Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

BPKB dan STNK Hilang, Banyak Kendaraan Dinas Nunggak Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
BPKB dan STNK Hilang, Banyak Kendaraan Dinas Nunggak Pajak

Ilustrasi. Sopir memasang plat nomor mobil dinas baru. ANTARA FOTO/Seno/Spt.

BLORA, DDTCNews - Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Blora menyebut masih ada kendaraan dinas milik Pemkab Blora yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala UPPD Samsat BIora Aris Wibowo menjelaskan penyebab utama tunggakan PKB kendaraan dinas ialah karena hilangnya surat-surat kendaraan. Surat tersebut seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Kebanyakan suratnya hilang, sehingga kendaraan tersebut menunggak pajak dan tidak bisa mengikuti program pemutihan," katanya, dikutip pada Senin (28/4/2025).

Baca Juga: Dorong Pembebasan BPHTB bagi MBR, Mendagri Yakinkan Tak Hambat PAD

Aris menyebut UPPD Samsat Blora berupaya mendorong pemkab untuk segera mencari solusi sehingga tunggakan PKB dapat terselesaikan. Dia menyarankan salah satu solusi yang bisa ditempuh ialah membuat duplikat surat-surat kendaraan yang hilang.

"Setelah kami identifikasi, memang banyak kendaraan dinas yang kehilangan dokumen. Kami dorong agar segera mengurus duplikat BPKB dan STNK. Supaya bisa memanfaatkan program pemutihan pajak" jelasnya.

Aris menyebut nilai tunggakan PKB kendaraan dinas berpelat merah di Blora setiap tahunnya mencapai sekitar Rp30 juta. Menurutnya, tunggakan tersebut sebagian besar berasal dari kendaraan roda dua, seperti sepeda motor milik pemerintah desa.

Baca Juga: Bertemu Menkeu Jerman, Sri Mulyani Bahas Aksesi OECD Hingga Tarif AS

Namun, kendaraan tersebut belum dilakukan balik nama sehingga masih tercatat atas nama Pemkab Blora. Di sisi lain, penerimaan dari opsen PKB telah menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp2,5 miliar dalam dua pekan terakhir.

"Sejak 8 hingga 21 April lalu, capaian tersebut berhasil kami raih. Animo masyarakat Blora dalam membayar pajak cukup tinggi" tutur Aris seperti dilansir cirebonraya.com. (rig)

Baca Juga: Sudah Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN atas Rumah MBR

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jawa tengah, pemkab blora, pajak, pajak daerah, samsat blora, pajak kendaraan, tunggakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 April 2025 | 09:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

PBB Desak AS Bebaskan Negara Berekonomi Rendah dari Tarif Resiprokal

Minggu, 27 April 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Sasar Hotel Hingga Restoran, Pemda Bakal Pasang 120 Tapping Box

berita pilihan

Senin, 28 April 2025 | 19:00 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai?

Senin, 28 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pembebasan BPHTB bagi MBR, Mendagri Yakinkan Tak Hambat PAD

Senin, 28 April 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Menkeu Jerman, Sri Mulyani Bahas Aksesi OECD Hingga Tarif AS

Senin, 28 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 60/2023

Sudah Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN atas Rumah MBR

Senin, 28 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tinggal 2 Hari Deadline! DJP Baru Terima 642.000 SPT Tahunan Badan

Senin, 28 April 2025 | 16:00 WIB
PP 19/2025

Ada Kenaikan, Berikut Tarif Royalti Minerba yang Kini Berlaku

Senin, 28 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 10 Mei 2025 Batas Akhir Lapor SPT PPN untuk Masa Pajak Maret

Senin, 28 April 2025 | 15:00 WIB
PRANCIS

Defisit APBN Melebar, Prancis Bakal Pangkas Insentif Pajak

Senin, 28 April 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Nomor EFIN Tak Diperlukan Ketika Coretax Diterapkan Sepenuhnya

Senin, 28 April 2025 | 13:07 WIB
CORETAX SYSTEM

Posting SPT PPN Sedang Gangguan? DJP: Sedang Ditangani