Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

A+
A-
22
A+
A-
22
WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM tetap berkewajiban untuk melampirkan pembukuannya pada SPT Tahunan.

Sesuai dengan Pasal 28 UU KUP, wajib pajak badan di Indonesia diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Hanya wajib pajak orang pribadi yang diberi ruang oleh UU KUP untuk melakukan pencatatan tanpa menyelenggarakan pembukuan.

"Wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas ... diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dan wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas," bunyi Pasal 28 ayat (2) UU KUP, dikutip Selasa (22/4/2025).

Baca Juga: PT Baru Berdiri Gagal Registrasi NPWP di Coretax, Coba Cara Ini

Meski wajib pajak badan menggunakan PPh final UMKM dalam melaksanakan kewajiban penghitungan dan pembayaran pajaknya, laporan keuangan tetap harus dilampirkan sesuai dengan PER-19/PJ/2014 tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

"Wajib dilampirkan oleh semua wajib pajak. Dalam hal pembukuan/laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik maka lampirkan laporan keuangan yang telah diaudit," bunyi petunjuk pengisian SPT Tahunan wajib pajak badan yang terlampir dalam PER-19/PJ/2014.

Tak hanya itu, SPT Tahunan juga harus dilampiri dengan transkrip kutipan elemen-elemen laporan keuangan. Format lampiran khusus ini sudah tersedia dalam PER-19/PJ/2014.

Baca Juga: Menagih Konsistensi RI untuk Tetap Terapkan Pajak Minimum Global

Elemen-elemen laporan keuangan dimaksud antara lain elemen neraca, elemen laporan laba/rugi, serta elemen transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan PSAK 7.

Meski diwajibkan untuk menyelenggarakan dan melampirkan pembukuan, wajib pajak badan UMKM berkesempatan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas.

Stelsel kas adalah metode penghitungan yang didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Dengan metode ini, penghasilan baru diakui bila benar-benar sudah diterima secara tunai dalam suatu tahun pajak. Biaya juga diakui bila benar-benar sudah dibayar secara tunai dalam suatu tahun pajak.

Baca Juga: Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Wajib pajak badan UMKM yang boleh menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas adalah badan beromzet tak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Omzet dimaksud didasarkan pada jumlah keseluruhan omzet dari setiap jenis dan/atau tempat usaha pada tahun pajak sebelumnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, PPh final, UU KUP, PER-19/PJ/2014, PSAK 7, wajib pajak badan, laporan keuangan, pembukuan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 06 April 2025 | 12:30 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Wajib Pajak Cabang Lakukan Update Data, Fiskus Jelaskan Persyaratannya

Jum'at, 04 April 2025 | 14:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) atas Biaya Fasilitas Gedung

Jum'at, 04 April 2025 | 10:00 WIB
PMK 81/2024

Terlambat Sampaikan Pemberitahuan NPPN, WP Dianggap Wajib Pembukuan

Minggu, 30 Maret 2025 | 07:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Simak Lagi! Ketentuan Tarif Pajak atas Bunga Simpanan Koperasi

berita pilihan

Selasa, 22 April 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag: Bea Masuk 47 Persen Tak Diberlakukan AS untuk Semua Barang

Selasa, 22 April 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Siap-Siap! Kanwil DJP Jawa Barat II Adakan Sita Serentak Pekan Ini

Selasa, 22 April 2025 | 17:45 WIB
PMK 81/2024

Ada Penyesuaian Penghitungan PPh Pasal 25, Apa Saja yang Berubah?

Selasa, 22 April 2025 | 17:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Perjanjian Perdagangan Internasional yang Sudah Diteken RI, Apa Saja?

Selasa, 22 April 2025 | 16:30 WIB
KANWIL BEA CUKAI JAKARTA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Kembali Beri Fasilitas Toko Bebas Bea

Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perhatikan Pengeluaran yang Langsung Berhubungan dengan Kegiatan Usaha

Selasa, 22 April 2025 | 16:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada 2 Upaya Ini, KPP Bisa Lebih Fokus Awasi Kepatuhan WP Lapor SPT

Selasa, 22 April 2025 | 15:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Revisi PMK, Kantor Konsultan Pajak Bakal Diwajibkan Punya Izin

Selasa, 22 April 2025 | 15:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Restitusi di Coretax Terkendala, DJP: Pastikan Lagi PIC-nya