Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sistem Lama Masih Dipakai Meski Ada Coretax, DJP Bilang Begini ke DPR

A+
A-
0
A+
A-
0
Sistem Lama Masih Dipakai Meski Ada Coretax, DJP Bilang Begini ke DPR

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan paparan. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih akan tetap menggunakan sistem administrasi perpajakan yang lama, seperti DJP Online, meskipun coretax administration system atau Coretax DJP sudah dapat digunakan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan berbagai macam fitur di DJP Online turut mendukung operasional coretax system yang telah berlaku sejak 1 Januari 2025. DJP pun masih menggunakannya untuk melaksanakan sejumlah kegiatan administrasi hingga proses bisnis.

"Legacy system, sistem yang saat ini ada sebelum coretax yang kami coba jalankan side by side, bersandingan dengan sistem coretax itu sendiri," katanya dalam RDP dengan Komisi XI, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Suryo menyebutkan sedikitnya ada 5 aspek administrasi dan proses bisnis yang menggunakan sistem lama DJP. Contoh, wajib pajak bisa menggunakan 2 aplikasi untuk menerbitkan faktur pajak, yaitu e-faktur desktop dan coretax system.

Dia menjelaskan DJP saat ini menggunakan dual system sehingga wajib pajak bisa memilih salah satu saluran untuk menerbitkan faktur pajak. Namun, ke depannya, pembuatan faktur pajak nantinya hanya akan melalui Coretax DJP.

"Jadi, ini inline dua-duanya berjalan sampai suatu titik masa, di mana semuanya akan kami arahkan menggunakan coretax apabila memang sudah siap, baik dari sisi kami maupun wajib pajak," tuturnya.

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Kemudian, pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan sampai dengan tahun pajak 2024 juga masih menggunakan DJP Online. Sementara itu, Coretax DJP akan digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 dan selanjutnya.

Berikutnya, proses bisnis pengawasan, pemeriksaan hingga penyidikan wajib pajak juga masih akan menggunakan sistem yang lama. Menurut Suryo, proses bisnis ini berlaku untuk kasus-kasus sebelum 1 Januari 2025.

"Beberapa proses bisnis inti kami terkait pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan kami masih menggunakan legacy system untuk sampai dengan tahun pajak 2024," katanya. (rig)

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo utomo, pajak, DJP, coretax, coretax djp, coretax system, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Kirim Email ke 12,87 Juta WP, Imbau Aktivasi Akun Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 07:16 WIB
DDTC ACADEMY

Persiapkan Profesional DDTC, Kelas USKP Khusus Internal Digelar

Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK