Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tingkatkan Kepatuhan Pajak ASN, Pemkot Rekonsiliasi dengan KPP

A+
A-
0
A+
A-
0
Tingkatkan Kepatuhan Pajak ASN, Pemkot Rekonsiliasi dengan KPP

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Pemkot Bekasi menyelenggarakan rapat rekonsiliasi dengan beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) di Bekasi.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Bekasi menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Kami berharap seluruh pegawai Pemkot Bekasi serta ASN instansi lainnya bisa menjadi warga negara yang baik dengan melaporkan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala BPKAD Kota Bekasi Sudarsono, dikutip pada Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: WP Ini Bisa Selenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Dolar AS

Dari rekonsiliasi yang dilakukan, ditemukan ada beberapa pegawai yang belum menyampaikan SPT Tahunan karena ber-NPWP ganda, sudah pensiun, atau telah meninggal dunia. Terdapat pula beberapa pegawai yang terdaftar sebagai wajib pajak di luar Kota Bekasi.

Hasil rekonsiliasi diharapkan meningkatkan kepatuhan pegawai terhadap ketentuan perpajakan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.8/1467-BPKAD.Perbend tentang Himbauan Pelaporan SPT Tahunan ASN dan Non ASN Tahun 2024.

"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan bagi pegawai Pemkot Bekasi terhadap pelaporan SPT tahunan. Apabila terjadi kendala dalam pelaporan SPT agar segera lapor ke KPP terdekat," ujar Sudarsono.

Baca Juga: DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai ASN juga berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan kepada Ditjen Pajak (DJP) meski PPh Pasal 21 atas penghasilan rutinnya telah mendapatkan fasilitas ditanggung pemerintah (DTP).

Untuk diperhatikan, SPT Tahunan wajib disampaikan paling lambat pada 31 Maret seusai berakhirnya tahun pajak. Apabila terlambat maka wajib pajak berpotensi dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000. (rig)

Baca Juga: Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota bekasi, pajak, kepatuhan pajak, daerah, spt tahunan, ASN, kantor pelayanan pajak, KPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 27 Juni 2025 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Wajib Dukung Program Strategis, Ada Sanksi Jika Tak Patuh

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda