Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Sistem Lama Masih Dipakai Meski Ada Coretax, DJP Bilang Begini ke DPR

A+
A-
0
A+
A-
0
Sistem Lama Masih Dipakai Meski Ada Coretax, DJP Bilang Begini ke DPR

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan paparan. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih akan tetap menggunakan sistem administrasi perpajakan yang lama, seperti DJP Online, meskipun coretax administration system atau Coretax DJP sudah dapat digunakan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan berbagai macam fitur di DJP Online turut mendukung operasional coretax system yang telah berlaku sejak 1 Januari 2025. DJP pun masih menggunakannya untuk melaksanakan sejumlah kegiatan administrasi hingga proses bisnis.

"Legacy system, sistem yang saat ini ada sebelum coretax yang kami coba jalankan side by side, bersandingan dengan sistem coretax itu sendiri," katanya dalam RDP dengan Komisi XI, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Suryo menyebutkan sedikitnya ada 5 aspek administrasi dan proses bisnis yang menggunakan sistem lama DJP. Contoh, wajib pajak bisa menggunakan 2 aplikasi untuk menerbitkan faktur pajak, yaitu e-faktur desktop dan coretax system.

Dia menjelaskan DJP saat ini menggunakan dual system sehingga wajib pajak bisa memilih salah satu saluran untuk menerbitkan faktur pajak. Namun, ke depannya, pembuatan faktur pajak nantinya hanya akan melalui Coretax DJP.

"Jadi, ini inline dua-duanya berjalan sampai suatu titik masa, di mana semuanya akan kami arahkan menggunakan coretax apabila memang sudah siap, baik dari sisi kami maupun wajib pajak," tuturnya.

Baca Juga: Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Kemudian, pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan sampai dengan tahun pajak 2024 juga masih menggunakan DJP Online. Sementara itu, Coretax DJP akan digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 dan selanjutnya.

Berikutnya, proses bisnis pengawasan, pemeriksaan hingga penyidikan wajib pajak juga masih akan menggunakan sistem yang lama. Menurut Suryo, proses bisnis ini berlaku untuk kasus-kasus sebelum 1 Januari 2025.

"Beberapa proses bisnis inti kami terkait pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan kami masih menggunakan legacy system untuk sampai dengan tahun pajak 2024," katanya. (rig)

Baca Juga: Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo utomo, pajak, DJP, coretax, coretax djp, coretax system, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Penerimaan Negara, Sri Mulyani Minta Lifting Migas Ditingkatkan

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Boleh Kreditkan Pajak Masukan Hingga 3 Masa Berikutnya

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:15 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jumlah PPh Nihil, Perlukah Dibuat Bukti Potong Unifikasi?

berita pilihan

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Ingatkan Target 8 Persen, Kemendagri Minta Pemda Fokus Pacu Ekonomi

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI BALI

Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:30 WIB
KABUPATEN BIREUEN

Tagih Utang Pajak Daerah Rp22 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan