Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Menagih Konsistensi RI untuk Tetap Terapkan Pajak Minimum Global

A+
A-
2
A+
A-
2
Menagih Konsistensi RI untuk Tetap Terapkan Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Di tengah dinamika perekonomian dunia saat ini, Indonesia dinilai tetap perlu menegaskan komitmennya untuk menerapkan pajak minimum global. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (21/4/2025).

Dekan Asian Development Bank Institute Bambang Brodjonegoro mengingatkan pemerintah untuk konsisten menerapkan pajak minimum global.

Bambang mengatakan tarif PPh badan Indonesia yang sebesar 22% memang sulit bersaing dengan Singapura yang hanya 17%. Namun, dunia telah menyepakati penerapan pajak minimum global untuk mencegah persaingan tarif pajak yang tidak sehat.

Baca Juga: Masih Ada Lonjakan Impor, BMTP Produk Plastik Ini Diperpanjang 3 Tahun

"Mudah-mudahan dengan [tarif] 22% kita tetap bisa menjaga daya saing. Tentunya harus ditolong dengan konsistensi dari penerapan global minimum tax," katanya.

Mantan menteri keuangan tersebut menjelaskan Indonesia memang sulit memiliki tarif PPh badan serendah di Singapura. Hal itu antara lain disebabkan oleh kebutuhan belanja negara di Indonesia yang jauh lebih besar ketimbang Singapura.

Pemerintah dan DPR telah sepakat menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% pada 2020. Tarif PPh badan sempat akan turun menjadi 20%, tetapi rencana tersebut akhirnya dibatalkan.

Baca Juga: Setelah 2 Tahun Shortfall, Bea dan Cukai 2025 Diyakini Capai Target

Terkait dengan daya saing, Bambang menyebut tarif PPh badan Indonesia sudah relatif kompetitif dari kebanyakan negara lain. Misal, rata-rata negara OECD yang sebesar 23%, rata-rata negara G-20 sebesar 24%, dan rata-rata Asean sebesar 22%.

Selain topik tentang pajak minimum global, ada pula pembahasan mengenai kesempatan bagi wajib pajak badan untuk memperpanjang periode pelaporan SPT Tahunan, kebijakan relaksasi TKDN yang berisiko menggerus daya saing industri lokal, hingga penjabaran kondisi ekonomi RI saat ini yang dinilai masih lemah.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pajak Minumum Global untuk Sistem Pajak Adil

Bambang Brodjonegoro menilai implementasi pajak minimum global dinilai dapat menjadi solusi untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil. Terlebih, dalam pajak minimum global juga sudah diatur mekanisme untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui mekanisme top-up tax bagi entitas yang membayar pajak di bawah tarif minimum 15%.

Baca Juga: Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Melalui PMK 136/2024, pemerintah mengatur penerapan pajak minimum global dengan tarif efektif 15% berdasarkan income inclusion rule (IIR), domestic minimum top-up tax (DMTT), dan undertaxed payment rule (UTPR). IIR dan DMTT berlaku mulai 2025, sedangkan UTPR baru berlaku pada 2026.

Wajib pajak badan tercakup akan dikenai top-up tax dalam hal tarif pajak efektif yang dibayar kurang dari 15%. Top-up tax harus dibayar paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Untuk tahun pajak 2025, top-up tax harus dibayar paling lambat pada 31 Desember 2026. (DDTCNews)

Relaksasi TKDN Jangan Tekan Industri Domestik

Dalam menghadapi tarif bea masuk Presiden Amerika Serikat Donald Trump, salah satu strategi yang disiapkan pemerintah Indonesia adalah merelaksasi aturan tingkat komponen dalam negeri TKDN.

Baca Juga: AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Merespons hal itu, pemerintah diwanti-wanti agar tidak gegabah. Relaksasi TKDN tidak boleh malah menekan industri dalam negeri. Sekjen Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman mengatakan kebijakan itu berpotensi meningkatkan arus limpahan produk dari China ke Indonesia.

Menurut Daniel, kebijakan TKDN mestinya justru diperluas, bukan dilonggarkan. Jika TKDN dilonggarkan, ada sinyak investor di Indonesia siap-siap untuk pindah ke negara lain. (Harian Kompas)

Perekonomian Era Prabowo-Gibran Masih Tersendat

Enam bulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dianggap belum mampu membawa perekonomian RI ke arah yang lenih baik.

Baca Juga: DJBC Sebut de Minimis Barang Bawaan di Indonesia Termasuk Tertinggi

Sejumlah tantangan ekonomi justru bermunculan, seperti daya beli yang menurun, pelamahan kurs rupiah yang tembus Rp17.000 per dolar AS, hingga tekanan industri domestik akibat perang dagang. Sebagai efeknya, pemutuhan hubungan kerja (PHK) makin marak terjadi.

Sekjen Partai Gerindra sekaligus Ketua MPR Ahmad Muzani menyampaikan pemerintah terus melakukan evaluasi dan mencari solusi atas tantangan-tantangan ekonomi tersebut. "Pemerintahan belum setengah tahun berjalan, bola komunikasi masih terus menyesuaikan dan mencari bentuk," kata Ahmad. (Kontan)

PPh Final Pengalihan Real Estat

Wajib pajak yang telah membayar sendiri PPh final atas penghasilan dari pengalihan real estat kepada special purpose company (SPC) atau kontrak investasi kolektif (KIK) tertentu kini wajib melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Baca Juga: WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi tersebut harus dilakukan maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir. SPT Masa PPh Unifikasi tersebut dianggap telah disampaikan setelah wajib pajak melakukan penyetoran PPh Final dan telah dilakukan penelitian pembayaran.

“Wajib pajak ... yang telah melakukan penyetoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dan telah dilakukan penelitian pembayaran pajak, dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi,” bunyi Pasal 206 ayat (3) PMK 81/2024. (DDTCNews)

WP Badan Masih Bisa Perpanjang SPT Tahunan

Wajib pajak badan harus siap-siap mengajukan perpanjangan waktu kepada Ditjen Pajak (DJP) apabila tidak dapat melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo pada 30 April.

Baca Juga: Hadapi Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Didesak Beri Insentif Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan ketika mendapatkan perpanjangan waktu, wajib pajak bisa mengisi dan melapor SPT paling lambat 2 bulan setelah jatuh tempo.

"[Perpanjangan waktu lapor SPT Badan] untuk paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan," ujarnya. (DDTCNews) (sap)

Baca Juga: DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, pajak minimum global, global minimum tax, TKDN, bea masuk, perang dagang, PPh final, SPT Tahunan, wajib pajak badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:10 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR Soal Rencana Pemajakan Sektor Digital, Begini Respons DJP

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Siapkan Eksportir Hadapi Kebijakan Tarif AS, Begini Langkah DJBC

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dirjen Pajak: Orang Pribadi yang Lapor SPT Tahunan Turun 1,2 Persen

Rabu, 07 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Penghindaran Pajak Masuk dalam Cakupan RUU Perampasan Aset

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:04 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Standar-Standar Pemeriksaan yang Menjadi Acuan Pemeriksa Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:53 WIB
LITERATUR PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, Yuk Baca Panduannya di Sini

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:35 WIB
KURS PAJAK 14 MEI 2025 - 20 MEI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Adakan Pemutihan, Pemprov Hapus Piutang Pajak Kendaraan Rp223 Miliar

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:30 WIB
VIETNAM

Vietnam Segera Terapkan Cukai Minuman Manis