Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tingkatkan Kepatuhan Pajak ASN, Pemkot Rekonsiliasi dengan KPP

A+
A-
0
A+
A-
0
Tingkatkan Kepatuhan Pajak ASN, Pemkot Rekonsiliasi dengan KPP

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Pemkot Bekasi menyelenggarakan rapat rekonsiliasi dengan beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) di Bekasi.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Bekasi menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Kami berharap seluruh pegawai Pemkot Bekasi serta ASN instansi lainnya bisa menjadi warga negara yang baik dengan melaporkan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala BPKAD Kota Bekasi Sudarsono, dikutip pada Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: Ada Libur Panjang Pekan Ini, Kapan Batas Waktu Setor PPN?

Dari rekonsiliasi yang dilakukan, ditemukan ada beberapa pegawai yang belum menyampaikan SPT Tahunan karena ber-NPWP ganda, sudah pensiun, atau telah meninggal dunia. Terdapat pula beberapa pegawai yang terdaftar sebagai wajib pajak di luar Kota Bekasi.

Hasil rekonsiliasi diharapkan meningkatkan kepatuhan pegawai terhadap ketentuan perpajakan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.8/1467-BPKAD.Perbend tentang Himbauan Pelaporan SPT Tahunan ASN dan Non ASN Tahun 2024.

"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan bagi pegawai Pemkot Bekasi terhadap pelaporan SPT tahunan. Apabila terjadi kendala dalam pelaporan SPT agar segera lapor ke KPP terdekat," ujar Sudarsono.

Baca Juga: Omzet di Bawah Rp500 Juta, UMKM Orang Pribadi Tak Perlu Bayar Pajak

Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai ASN juga berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan kepada Ditjen Pajak (DJP) meski PPh Pasal 21 atas penghasilan rutinnya telah mendapatkan fasilitas ditanggung pemerintah (DTP).

Untuk diperhatikan, SPT Tahunan wajib disampaikan paling lambat pada 31 Maret seusai berakhirnya tahun pajak. Apabila terlambat maka wajib pajak berpotensi dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000. (rig)

Baca Juga: Dorong WP Taruh Dolar di Dalam Negeri, Otoritas Ini Berikan Insentif

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota bekasi, pajak, kepatuhan pajak, daerah, spt tahunan, ASN, kantor pelayanan pajak, KPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Seperti Apa Kualifikasi Kuasa dan Konsultan Pajak di Berbagai Negara?

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA DEPOK

Pemkot dan dan Kejaksaan Panggil 51 Penunggak Pajak

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Orang Pribadi Urus EFIN Tak Perlu ke Kantor Pajak Terdaftar

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

berita pilihan

Senin, 26 Mei 2025 | 10:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Libur Panjang Pekan Ini, Kapan Batas Waktu Setor PPN?

Senin, 26 Mei 2025 | 09:31 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

‘Profesi Pajak Mestinya Berdasarkan Kompetensi Dasar dan Keahlian’

Senin, 26 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mangkrak, Pemerintah Segera Alihkan Hak Pengelolaan 10 Lapangan Migas

Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Tinggal Hari Ini! Harga Early Bird Daftar Training TP Doc DDTC Academy

Senin, 26 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Kembali Beri Diskon Tarif Listrik pada Juni-Juli 2025

Senin, 26 Mei 2025 | 08:30 WIB
APBN 2025

Hingga April 2025, Utang Pemerintah Tercatat Tumbuh 155%

Senin, 26 Mei 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pimpinan Baru DJP dan DJBC Diharap Bisa Kerek Tax Ratio

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:09 WIB
MATERI USKP I/2025

Besok Ujian! Ini Daftar Materi untuk Belajar Agar Siap Hadapi USKP A-B

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

BPK Rampungkan Pemeriksaan atas LKPP 2024, Ini Kata Sri Mulyani