Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Dorong Pembebasan BPHTB bagi MBR, Mendagri Yakinkan Tak Hambat PAD

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong Pembebasan BPHTB bagi MBR, Mendagri Yakinkan Tak Hambat PAD

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Desa Lapang, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Jumat (15/11/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai pemberian insentif fiskal oleh pemda kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak akan menghambat pengumpulan pendapatan asli daerah (PAD).

Tito mengatakan pemerintah sedang mendorong pemda memberikan penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi MBR. Menurutnya, pemda tidak perlu khawatir pemberian kedua insentif tersebut menggerus potensi PAD.

"Ini progresnya sangat cepat. Salah satu [kebijakan] memang yang kami sosialisasikan kepada teman-teman daerah,"

Baca Juga: Sudah Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN atas Rumah MBR

Tito mengatakan pemda tidak semestinya mengandalkan PAD dari kalangan MBR. Menurutnya, masih terdapat peluang pendapatan daerah lain yang lebih besar ketimbang BPHTB dan PBG dari MBR.

Dia menjelaskan pembebasan BPHTB dan PBG dari MBR justru bakal mendorong perbaikan perekonomian masyarakat kelas bawah. Selain itu, pemberian kedua insentif tersebut juga dapat membantu pemda mempercepat penurunan kemiskinan ekstrem di wilayahnya.

"Jadi akan mendapatkan keuntungan berlipat ganda dengan ngepur, membebaskan BPHTB dan PBG di awal [bagi kalangan MBR]," ujarnya.

Baca Juga: Lima Kriteria Rumah MBR Bebas PPN, Wajib Pajak Perlu Perhatikan Ini

Kemendagri mencatat hingga saat ini sudah ada sekitar 93% daerah yang telah mendukung kebijakan pembebasan BPHTB bagi MBR. Sementara untuk kebijakan pembebasan PBG bagi MBR, sekitar 89% daerah juga telah menerapkannya.

Tito pun berharap makin banyak pemda yang memberikan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR.

Sebelumnya, Tito menyatakan sedang menyiapkan skema penghargaan dan sanksi bagi pemda terkait pelaksanaan kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG bagi MBR. Pemda yang belum menindaklanjuti penghapusan BPHTB dan PBG bagi MBR akan dikenai sanksi berupa surat teguran.

Baca Juga: BPKB dan STNK Hilang, Banyak Kendaraan Dinas Nunggak Pajak

Di sisi lain, pemerintah akan memberikan penghargaan kepada pemda yang telah menetapkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR serta menerapkannya secara efektif. Selain itu, sedang diusulkan insentif fiskal kepada Kemenkeu untuk pemda yang memberikan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, BPHTB, insentif pajak daerah, MBR, PAD, pemda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 April 2025 | 12:00 WIB
JAWA TENGAH

Program Pemutihan Pajak Hasilkan Penerimaan Rp61,9 Miliar

Selasa, 22 April 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Ini Himpun Penerimaan Rp82 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Selasa, 22 April 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Nusron Wahid Minta Pemda Bebaskan BPHTB untuk Warga Miskin

Selasa, 22 April 2025 | 09:30 WIB
KOTA BANDA ACEH

Cegah Kebocoran Pajak, Tempat Usaha yang Dipasang Tapping Box Ditambah

berita pilihan

Senin, 28 April 2025 | 20:17 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Bersiap! Pendaftaran USKP Periode I/2025 Dibuka 30 April hingga 1 Mei

Senin, 28 April 2025 | 19:00 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai?

Senin, 28 April 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Menkeu Jerman, Sri Mulyani Bahas Aksesi OECD Hingga Tarif AS

Senin, 28 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 60/2023

Sudah Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN atas Rumah MBR

Senin, 28 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tinggal 2 Hari Deadline! DJP Baru Terima 642.000 SPT Tahunan Badan

Senin, 28 April 2025 | 16:00 WIB
PP 19/2025

Ada Kenaikan, Berikut Tarif Royalti Minerba yang Kini Berlaku

Senin, 28 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 10 Mei 2025 Batas Akhir Lapor SPT PPN untuk Masa Pajak Maret

Senin, 28 April 2025 | 15:00 WIB
PRANCIS

Defisit APBN Melebar, Prancis Bakal Pangkas Insentif Pajak

Senin, 28 April 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Nomor EFIN Tak Diperlukan Ketika Coretax Diterapkan Sepenuhnya

Senin, 28 April 2025 | 13:07 WIB
CORETAX SYSTEM

Posting SPT PPN Sedang Gangguan? DJP: Sedang Ditangani