Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

PBB Desak AS Bebaskan Negara Berekonomi Rendah dari Tarif Resiprokal

A+
A-
0
A+
A-
0
PBB Desak AS Bebaskan Negara Berekonomi Rendah dari Tarif Resiprokal

Ilustrasi.

NEW YORK, DDTCNews - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk membebaskan negara-negara ekonomi kecil dan miskin dari tarif bea masuk resiprokal.

Laporan PBB menyatakan tarif bea masuk resiprokal AS berpotensi menekan sejumlah negara ekonomi kecil. Mereka padahal tidak ikut andil menyumbang defisit perdagangan AS dan kebijakan ini juga tidak mendongkrak pendapatan AS.

"Kenaikan tarif akan merugikan ekonomi negara-negara—yang memiliki perjanjian dagang dengan AS—yang rentan ini. Padahal, ini juga tidak menambah pendapatan AS," tulis PBB dalam laporan, dikutip pada Minggu (27/4/2025).

Baca Juga: Trump Akhirnya Bakal Turunkan Tarif Bea Masuk atas Barang China

PBB mencatat negara-negara yang rentan tersebut, seperti Bangladesh, Republik Demokratik Kongo, Madagaskar dan Myanmar. Mereka mengandalkan tarif untuk mengumpulkan PDB, sedangkan ekspor ke AS menyumbang kurang dari 0,2% ke PDB mereka.

Ditambah lagi, tarif dasar 10% dari AS berpotensi menyurutkan permintaan produk impor dari negara-negara ekonomi kecil tersebut karena harganya lebih mahal.

"Bangladesh, Republik Demokratik Kongo, Madagaskar, dan Myanmar termasuk di antara 11 negara yang mengandalkan tarif untuk mengumpulkan pendapatan domestik mereka sendiri," sebut PBB dalam laporannya.

Baca Juga: Geliatkan Ekonomi, Negara Ini Bakal Pangkas Tarif PPh Badan

Sebagai informasi, pada 2 April 2025, Presiden AS Donald Trump mengumumkan tarif dasar 10% untuk barang impor yang masuk ke pasar AS. Selain itu, Trump juga menetapkan tarif bea masuk resiprokal terhadap 75 mitra dagang.

Pembagian tarif tiap negara berbeda karena berdasarkan jumlah defisit perdagangan dengan negara-negara terkait, serta adanya dugaan hambatan perdagangan yang merugikan AS.

Pada 9 April 2025, Trump memerintahkan implementasi tarif resiprokal ditunda untuk 90 hari ke depan. Namun, pengenaan tarif dasar 10% masih berlaku dan AS berencana menerapkannya pada produk semikonduktor dan farmasi.

Baca Juga: Petugas Pajak Kunjungi Petshop, Cek Aktivitas Usaha hingga Omzet

Laporan PBB mencatat Trump bakal menerapkan tarif resiprokal kepada 28 mitra dagang, termasuk Libya, Madagaskar, Myanmar, Makedonia Utara, Suriah, dan Vanuatu. Negara tersebut padahal hanya menyumbang kurang dari 0,1% dari total defisit perdagangan AS.

"Beberapa mitra dagang yang tercantum dalam Lampiran I, tergolong sangat kecil atau miskin secara ekonomi, dengan daya beli yang sangat rendah," sebut PBB.

Laporan PBB juga menyebut apabila tingkat impor sama seperti 2024 maka tambahan pendapatan dari tarif impor yang dihimpun oleh AS dari 36 negara ekonomi miskin dan kecil juga lebih rendah ketimbang penerimaan bea cukai AS saat ini.

Baca Juga: Mencari Keadilan Pajak di Indonesia dari Masa ke Masa

"Penangguhan tarif resiprokal selama 90 hari memberikan kesempatan untuk menilai kembali bagaimana negara-negara tersebut diperlakukan berdasarkan kerangka kebijakan ini," jelas PBB sebagaimana dilansir Tax Notes International. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, PBB, bea masuk resiprokal, tarif bea masuk, presiden as donald trump

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 18:30 WIB
KPP MADYA JAKARTA UTARA

Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Definisi Tiap-Tiap Kolom Buku Besar

Jum'at, 25 April 2025 | 18:00 WIB
KOTA TANGERANG

Tambah Objek Retribusi, DPRD Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Jum'at, 25 April 2025 | 17:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Belajar dari US Tax Court, WP Tak Perlu Bayar Pajak di Muka

Jum'at, 25 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

berita pilihan

Minggu, 27 April 2025 | 17:00 WIB
BPI DANANTARA

Rosan Klaim Banyak Investor Ingin Bikin Konsorsium Bareng Danantara

Minggu, 27 April 2025 | 16:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Kesiapan Barang dalam Proses Ekspor?

Minggu, 27 April 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Akhirnya Bakal Turunkan Tarif Bea Masuk atas Barang China

Minggu, 27 April 2025 | 12:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Menkeu AS Apresiasi Inisiatif Indonesia untuk Negosiasi Dagang

Minggu, 27 April 2025 | 12:00 WIB
FINLANDIA

Geliatkan Ekonomi, Negara Ini Bakal Pangkas Tarif PPh Badan

Minggu, 27 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mencari Keadilan Pajak di Indonesia dari Masa ke Masa

Minggu, 27 April 2025 | 10:30 WIB
LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA

Laporan Keuangan 4 K/L Ini Dapat Opini WDP, DPR Bakal Tindak Lanjuti

Minggu, 27 April 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Sasar Hotel Hingga Restoran, Pemda Bakal Pasang 120 Tapping Box