Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

PT Baru Berdiri Gagal Registrasi NPWP di Coretax, Coba Cara Ini

A+
A-
4
A+
A-
4
PT Baru Berdiri Gagal Registrasi NPWP di Coretax, Coba Cara Ini

Pegawai melayani wajib pajak yang akan melakukan pembuatan e-Faktur di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Proses bisnis pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini resmi menggunakan coretax administration system. Hal ini juga berlaku bagi wajib badan yang ingin melakukan registrasi NPWP, seperti perseroan terbatas (PT) baru.

Namun, kendala teknis terkadang masih muncul pada coretax system. Misalnya, kegagalan registrasi NPWP pada laman coretax system berupa tombol permohonan yang tidak bisa diklik. Pada kasus lainnya, wajib pajak menemukan notifikasi 'Kesalahan Saat Pendaftaran'. Jika hal itu terjadi, apa solusinya?

"Terkait kendala/notifikasi error tersebut, mohon wajib pajak berkenan melakukan beberapa langkah berikut terlebih dahulu, lalu coba ajukan kembali pendaftarannya," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan netizen, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga: WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Pertama, lakukan clear cache & cookies terlebih dahulu pada browser yang digunakan. Kedua, gunakan new private window (Mozilla Firefox) atau new incognito window (Google Chrome).

Ketiga, gunakan koneksi atau browser yang berbeda. Keempat, wajib pajak bisa mengikuti panduan terkait denga pendaftaran NPWP melalui coretax system. Panduan selengkapnya dapat diakses melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax-registrasi/.

Jika masih terkendala, wajib pajak dapat mengirimkan tiket permasalahan ke sistem Meja Layanan TI melalui helpdesk KPP atau layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau livechat di pajak.go.id dengan menginformasikan kronologis lebih detail mengenai kendala yang dialami.

Baca Juga: Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Selain lewat coretax system, pendaftaran NPWP sebenarnya juga bisa dilakukan melalui layanan Kring Pajak atau livechat DJP Online, atau ke kantor pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak atau tempat kedudukan wajib pajak.

Perlu diketahui, sejak 1 Januari 2024, wajib pajak orang pribadi resmi menggunakan NPWP 16 Digit dalam layanan administrasi DJP. Wajib pajak dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id atau datang ke kantor pajak terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan. (sap)

Baca Juga: Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, wajib pajak badan, coretax, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 07:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Celah Keamanan Siber di Coretax, DJP Klaim Sudah Ditangani

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DPR Minta Tenggat Perbaikan Bug Coretax System Tak Mundur Lagi

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sistem Lama Masih Dipakai Meski Ada Coretax, DJP Bilang Begini ke DPR

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol