Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Fokus
Reportase

Bikin Kode Biling PPh Final PHTB, Ada 3 Cara yang Bisa Dilakukan WP

A+
A-
1
A+
A-
1
Bikin Kode Biling PPh Final PHTB, Ada 3 Cara yang Bisa Dilakukan WP

Ilustrasi.

SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menerima kedatangan Ketua Ikatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Sidrap Lia Trizza pada 11 Maret 2025.

Kedatangan wajib pajak tersebut dimaksudkan untuk membahas adanya kendala pembayaran pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) pasca-penerapan sistem inti administrasi perpajakan terbaru atau coretax system.

“Kedatangan kami ini ingin menyampaikan adanya kendala yang dialami notaris dan PPAT terkait dengan pembuatan kode billing pembayaran pajak PHTB,” kata Lia seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Lia mengaku dirinya mendapati bahwa sistem DJP Online sudah tidak dapat mengakomodasi pembuatan kode billing untuk pembayaran PHTB sehingga terdapat banyak transaksi penjualan tanah yang belum setor pajak.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap Hairul menjelaskan pembuatan kode billing pajak PHTB kini dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu membuat kode billing mandiri melalui akun Coretax DJP penjual tanah, datang ke kantor pajak terdekat, atau melalui akun Coretax DJP notaris.

Namun, dia juga menekankan setidaknya 2 hal yang perlu diperhatikan notaris. Apabila pembuatan kode billing dilakukan secara mandiri melalui akun Coretax DJP penjual maka penjual perlu terlebih dahulu melakukan aktivasi akun Coretax DJP miliknya.

Baca Juga: Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Apabila pembuatan kode billing dilakukan di kantor pajak melalui akun Coretax DJP petugas pajak maka perlu memastikan bahwa penjual sudah memiliki NPWP.

Hairul berharap edukasi tersebut bisa menyelesaikan kendala yang dialami notaris perihal penyetoran pajak atas pengalihan tanah dan/atau bangunan. Dia juga berharap wajib pajak dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi coretax system. (rig)

Baca Juga: Segera Bayar! Pemprov Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp sidrap, notaris, ppat, phtb, pph final phtb, pajak, daerah, coretax system, coretax djp, coretax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pembebasan BPHTB bagi MBR, Mendagri Yakinkan Tak Hambat PAD

Senin, 28 April 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Menkeu Jerman, Sri Mulyani Bahas Aksesi OECD Hingga Tarif AS

Senin, 28 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 60/2023

Sudah Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN atas Rumah MBR

Senin, 28 April 2025 | 17:00 WIB
KP2KP MANNA

Minta Data Jumlah Dokter, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Kesehatan

berita pilihan

Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Selasa, 29 April 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Selasa, 29 April 2025 | 18:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Segera Bayar! Pemprov Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen

Selasa, 29 April 2025 | 18:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ada USKP Lagi, Seluruh Peserta Ulang Sudah Dikirimi Email

Selasa, 29 April 2025 | 18:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Prediksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 4,7% Tahun Ini

Selasa, 29 April 2025 | 17:15 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Revisi UU Dinilai Kian Urgen

Selasa, 29 April 2025 | 17:00 WIB
PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas

Selasa, 29 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP Tak Lolos Verifikasi, KP3SKP Kini Sediakan Masa Sanggah

Selasa, 29 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?