Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Fokus
Reportase

Tingkatkan Kepatuhan Pajak ASN, Pemkot Rekonsiliasi dengan KPP

A+
A-
0
A+
A-
0
Tingkatkan Kepatuhan Pajak ASN, Pemkot Rekonsiliasi dengan KPP

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Pemkot Bekasi menyelenggarakan rapat rekonsiliasi dengan beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) di Bekasi.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Bekasi menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Kami berharap seluruh pegawai Pemkot Bekasi serta ASN instansi lainnya bisa menjadi warga negara yang baik dengan melaporkan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala BPKAD Kota Bekasi Sudarsono, dikutip pada Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Dari rekonsiliasi yang dilakukan, ditemukan ada beberapa pegawai yang belum menyampaikan SPT Tahunan karena ber-NPWP ganda, sudah pensiun, atau telah meninggal dunia. Terdapat pula beberapa pegawai yang terdaftar sebagai wajib pajak di luar Kota Bekasi.

Hasil rekonsiliasi diharapkan meningkatkan kepatuhan pegawai terhadap ketentuan perpajakan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.8/1467-BPKAD.Perbend tentang Himbauan Pelaporan SPT Tahunan ASN dan Non ASN Tahun 2024.

"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan bagi pegawai Pemkot Bekasi terhadap pelaporan SPT tahunan. Apabila terjadi kendala dalam pelaporan SPT agar segera lapor ke KPP terdekat," ujar Sudarsono.

Baca Juga: Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai ASN juga berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan kepada Ditjen Pajak (DJP) meski PPh Pasal 21 atas penghasilan rutinnya telah mendapatkan fasilitas ditanggung pemerintah (DTP).

Untuk diperhatikan, SPT Tahunan wajib disampaikan paling lambat pada 31 Maret seusai berakhirnya tahun pajak. Apabila terlambat maka wajib pajak berpotensi dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000. (rig)

Baca Juga: Segera Bayar! Pemprov Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota bekasi, pajak, kepatuhan pajak, daerah, spt tahunan, ASN, kantor pelayanan pajak, KPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pembebasan BPHTB bagi MBR, Mendagri Yakinkan Tak Hambat PAD

Senin, 28 April 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Menkeu Jerman, Sri Mulyani Bahas Aksesi OECD Hingga Tarif AS

Senin, 28 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 60/2023

Sudah Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN atas Rumah MBR

Senin, 28 April 2025 | 17:00 WIB
KP2KP MANNA

Minta Data Jumlah Dokter, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Kesehatan

berita pilihan

Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Selasa, 29 April 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Selasa, 29 April 2025 | 18:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Segera Bayar! Pemprov Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen

Selasa, 29 April 2025 | 18:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ada USKP Lagi, Seluruh Peserta Ulang Sudah Dikirimi Email

Selasa, 29 April 2025 | 18:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Prediksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 4,7% Tahun Ini

Selasa, 29 April 2025 | 17:15 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Revisi UU Dinilai Kian Urgen

Selasa, 29 April 2025 | 17:00 WIB
PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas

Selasa, 29 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP Tak Lolos Verifikasi, KP3SKP Kini Sediakan Masa Sanggah

Selasa, 29 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?