Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Fokus
Reportase

Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?

A+
A-
2
A+
A-
2
Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengajukan permohonan perpanjangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bagi wajib pajak badan, salah satu alasan yang cukup sering diajukan dalam memperpanjang pelaporan SPT Tahunan adalah audit laporan keuangan yang belum selesai.

Namun, apakah hal itu hanya satu-satunya alasan untuk memperpanjang pelaporan SPT Tahunan? Tentu tidak. Perlu dipahami, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan tidak dibatasi atas alasan tertentu.

"Dalam memperpanjang pelaporan SPT Tahunan, yang perlu diperhatikan adalah batas waktu pemberitahuan dan kelengkapan dokumen pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP), Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Wajib pajak, dengan alasan yang dapat diterima oleh DJP, bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

"Pemberitahuan ini tidak dibatasi atas alasan tertentu," tulis DJP.

Pemberitahuan disampaikan dengan bentuk formulir SPT-Y dan disampaikan ke KPP sebelum batas penyampaian SPT Tahunan berakhir. Untuk wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak dan badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pajak ASN, Pemkot Rekonsiliasi dengan KPP

Perlu dicatat, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dilampiri dengan beberapa dokumen.

Pertama, penghitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.

Kedua, laporan keuangan sementara. Ketiga, surat edaran setoran pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP (sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak terutang, dalam hal terdapat kekurangan pemnayaran pajak).

Baca Juga: Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan Juga Bisa untuk WP Badan UMKM?

Setelah pemberitahuan disampaikan ke KPP, paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan oleh wajib pajak, Kepala KPP wajib memberitahuan bahwa pemberitahuan diterima atau tidak (mempertimbangkan kelengkapan dokumen dan batas waktu pemberitahuan). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, wajib pajak badan, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, SPT-Y, perpanjangan SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 April 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Baru Berdiri Gagal Registrasi NPWP di Coretax, Coba Cara Ini

Senin, 21 April 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PONDOK GEDE

Lupa EFIN dan Butuh Bantuan Lapor SPT? WP Bisa Manfaatkan Pojok Pajak

Senin, 21 April 2025 | 18:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Senin, 21 April 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Menagih Konsistensi RI untuk Tetap Terapkan Pajak Minimum Global

berita pilihan

Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Selasa, 29 April 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Selasa, 29 April 2025 | 18:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Segera Bayar! Pemprov Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen

Selasa, 29 April 2025 | 18:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ada USKP Lagi, Seluruh Peserta Ulang Sudah Dikirimi Email

Selasa, 29 April 2025 | 18:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Prediksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 4,7% Tahun Ini

Selasa, 29 April 2025 | 17:15 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Revisi UU Dinilai Kian Urgen

Selasa, 29 April 2025 | 17:00 WIB
PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas

Selasa, 29 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP Tak Lolos Verifikasi, KP3SKP Kini Sediakan Masa Sanggah