Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Izin Pembuatan Meterai dalam Bentuk Lain Bisa Diajukan Via Coretax DJP

A+
A-
1
A+
A-
1
Izin Pembuatan Meterai dalam Bentuk Lain Bisa Diajukan Via Coretax DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Izin pembuatan meterai dalam bentuk lain kini bisa diajukan via Coretax DJP. Meterai dalam bentuk lain yang dimaksud mencakup meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan.

Sesuai dengan ketentuan, meterai dalam bentuk lain dapat digunakan oleh wajib pajak yang telah memiliki izin dari menteri keuangan untuk mencetak atau membuat meterai dalam bentuk lain. Adapun kewenangan pemberian izin tersebut didelegasikan kepada dirjen pajak.

“Menteri [keuangan] melimpahkan kewenangan pemberian dan pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain….dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak,” bunyi Pasal 6 ayat (7) PMK 78/2024, dikutip pada Minggu (27/4/2025).

Baca Juga: Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Dalam praktiknya, pemberian izin pembuatan meterai dalam bentuk lain tersebut dilaksanakan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, wajib pajak harus mengajukan permohonan izin kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. Namun, khusus untuk izin pembuatan meterai teraan digital akan diberikan secara otomatis tanpa melalui permohonan izin.

Dengan demikian, permohonan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain berlaku untuk meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan. Adapun permohonan izin pembuatan materai dalam bentuk lain dapat disampaikan melalui salah satu dari 3 saluran.

Baca Juga: Bukan 01, Kode Faktur Pajak untuk Transaksi Dalam Negeri Kini Pakai 04

Pertama, secara langsung. Kedua, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Ketiga, secara elektronik. Nah, penyampaian permohonan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain secara elektronik kini dapat dilakukan via Coretax DJP.

Permohonan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain tersebut bisa diajukan melalui Modul layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Untuk diperhatikan, izin pembuatan meterai dalam bentuk lain memiliki kode jenis pelayanan AS.16. Secara lebih terperinci, kode jenis layanan tersebut memiliki sejumlah kategori sub-layanan. Pertama, AS.16-01. LA.16-01 Izin Pembuatan Meterai Teraan.

Baca Juga: Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemda Punya Ruang Danai Program Prioritas

Kedua, AS.16-05. LA.16-05 Izin Pembuatan Meterai Komputerisasi. Ketiga, AS.16-08 LA.16-08 Izin Pembuatan Meterai Percetakan.

Selain mengakomodasi pengajuan izin, Coretax DJP juga mengakomodasi pembetulan izin serta laporan bulanan terkait dengan pembuatan meterai komputerisasi dan pembubuhan meterai percetakan. (rig)

Baca Juga: Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 78/2024, meterai, meterai dalam bentuk lain, coretax djp, coretax system, coretax, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemda Punya Ruang Danai Program Prioritas

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Selasa, 13 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut de Minimis Barang Bawaan di Indonesia Termasuk Tertinggi

Selasa, 13 Mei 2025 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DPR Minta DJP Hitung Nilai Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan