WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM tetap berkewajiban untuk melampirkan pembukuannya pada SPT Tahunan.
Sesuai dengan Pasal 28 UU KUP, wajib pajak badan di Indonesia diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Hanya wajib pajak orang pribadi yang diberi ruang oleh UU KUP untuk melakukan pencatatan tanpa menyelenggarakan pembukuan.
"Wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas ... diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dan wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas," bunyi Pasal 28 ayat (2) UU KUP, dikutip Selasa (22/4/2025).
Meski wajib pajak badan menggunakan PPh final UMKM dalam melaksanakan kewajiban penghitungan dan pembayaran pajaknya, laporan keuangan tetap harus dilampirkan sesuai dengan PER-19/PJ/2014 tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
"Wajib dilampirkan oleh semua wajib pajak. Dalam hal pembukuan/laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik maka lampirkan laporan keuangan yang telah diaudit," bunyi petunjuk pengisian SPT Tahunan wajib pajak badan yang terlampir dalam PER-19/PJ/2014.
Tak hanya itu, SPT Tahunan juga harus dilampiri dengan transkrip kutipan elemen-elemen laporan keuangan. Format lampiran khusus ini sudah tersedia dalam PER-19/PJ/2014.
Elemen-elemen laporan keuangan dimaksud antara lain elemen neraca, elemen laporan laba/rugi, serta elemen transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan PSAK 7.
Meski diwajibkan untuk menyelenggarakan dan melampirkan pembukuan, wajib pajak badan UMKM berkesempatan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas.
Stelsel kas adalah metode penghitungan yang didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Dengan metode ini, penghasilan baru diakui bila benar-benar sudah diterima secara tunai dalam suatu tahun pajak. Biaya juga diakui bila benar-benar sudah dibayar secara tunai dalam suatu tahun pajak.
Wajib pajak badan UMKM yang boleh menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas adalah badan beromzet tak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Omzet dimaksud didasarkan pada jumlah keseluruhan omzet dari setiap jenis dan/atau tempat usaha pada tahun pajak sebelumnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.