Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bikin Kode Biling PPh Final PHTB, Ada 3 Cara yang Bisa Dilakukan WP

A+
A-
3
A+
A-
3
Bikin Kode Biling PPh Final PHTB, Ada 3 Cara yang Bisa Dilakukan WP

Ilustrasi.

SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menerima kedatangan Ketua Ikatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Sidrap Lia Trizza pada 11 Maret 2025.

Kedatangan wajib pajak tersebut dimaksudkan untuk membahas adanya kendala pembayaran pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) pasca-penerapan sistem inti administrasi perpajakan terbaru atau coretax system.

“Kedatangan kami ini ingin menyampaikan adanya kendala yang dialami notaris dan PPAT terkait dengan pembuatan kode billing pembayaran pajak PHTB,” kata Lia seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: Ada Detail Transaksi WP yang Belum Masuk SPT, Fiskus Adakan Kunjungan

Lia mengaku dirinya mendapati bahwa sistem DJP Online sudah tidak dapat mengakomodasi pembuatan kode billing untuk pembayaran PHTB sehingga terdapat banyak transaksi penjualan tanah yang belum setor pajak.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap Hairul menjelaskan pembuatan kode billing pajak PHTB kini dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu membuat kode billing mandiri melalui akun Coretax DJP penjual tanah, datang ke kantor pajak terdekat, atau melalui akun Coretax DJP notaris.

Namun, dia juga menekankan setidaknya 2 hal yang perlu diperhatikan notaris. Apabila pembuatan kode billing dilakukan secara mandiri melalui akun Coretax DJP penjual maka penjual perlu terlebih dahulu melakukan aktivasi akun Coretax DJP miliknya.

Baca Juga: Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Apabila pembuatan kode billing dilakukan di kantor pajak melalui akun Coretax DJP petugas pajak maka perlu memastikan bahwa penjual sudah memiliki NPWP.

Hairul berharap edukasi tersebut bisa menyelesaikan kendala yang dialami notaris perihal penyetoran pajak atas pengalihan tanah dan/atau bangunan. Dia juga berharap wajib pajak dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi coretax system. (rig)

Baca Juga: Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp sidrap, notaris, ppat, phtb, pph final phtb, pajak, daerah, coretax system, coretax djp, coretax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik