PT Baru Berdiri Gagal Registrasi NPWP di Coretax, Coba Cara Ini

Pegawai melayani wajib pajak yang akan melakukan pembuatan e-Faktur di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Proses bisnis pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini resmi menggunakan coretax administration system. Hal ini juga berlaku bagi wajib badan yang ingin melakukan registrasi NPWP, seperti perseroan terbatas (PT) baru.
Namun, kendala teknis terkadang masih muncul pada coretax system. Misalnya, kegagalan registrasi NPWP pada laman coretax system berupa tombol permohonan yang tidak bisa diklik. Pada kasus lainnya, wajib pajak menemukan notifikasi 'Kesalahan Saat Pendaftaran'. Jika hal itu terjadi, apa solusinya?
"Terkait kendala/notifikasi error tersebut, mohon wajib pajak berkenan melakukan beberapa langkah berikut terlebih dahulu, lalu coba ajukan kembali pendaftarannya," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan netizen, Selasa (22/4/2025).
Pertama, lakukan clear cache & cookies terlebih dahulu pada browser yang digunakan. Kedua, gunakan new private window (Mozilla Firefox) atau new incognito window (Google Chrome).
Ketiga, gunakan koneksi atau browser yang berbeda. Keempat, wajib pajak bisa mengikuti panduan terkait denga pendaftaran NPWP melalui coretax system. Panduan selengkapnya dapat diakses melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax-registrasi/.
Jika masih terkendala, wajib pajak dapat mengirimkan tiket permasalahan ke sistem Meja Layanan TI melalui helpdesk KPP atau layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau livechat di pajak.go.id dengan menginformasikan kronologis lebih detail mengenai kendala yang dialami.
Selain lewat coretax system, pendaftaran NPWP sebenarnya juga bisa dilakukan melalui layanan Kring Pajak atau livechat DJP Online, atau ke kantor pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak atau tempat kedudukan wajib pajak.
Perlu diketahui, sejak 1 Januari 2024, wajib pajak orang pribadi resmi menggunakan NPWP 16 Digit dalam layanan administrasi DJP. Wajib pajak dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id atau datang ke kantor pajak terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.