Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dirjen Pajak: Orang Pribadi yang Lapor SPT Tahunan Turun 1,2 Persen

A+
A-
2
A+
A-
2
Dirjen Pajak: Orang Pribadi yang Lapor SPT Tahunan Turun 1,2 Persen

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2024 mengalami kontraksi sebesar 1,21%.

Suryo mengatakan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang sudah disampaikan ke DJP sebanyak 12,99 juta hingga 30 April 2025. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 13,15 juta SPT.

"SPT wajib pajak orang pribadi mengalami pertumbuhan sedikit berbeda, negatif 1,21%," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Petugas Pajak Beberkan Cara Ajukan SKB untuk PHTB Waris hingga Hibah

Suryo menyampaikan DJP belum memetakan faktor-faktor yang menyebabkan jumlah SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 2025 mengalami kontraksi.

"Ini sedang kami teliti lebih lanjut terkait dengan pertumbuhan negatif ini," tuturnya.

Sementara itu, Suryo melaporkan SPT Tahunan PPh badan tumbuh 0,49% dibandingkan dengan tahun lalu. DJP telah menerima sebanyak 1,05 juta SPT hingga 30 April 2025, naik tipis dari tahun lalu sebanyak 1,04 juta.

Baca Juga: Kejari Bantu Cairkan Tunggakan Pajak, Nilainya Tembus Rp905 Juta

"Untuk wajib pajak badan tumbuh jumlah SPT-nya 0,5% pada 2025 ini," ujarnya.

Dengan demikian, DJP telah menerima sebanyak 14,05 juta SPT Tahunan PPh dari wajib pajak badan dan orang pribadi, turun 1,06% dari jumlah jumlah SPT yang diterima pada periode yang sama tahun lalu sebanuak 14,20 juta.

"Pada 2025, kami kumpulkan 14,05 juta SPT sampai akhir April, sedangkan pada 2024 ada 14,20 juta. Selisihnya sekitar 154.000 SPT. Kami akan coba lihat lagi penyebabnya kira-kira kenapa SPT tidak atau belum disampaikan," jelas Suryo. (rig)

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Bakal Dilengkapi Klinik dan Apotek Desa

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : spt tahunan , wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dirjen pajak suryo utomo, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Merchant Besar-Kecil Kena PPh 0,5%, Data Marketplace untuk Pengawasan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:30 WIB
PER-8/BC/2025

Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

berita pilihan

Minggu, 20 Juli 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN SUMEDANG

Kejari Bantu Cairkan Tunggakan Pajak, Nilainya Tembus Rp905 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 09:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Koperasi Desa Merah Putih Bakal Dilengkapi Klinik dan Apotek Desa

Minggu, 20 Juli 2025 | 08:30 WIB
INVESTASI

Temasek Minat Ekspansi di Indonesia, Pemerintah Beri Karpet Merah

Minggu, 20 Juli 2025 | 08:00 WIB
KOTA MEDAN

Pemkot Siap Gencarkan Penagihan Pajak, Sasar Restoran hingga Hotel

Minggu, 20 Juli 2025 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bongkar Alasan PPh Marketplace Justru Untungkan UMKM

Sabtu, 19 Juli 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Spesial, Peserta Terpilih Seminar Transfer Pricing Dapat Buku DDTC

Sabtu, 19 Juli 2025 | 15:10 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Transfer Pricing Transaksi Keuangan Intragrup Lewat Seminar Ini

Sabtu, 19 Juli 2025 | 14:30 WIB
KPP PRATAMA KENDARI

Kantor Pajak Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dengan Kejaksaan