Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

A+
A-
64
A+
A-
64
WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM tetap berkewajiban untuk melampirkan pembukuannya pada SPT Tahunan.

Sesuai dengan Pasal 28 UU KUP, wajib pajak badan di Indonesia diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Hanya wajib pajak orang pribadi yang diberi ruang oleh UU KUP untuk melakukan pencatatan tanpa menyelenggarakan pembukuan.

"Wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas ... diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dan wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas," bunyi Pasal 28 ayat (2) UU KUP, dikutip Selasa (22/4/2025).

Baca Juga: UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Meski wajib pajak badan menggunakan PPh final UMKM dalam melaksanakan kewajiban penghitungan dan pembayaran pajaknya, laporan keuangan tetap harus dilampirkan sesuai dengan PER-19/PJ/2014 tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

"Wajib dilampirkan oleh semua wajib pajak. Dalam hal pembukuan/laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik maka lampirkan laporan keuangan yang telah diaudit," bunyi petunjuk pengisian SPT Tahunan wajib pajak badan yang terlampir dalam PER-19/PJ/2014.

Tak hanya itu, SPT Tahunan juga harus dilampiri dengan transkrip kutipan elemen-elemen laporan keuangan. Format lampiran khusus ini sudah tersedia dalam PER-19/PJ/2014.

Baca Juga: Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Elemen-elemen laporan keuangan dimaksud antara lain elemen neraca, elemen laporan laba/rugi, serta elemen transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan PSAK 7.

Meski diwajibkan untuk menyelenggarakan dan melampirkan pembukuan, wajib pajak badan UMKM berkesempatan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas.

Stelsel kas adalah metode penghitungan yang didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Dengan metode ini, penghasilan baru diakui bila benar-benar sudah diterima secara tunai dalam suatu tahun pajak. Biaya juga diakui bila benar-benar sudah dibayar secara tunai dalam suatu tahun pajak.

Baca Juga: Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Wajib pajak badan UMKM yang boleh menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas adalah badan beromzet tak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Omzet dimaksud didasarkan pada jumlah keseluruhan omzet dari setiap jenis dan/atau tempat usaha pada tahun pajak sebelumnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, PPh final, UU KUP, PER-19/PJ/2014, PSAK 7, wajib pajak badan, laporan keuangan, pembukuan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 29 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?

Selasa, 29 April 2025 | 11:30 WIB
KP2KP SIDRAP

Bikin Kode Biling PPh Final PHTB, Ada 3 Cara yang Bisa Dilakukan WP

Selasa, 29 April 2025 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan Juga Bisa untuk WP Badan UMKM?

Senin, 28 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tinggal 2 Hari Deadline! DJP Baru Terima 642.000 SPT Tahunan Badan

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol