Bikin Kode Biling PPh Final PHTB, Ada 3 Cara yang Bisa Dilakukan WP

Ilustrasi.
SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menerima kedatangan Ketua Ikatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Sidrap Lia Trizza pada 11 Maret 2025.
Kedatangan wajib pajak tersebut dimaksudkan untuk membahas adanya kendala pembayaran pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) pasca-penerapan sistem inti administrasi perpajakan terbaru atau coretax system.
“Kedatangan kami ini ingin menyampaikan adanya kendala yang dialami notaris dan PPAT terkait dengan pembuatan kode billing pembayaran pajak PHTB,” kata Lia seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (29/4/2025).
Lia mengaku dirinya mendapati bahwa sistem DJP Online sudah tidak dapat mengakomodasi pembuatan kode billing untuk pembayaran PHTB sehingga terdapat banyak transaksi penjualan tanah yang belum setor pajak.
Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap Hairul menjelaskan pembuatan kode billing pajak PHTB kini dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu membuat kode billing mandiri melalui akun Coretax DJP penjual tanah, datang ke kantor pajak terdekat, atau melalui akun Coretax DJP notaris.
Namun, dia juga menekankan setidaknya 2 hal yang perlu diperhatikan notaris. Apabila pembuatan kode billing dilakukan secara mandiri melalui akun Coretax DJP penjual maka penjual perlu terlebih dahulu melakukan aktivasi akun Coretax DJP miliknya.
Apabila pembuatan kode billing dilakukan di kantor pajak melalui akun Coretax DJP petugas pajak maka perlu memastikan bahwa penjual sudah memiliki NPWP.
Hairul berharap edukasi tersebut bisa menyelesaikan kendala yang dialami notaris perihal penyetoran pajak atas pengalihan tanah dan/atau bangunan. Dia juga berharap wajib pajak dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi coretax system. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.