Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Guru-Guru di Kota Padang Ramai Datangi Kantor Pajak, Ada Apa?

A+
A-
4
A+
A-
4
Guru-Guru di Kota Padang Ramai Datangi Kantor Pajak, Ada Apa?

Guru-guru di Kota Padang mendapatkan asistensi dari petugas dan relawan pajak. (foto: DJP)

PADANG, DDTCNews - Ada pemandangan menarik di KPP Pratama Padang Dua, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu. Serombongan ASN guru dari berbagai sekolah di Kota Padang mendatangi kantor pajak.

Usut punya usut, mereka ingin mendapatkan pendampingan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2024. Pengelola keuangan di seluruh sekolah di Kota Padang memang mengimbau semua guru agar segera menyampaikan laporan pajak tahunan.

"Saya sudah menerima bukti potong dari sekolah tetapi masih bingung cara melaporkan SPT melalui DJP Online," kata seorang guru yang hadir di aula KPP Pratama Padang Dua dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga: Pemprov Himpun Penerimaan Rp230 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Meski sudah berniat untuk memenuhi kewajiban perpajakan melalui pelaporan SPT Tahunan, ternyata banyak guru mengalami kendala dalam mengakses akun DJP Online, Mereka lupa kata sandi dan kehilangan EFIN. Selain itu, beberapa di antaranya telah mengganti email dan nomor handphone yang terdaftar.

Petugas KPP Pratama Padang Dua membantu para guru dalam memproses permohonan EFIN serta memperbarui email dan nomor handphone yang terdaftar. Setelah mendapatkan EFIN, mereka juga mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan.

Petugas kemudian memberikan penjelasan bahwa bukti potong yang diberikan pihak sekolah menjadi dasar pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok

"Setelah Ibu berhasil masuk ke DJP Online, silakan pilih menu Lapor, kemudian pilih e-filing. Ibu dapat mengisi SPT Tahunan sesuai dengan bukti potong yang telah diberikan oleh sekolah," kata petugas.

Petugas juga mengingatkan bahwa dalam pengisian SPT Tahunan, wajib pajak perlu mencantumkan daftar harta dan kewajiban sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Setelah menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirimkan melalui email. BPE ini menjadi bukti bahwa SPT Tahunan telah berhasil disampaikan.

Baca Juga: DJP Sebut Belum Ada WP yang Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Salah satu guru yang menerima layanan menyampaikan terima kasih atas bantuan dan konsultasi yang diberikan oleh petugas. KPP Pratama Padang Dua berharap seluruh wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.

Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah hingga 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April. (sap)

Baca Juga: DJP Masih Perbaiki Probis Lapor SPT dan Layanan WP di Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, guru, ASN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Sarina Rassya

Sabtu, 15 Maret 2025 | 15:23 WIB
Beritanya menakutkan WP saya perhatikan DDTC. Sengaja mungkin agar WP takut dan minta bantuan DDTC.?
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP, Unduh di Sini!

Kamis, 12 Juni 2025 | 07:43 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Atur Cara Pengajuan Pengukuhan PKP Lewat Coretax

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Ada Perdirjen Baru, Ditjen Pajak Perinci Fungsi NITKU

Rabu, 11 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pengukuhan PKP secara Jabatan

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Ada Gerai Pembayaran Pajak di Pekan Raya Jakarta, Berikut Jadwalnya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Himpun Penerimaan Rp230 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:15 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Ini 9 Pemenang dalam Penulisan Pesan dan Masukan untuk DDTCNews

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Muncul Pop-Up ‘Belum Ajukan Laporan Tahunan’ Saat KSWP, Apa Solusinya?

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Dorong Masyarakat Manfaatkan PPN & PPnBM Mobil Listrik DTP

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:09 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Menkeu Lantik Ratusan Pejabat DJP Eselon III-IV, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WP Badan yang Boleh Pembukuan Berbahasa Inggris dan Dolar AS

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:40 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Tahapan Pendahuluan dalam TP Doc

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Aturan Baru Penunjukkan Pelaku PMSE sebagai Pihak Lain, Unduh di Sini