Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tingkatkan Kepatuhan Pajak ASN, Pemkot Rekonsiliasi dengan KPP

A+
A-
0
A+
A-
0
Tingkatkan Kepatuhan Pajak ASN, Pemkot Rekonsiliasi dengan KPP

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Pemkot Bekasi menyelenggarakan rapat rekonsiliasi dengan beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) di Bekasi.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Bekasi menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Kami berharap seluruh pegawai Pemkot Bekasi serta ASN instansi lainnya bisa menjadi warga negara yang baik dengan melaporkan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala BPKAD Kota Bekasi Sudarsono, dikutip pada Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

Dari rekonsiliasi yang dilakukan, ditemukan ada beberapa pegawai yang belum menyampaikan SPT Tahunan karena ber-NPWP ganda, sudah pensiun, atau telah meninggal dunia. Terdapat pula beberapa pegawai yang terdaftar sebagai wajib pajak di luar Kota Bekasi.

Hasil rekonsiliasi diharapkan meningkatkan kepatuhan pegawai terhadap ketentuan perpajakan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.8/1467-BPKAD.Perbend tentang Himbauan Pelaporan SPT Tahunan ASN dan Non ASN Tahun 2024.

"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan bagi pegawai Pemkot Bekasi terhadap pelaporan SPT tahunan. Apabila terjadi kendala dalam pelaporan SPT agar segera lapor ke KPP terdekat," ujar Sudarsono.

Baca Juga: PMK Baru! PPN atas Bekal Khusus Operasi Tertentu Ditanggung Pemerintah

Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai ASN juga berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan kepada Ditjen Pajak (DJP) meski PPh Pasal 21 atas penghasilan rutinnya telah mendapatkan fasilitas ditanggung pemerintah (DTP).

Untuk diperhatikan, SPT Tahunan wajib disampaikan paling lambat pada 31 Maret seusai berakhirnya tahun pajak. Apabila terlambat maka wajib pajak berpotensi dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000. (rig)

Baca Juga: Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota bekasi, pajak, kepatuhan pajak, daerah, spt tahunan, ASN, kantor pelayanan pajak, KPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 Juli 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dapat Insentif Pajak, Pembentukan KEK Diharap Dorong Industrialisasi

Kamis, 24 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Aturan Pajak Segera Direvisi

Rabu, 23 Juli 2025 | 19:00 WIB
UNIVERSITAS AL-KHAIRIYAH

Tingkatkan Literasi Pajak Mahasiswa, Kanwil DJP Ulas Soal Coretax

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

Kamis, 24 Juli 2025 | 20:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Produk Teknologi dan Alkes AS Dikecualikan dari TKDN

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia-AS Bakal Siapkan Protokol Baru Soal Transfer Data Pribadi

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN DEREGULASI

Deregulasi Kebijakan Impor, Apa Saja Peraturan Baru dan Perubahannya?

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Kring Pajak Ungkap Cara Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 via Coretax

Kamis, 24 Juli 2025 | 17:45 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Kembali Masuk Nominasi Tax Dispute Firm of The Year di ITR Awards