Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Fokus
Reportase

Dibiayai Pajak, Belanja Kesehatan Sudah Terserap Rp47,6 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Dibiayai Pajak, Belanja Kesehatan Sudah Terserap Rp47,6 Triliun

Ilustrasi. Petugas kesehatan mengukur tinggi badan warga saat cek kesehatan gratis di Kota Serang, Banten, Kamis (15/5/2025). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/bar

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat belanja untuk melaksanakan berbagai program kesehatan hingga April 2025 terealisasi senilai Rp47,6 triliun atau 21,8% dari pagu 2025.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan anggaran kesehatan tersebut digelontorkan melalui belanja pusat pemerintah senilai Rp32,7 triliun dan transfer ke daerah senilai Rp14,9 triliun.

"Untuk anggaran prioritas di bidang kesehatan sudah cair Rp47,6 triliun atau sekitar 21,8% dari APBN," katanya, dikutip pada Minggu (25/5/2025).

Baca Juga: Besok Ujian! Ini Daftar Materi untuk Belajar Agar Siap Hadapi USKP A-B

Pemerintah menggunakan dana senilai Rp47,6 triliun tersebut untuk mengeksekusi 6 program kesehatan. Pertama, memberikan bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) senilai Rp15,4 triliun untuk 96,7 juta penerima bantuan iuran (PBI).

Kedua, pemberian vaksin imunisasi senilai Rp861,6 miliar. Ketiga, pemberian makanan tambahan bagi 12.700 ibu hamil dan 27.600 balita kurus. Keempat, pemberian makanan bergizi gratis untuk 3.536 ibu hamil, 5.104 ibu menyusui, dan 12.380 balita.

Kelima, membayarkan jaminan kesehatan senilai Rp4,1 triliun bagi 4,6 juta aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan penerima pensiun atau veteran.

Baca Juga: BPK Rampungkan Pemeriksaan atas LKPP 2024, Ini Kata Sri Mulyani

Keenam, pemberian dana alokasi khusus bidang kesehatan dan bantuan operasional kesehatan senilai Rp9,9 triliun untuk membantu operasional 10.161 puskesmas.

Suahasil menambahkan anggaran kesehatan juga dipakai untuk menjalankan program pemeriksaan kesehatan gratis. Terdapat 4,26 juta orang pendaftar yang dilayani oleh 9.346 puskesmas di seluruh Indonesia.

"Pemanfaatan Rp47,6 triliun ini sebenarnya untuk segala macam kegiatan kesehatan, ada yang tugasnya pemerintah pusat, dan ada yang menjadi tugas pemda," tutur Wamenkeu. (rig)

Baca Juga: Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belanja kesehatan, apbn 2025, program kesehatan, wamenkeu suahasil, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

berita pilihan

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:09 WIB
MATERI USKP I/2025

Besok Ujian! Ini Daftar Materi untuk Belajar Agar Siap Hadapi USKP A-B

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

BPK Rampungkan Pemeriksaan atas LKPP 2024, Ini Kata Sri Mulyani

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Negosiasi dengan Uni Eropa Gagal, AS Siap Kenakan Bea Masuk 50 Persen

Minggu, 25 Mei 2025 | 13:00 WIB
KP2KP BARADATU

Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan, WP Ajukan NPWP Non-Efektif

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Apa Saja Sektor Lainnya dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L?

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

DPR Setujui RUU Pajak Trump, PTKP dan Kredit Pajak Bakal Dinaikkan

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Badan Pemerintah yang Dikecualikan sebagai Subjek Pajak

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Sederet Kriteria Pemungut PPh Pasal 22 dalam PMK 81/2024