Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

Menagih Konsistensi RI untuk Tetap Terapkan Pajak Minimum Global

A+
A-
0
A+
A-
0
Menagih Konsistensi RI untuk Tetap Terapkan Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Di tengah dinamika perekonomian dunia saat ini, Indonesia dinilai tetap perlu menegaskan komitmennya untuk menerapkan pajak minimum global. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (21/4/2025).

Dekan Asian Development Bank Institute Bambang Brodjonegoro mengingatkan pemerintah untuk konsisten menerapkan pajak minimum global.

Bambang mengatakan tarif PPh badan Indonesia yang sebesar 22% memang sulit bersaing dengan Singapura yang hanya 17%. Namun, dunia telah menyepakati penerapan pajak minimum global untuk mencegah persaingan tarif pajak yang tidak sehat.

Baca Juga: Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

"Mudah-mudahan dengan [tarif] 22% kita tetap bisa menjaga daya saing. Tentunya harus ditolong dengan konsistensi dari penerapan global minimum tax," katanya.

Mantan menteri keuangan tersebut menjelaskan Indonesia memang sulit memiliki tarif PPh badan serendah di Singapura. Hal itu antara lain disebabkan oleh kebutuhan belanja negara di Indonesia yang jauh lebih besar ketimbang Singapura.

Pemerintah dan DPR telah sepakat menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% pada 2020. Tarif PPh badan sempat akan turun menjadi 20%, tetapi rencana tersebut akhirnya dibatalkan.

Baca Juga: Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari

Terkait dengan daya saing, Bambang menyebut tarif PPh badan Indonesia sudah relatif kompetitif dari kebanyakan negara lain. Misal, rata-rata negara OECD yang sebesar 23%, rata-rata negara G-20 sebesar 24%, dan rata-rata Asean sebesar 22%.

Selain topik tentang pajak minimum global, ada pula pembahasan mengenai kesempatan bagi wajib pajak badan untuk memperpanjang periode pelaporan SPT Tahunan, kebijakan relaksasi TKDN yang berisiko menggerus daya saing industri lokal, hingga penjabaran kondisi ekonomi RI saat ini yang dinilai masih lemah.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pajak Minumum Global untuk Sistem Pajak Adil

Bambang Brodjonegoro menilai implementasi pajak minimum global dinilai dapat menjadi solusi untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil. Terlebih, dalam pajak minimum global juga sudah diatur mekanisme untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui mekanisme top-up tax bagi entitas yang membayar pajak di bawah tarif minimum 15%.

Baca Juga: Redam Dampak Tarif AS, Paket Kebijakan Ekonomi Segera Meluncur Lagi

Melalui PMK 136/2024, pemerintah mengatur penerapan pajak minimum global dengan tarif efektif 15% berdasarkan income inclusion rule (IIR), domestic minimum top-up tax (DMTT), dan undertaxed payment rule (UTPR). IIR dan DMTT berlaku mulai 2025, sedangkan UTPR baru berlaku pada 2026.

Wajib pajak badan tercakup akan dikenai top-up tax dalam hal tarif pajak efektif yang dibayar kurang dari 15%. Top-up tax harus dibayar paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Untuk tahun pajak 2025, top-up tax harus dibayar paling lambat pada 31 Desember 2026. (DDTCNews)

Relaksasi TKDN Jangan Tekan Industri Domestik

Dalam menghadapi tarif bea masuk Presiden Amerika Serikat Donald Trump, salah satu strategi yang disiapkan pemerintah Indonesia adalah merelaksasi aturan tingkat komponen dalam negeri TKDN.

Baca Juga: APBN Jadi Buffer Saat Perang Dagang, Kinerja Perpajakan Perlu Digenjot

Merespons hal itu, pemerintah diwanti-wanti agar tidak gegabah. Relaksasi TKDN tidak boleh malah menekan industri dalam negeri. Sekjen Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman mengatakan kebijakan itu berpotensi meningkatkan arus limpahan produk dari China ke Indonesia.

Menurut Daniel, kebijakan TKDN mestinya justru diperluas, bukan dilonggarkan. Jika TKDN dilonggarkan, ada sinyak investor di Indonesia siap-siap untuk pindah ke negara lain. (Harian Kompas)

Perekonomian Era Prabowo-Gibran Masih Tersendat

Enam bulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dianggap belum mampu membawa perekonomian RI ke arah yang lenih baik.

Baca Juga: Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Sejumlah tantangan ekonomi justru bermunculan, seperti daya beli yang menurun, pelamahan kurs rupiah yang tembus Rp17.000 per dolar AS, hingga tekanan industri domestik akibat perang dagang. Sebagai efeknya, pemutuhan hubungan kerja (PHK) makin marak terjadi.

Sekjen Partai Gerindra sekaligus Ketua MPR Ahmad Muzani menyampaikan pemerintah terus melakukan evaluasi dan mencari solusi atas tantangan-tantangan ekonomi tersebut. "Pemerintahan belum setengah tahun berjalan, bola komunikasi masih terus menyesuaikan dan mencari bentuk," kata Ahmad. (Kontan)

PPh Final Pengalihan Real Estat

Wajib pajak yang telah membayar sendiri PPh final atas penghasilan dari pengalihan real estat kepada special purpose company (SPC) atau kontrak investasi kolektif (KIK) tertentu kini wajib melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi tersebut harus dilakukan maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir. SPT Masa PPh Unifikasi tersebut dianggap telah disampaikan setelah wajib pajak melakukan penyetoran PPh Final dan telah dilakukan penelitian pembayaran.

“Wajib pajak ... yang telah melakukan penyetoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dan telah dilakukan penelitian pembayaran pajak, dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi,” bunyi Pasal 206 ayat (3) PMK 81/2024. (DDTCNews)

WP Badan Masih Bisa Perpanjang SPT Tahunan

Wajib pajak badan harus siap-siap mengajukan perpanjangan waktu kepada Ditjen Pajak (DJP) apabila tidak dapat melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo pada 30 April.

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan ketika mendapatkan perpanjangan waktu, wajib pajak bisa mengisi dan melapor SPT paling lambat 2 bulan setelah jatuh tempo.

"[Perpanjangan waktu lapor SPT Badan] untuk paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan," ujarnya. (DDTCNews) (sap)

Baca Juga: Bea Masuk Tembus 120%, Kantor Pos Hong Kong Setop Kirim Barang ke AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, pajak minimum global, global minimum tax, TKDN, bea masuk, perang dagang, PPh final, SPT Tahunan, wajib pajak badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menlu AS dan Indonesia Bertemu, Bahas Bea Masuk Resiprokal

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 18:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Senin, 21 April 2025 | 17:30 WIB
HARI KARTINI

Pernah Dengar Soal Pink Tax? Pajak Khusus untuk Produk Perempuan?

Senin, 21 April 2025 | 16:45 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pendaftaran USKP Periode I 2025 segera Dibuka! Simak Pengumuman KP3SKP

Senin, 21 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Tak Beri Jasa Konsultasi, Cukup Lampirkan Surat Keterangan Bekerja

Senin, 21 April 2025 | 16:00 WIB
LITHUANIA

Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Senin, 21 April 2025 | 15:30 WIB
PMK 81/2024

Catat! Perubahan Batas Waktu Setor PPh Pasal 26 atas Penjualan Saham

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari