Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Fokus
Reportase

Segera Bayar! Pemprov Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Segera Bayar! Pemprov Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen

Program diskon pajak kendaraan di Provinsi Kalimantan Selatan.

BANJARBARU, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Selatan menyelenggarakan program insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang Januari hingga 28 Juni 2025.

Selama periode tersebut, pemprov memberikan diskon PKB sebesar 25%. Adapun keringanan pajak ini berlaku untuk pokok PKB terutang yang jatuh tempo pada 2025.

"Pemberian diskon atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang yang jatuh tempo tahun 2025 sebesar 25%," bunyi putusan kedua Keputusan Gubernur Kalsel No. 100.3.3.1/O1085/KUM/2024, dikutip pada Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Dalam keputusan gubernur tersebut, pemberian diskon PKB berlaku untuk kepemilikan kendaraan pribadi. Artinya, warga Kalsel yang memiliki tunggakan pajak motor dan mobil bisa mendapatkan potongan pokok utang PKB.

Selain PKB, pemprov juga memberikan insentif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Wajib pajak bisa menikmati diskon BBNKB sebesar 34,17% hingga 28 Juni 2025.

"Pemberian diskon atas Pokok BBNKB sebesar 34,17% dari 05 Januari sampai dengan 28 Juni 2025," bunyi putusan ketiga Keputusan Gubernur Kalsel No. 100.3.3.1/O1085/KUM/2024.

Baca Juga: Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Dalam memberikan diskon PKB, pemprov telah mempertimbangkan sejumlah aspek di antaranya untuk meningkatkan daya saing industri, mendukung sektor tertentu yang terdampak krisis.

Selain itu, pemberikan diskon tersebut juga untuk mendukung UMKM dan mengurangi beban wajib pajak, serta menjaga stabilitas ekonomi di Provinsi Kalimantan Selatan.

Sebagai informasi, pajak kendaraan bermotor merupakan pungutan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sejalan dengan itu, pemprov juga berhak memberikan keringanan, pembebasan, dan insentif pajak daerah. (rig)

Baca Juga: Ada USKP Lagi, Seluruh Peserta Ulang Sudah Dikirimi Email

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi kalimantan selatan, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan, diskon pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pembebasan BPHTB bagi MBR, Mendagri Yakinkan Tak Hambat PAD

Senin, 28 April 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Menkeu Jerman, Sri Mulyani Bahas Aksesi OECD Hingga Tarif AS

Senin, 28 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 60/2023

Sudah Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN atas Rumah MBR

Senin, 28 April 2025 | 17:00 WIB
KP2KP MANNA

Minta Data Jumlah Dokter, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Kesehatan

berita pilihan

Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Selasa, 29 April 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Selasa, 29 April 2025 | 18:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ada USKP Lagi, Seluruh Peserta Ulang Sudah Dikirimi Email

Selasa, 29 April 2025 | 18:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Prediksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 4,7% Tahun Ini

Selasa, 29 April 2025 | 17:15 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Revisi UU Dinilai Kian Urgen

Selasa, 29 April 2025 | 17:00 WIB
PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas

Selasa, 29 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP Tak Lolos Verifikasi, KP3SKP Kini Sediakan Masa Sanggah

Selasa, 29 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?