Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

A+
A-
64
A+
A-
64
WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM tetap berkewajiban untuk melampirkan pembukuannya pada SPT Tahunan.

Sesuai dengan Pasal 28 UU KUP, wajib pajak badan di Indonesia diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Hanya wajib pajak orang pribadi yang diberi ruang oleh UU KUP untuk melakukan pencatatan tanpa menyelenggarakan pembukuan.

"Wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas ... diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dan wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas," bunyi Pasal 28 ayat (2) UU KUP, dikutip Selasa (22/4/2025).

Baca Juga: Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh WP Dilaporkan Meningkat

Meski wajib pajak badan menggunakan PPh final UMKM dalam melaksanakan kewajiban penghitungan dan pembayaran pajaknya, laporan keuangan tetap harus dilampirkan sesuai dengan PER-19/PJ/2014 tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

"Wajib dilampirkan oleh semua wajib pajak. Dalam hal pembukuan/laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik maka lampirkan laporan keuangan yang telah diaudit," bunyi petunjuk pengisian SPT Tahunan wajib pajak badan yang terlampir dalam PER-19/PJ/2014.

Tak hanya itu, SPT Tahunan juga harus dilampiri dengan transkrip kutipan elemen-elemen laporan keuangan. Format lampiran khusus ini sudah tersedia dalam PER-19/PJ/2014.

Baca Juga: 2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T

Elemen-elemen laporan keuangan dimaksud antara lain elemen neraca, elemen laporan laba/rugi, serta elemen transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan PSAK 7.

Meski diwajibkan untuk menyelenggarakan dan melampirkan pembukuan, wajib pajak badan UMKM berkesempatan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas.

Stelsel kas adalah metode penghitungan yang didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Dengan metode ini, penghasilan baru diakui bila benar-benar sudah diterima secara tunai dalam suatu tahun pajak. Biaya juga diakui bila benar-benar sudah dibayar secara tunai dalam suatu tahun pajak.

Baca Juga: DJP Ungkap Tren Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh Wajib Pajak

Wajib pajak badan UMKM yang boleh menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas adalah badan beromzet tak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Omzet dimaksud didasarkan pada jumlah keseluruhan omzet dari setiap jenis dan/atau tempat usaha pada tahun pajak sebelumnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, PPh final, UU KUP, PER-19/PJ/2014, PSAK 7, wajib pajak badan, laporan keuangan, pembukuan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Senin, 23 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Dividen Orang Pribadi Tidak Pakai Skema Kode Billing

Senin, 23 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Perdirjen Lama Soal Natura Dihapus, Aturan PPh Final UMKM Disiapkan

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 12:00 WIB
KOTA MAKASSAR

Tagih Opsen PKB, Pemkot Akan Terjunkan Petugas untuk Jangkau WP

Kamis, 10 Juli 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Profesi Bidan

Kamis, 10 Juli 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Negosiasi Tarif Resiprokal dengan AS Berlanjut, Apa Saja yang Dibahas?

Kamis, 10 Juli 2025 | 10:45 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Technology Firm of the Year di ITR Awards 2025

Kamis, 10 Juli 2025 | 10:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Kembali Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Filipina Cuma Kena 20%

Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Transaksi Jasa Intragrup? Wajib Pajak Perlu Pastikan dan Buktikan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 09:00 WIB
PMK 70/2022

Bukan Pajak Hiburan, DJP Tegaskan Golf Dikenai PPN

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:30 WIB
PMK 81/2024

Jenis SPT Masa PPN Berubah, Begini Perinciannya

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:10 WIB
LITERATUR PAJAK

Masih Ada! Promo Buku Meriahkan Hari Pajak dan HUT ke-18 DDTC