Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Guru-Guru di Kota Padang Ramai Datangi Kantor Pajak, Ada Apa?

A+
A-
4
A+
A-
4
Guru-Guru di Kota Padang Ramai Datangi Kantor Pajak, Ada Apa?

Guru-guru di Kota Padang mendapatkan asistensi dari petugas dan relawan pajak. (foto: DJP)

PADANG, DDTCNews - Ada pemandangan menarik di KPP Pratama Padang Dua, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu. Serombongan ASN guru dari berbagai sekolah di Kota Padang mendatangi kantor pajak.

Usut punya usut, mereka ingin mendapatkan pendampingan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2024. Pengelola keuangan di seluruh sekolah di Kota Padang memang mengimbau semua guru agar segera menyampaikan laporan pajak tahunan.

"Saya sudah menerima bukti potong dari sekolah tetapi masih bingung cara melaporkan SPT melalui DJP Online," kata seorang guru yang hadir di aula KPP Pratama Padang Dua dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga: Karena Faktor Ini, Realisasi PBB-P2 Dilaporkan Melonjak

Meski sudah berniat untuk memenuhi kewajiban perpajakan melalui pelaporan SPT Tahunan, ternyata banyak guru mengalami kendala dalam mengakses akun DJP Online, Mereka lupa kata sandi dan kehilangan EFIN. Selain itu, beberapa di antaranya telah mengganti email dan nomor handphone yang terdaftar.

Petugas KPP Pratama Padang Dua membantu para guru dalam memproses permohonan EFIN serta memperbarui email dan nomor handphone yang terdaftar. Setelah mendapatkan EFIN, mereka juga mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan.

Petugas kemudian memberikan penjelasan bahwa bukti potong yang diberikan pihak sekolah menjadi dasar pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

"Setelah Ibu berhasil masuk ke DJP Online, silakan pilih menu Lapor, kemudian pilih e-filing. Ibu dapat mengisi SPT Tahunan sesuai dengan bukti potong yang telah diberikan oleh sekolah," kata petugas.

Petugas juga mengingatkan bahwa dalam pengisian SPT Tahunan, wajib pajak perlu mencantumkan daftar harta dan kewajiban sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Setelah menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirimkan melalui email. BPE ini menjadi bukti bahwa SPT Tahunan telah berhasil disampaikan.

Baca Juga: Warning Prabowo: Bayar Pajak Jangan Palsu-Palsu

Salah satu guru yang menerima layanan menyampaikan terima kasih atas bantuan dan konsultasi yang diberikan oleh petugas. KPP Pratama Padang Dua berharap seluruh wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.

Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah hingga 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April. (sap)

Baca Juga: Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, guru, ASN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Sarina Rassya

[email protected]
Sabtu, 15 Maret 2025 | 15:23 WIB
Beritanya menakutkan WP saya perhatikan DDTC. Sengaja mungkin agar WP takut dan minta bantuan DDTC.?
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perbaikan Dikebut, DJP Harap Coretax Bisa Lebih Smooth

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025