id/portlet.php," tulis Pemkot Palangka Raya dalam surat edaran.

Baca Juga: Asyik! Pemda Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah Umrah

Para PNS, PPPK, dan pegawai outsourcing bisa membayar PBB tahun pajak 2025 melalui Bank Kalteng, BNI, atau BRI.

"Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya," bunyi bagian penutup surat edaran. (sap)

Baca Juga: Akibat Salah Setor, Daerah Ini Duga Ada Kebocoran PBBKB Rp100 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, utang pajak, ASN, PNS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 Juli 2025 | 13:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Pendapatan Pajak Belum Optimal, Wali Kota Minta Aset Pemkot Disewakan

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:05 WIB
KOTA BANJARMASIN

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemkot Bakal Sasar Gym dan Sanggar Senam

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN SERANG

Tagih Piutang Pajak Rp1,4 Miliar, Bapenda Gandeng Kejaksaan Negeri

Rabu, 16 Juli 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN PANDEGLANG

Optimalkan PAD, Pandeglang Akan Ubah Sistem Penetapan PBB

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025