Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Fokus
Reportase

Dibiayai Uang Pajak, Otorita IKN Rampungkan Pembangunan Kawasan Istana

A+
A-
0
A+
A-
0
Dibiayai Uang Pajak, Otorita IKN Rampungkan Pembangunan Kawasan Istana

Ilustrasi. Warga berjalan saat mengunjungi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/4/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/nz

JAKARTA, DDTCNews – Dibiayai APBN, utamanya uang pajak, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya menyelesaikan pembangunan kawasan istana di IKN.

Bangunan dalam kawasan istana dimaksud meliputi Istana Negara, Sekretariat Presiden, Istana Garuda, lapangan upacara, serta bangunan-bangunan pendukungnya. Saat ini, Otorita IKN juga sedang menyelesaikan pembangunan kompleks kementerian koordinator.

"Progres di Kawasan Istana, Kemenko, dan Kemensetneg serta ekosistemnya yang ditargetkan seluruhnya akan selesai pada bulan Juni 2025," kata Sekretaris Otorita IKN Bimo Adi Nursanthyasto, dikutip pada Minggu (27/4/2025).

Baca Juga: Besok Ujian! Ini Daftar Materi untuk Belajar Agar Siap Hadapi USKP A-B

Bila kompleks kementerian koordinator sudah selesai, kawasan tersebut akan menjadi tempat kerja bagi 9.465 pegawai.

Terkait dengan hunian ASN, Otorita IKN mengeklaim sudah menyelesaikan pembangunan 36 unit rumah tapak jabatan menteri, 17 tower hunian ASN, 5 tower hunian Paspampres, 2 tower hunian Polri, dan 2 tower hunian BIN.

Saat ini, seluruh pegawai Otorita IKN telah bekerja di IKN. Penempatan seluruh pegawai otorita di IKN telah dimulai sejak Maret 2025. Para pegawai Otorita IKN juga telah menggunakan bus listrik untuk bepergian.

Baca Juga: BPK Rampungkan Pemeriksaan atas LKPP 2024, Ini Kata Sri Mulyani

"Kami memanfaatkan feeder bus listrik yang telah disediakan untuk berangkat ke kantor. Pegawai Otorita IKN saat ini menempati kompleks hunian ASN 1. Dengan waktu tempuh perjalanan kurang dari 10 menit dengan jarak tempuh sekitar 3 kilometer," ujar Bimo.

Ke depan, Otorita IKN optimistis proses pemindahan ASN ke IKN akan berjalan lancar sesuai dengan rencana. Otorita IKN juga siap mendukung seluruh proses pelaksanaan pemindahan ASN ini supaya berjalan secara lancar dan berkelanjutan.

Sebagai informasi, pemerintah menunda pemindahan ASN ke IKN. Penundaan ini telah disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kepada setiap kementerian dan lembaga (K/L) melalui surat tertanggal 24 Januari 2025.

Baca Juga: Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

Pemindahan ASN ditunda mengingat terdapat beberapa K/L pada Kabinet Merah Putih yang baru dibentuk. K/L baru masih memerlukan waktu untuk menata organisasi dan tata kerja serta konsolidasi internal. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : otorita IKN, ibu kota nusantara, kawasan istana, IKN, APBN 2025, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Orang Pribadi Urus EFIN Tak Perlu ke Kantor Pajak Terdaftar

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

berita pilihan

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:09 WIB
MATERI USKP I/2025

Besok Ujian! Ini Daftar Materi untuk Belajar Agar Siap Hadapi USKP A-B

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

BPK Rampungkan Pemeriksaan atas LKPP 2024, Ini Kata Sri Mulyani

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Negosiasi dengan Uni Eropa Gagal, AS Siap Kenakan Bea Masuk 50 Persen

Minggu, 25 Mei 2025 | 13:00 WIB
KP2KP BARADATU

Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan, WP Ajukan NPWP Non-Efektif

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Apa Saja Sektor Lainnya dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L?

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:00 WIB
APBN 2025

Dibiayai Pajak, Belanja Kesehatan Sudah Terserap Rp47,6 Triliun

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

DPR Setujui RUU Pajak Trump, PTKP dan Kredit Pajak Bakal Dinaikkan

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Badan Pemerintah yang Dikecualikan sebagai Subjek Pajak