Dirjen Pajak: Orang Pribadi yang Lapor SPT Tahunan Turun 1,2 Persen

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2024 mengalami kontraksi sebesar 1,21%.
Suryo mengatakan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang sudah disampaikan ke DJP sebanyak 12,99 juta hingga 30 April 2025. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 13,15 juta SPT.
"SPT wajib pajak orang pribadi mengalami pertumbuhan sedikit berbeda, negatif 1,21%," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Suryo menyampaikan DJP belum memetakan faktor-faktor yang menyebabkan jumlah SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 2025 mengalami kontraksi.
"Ini sedang kami teliti lebih lanjut terkait dengan pertumbuhan negatif ini," tuturnya.
Sementara itu, Suryo melaporkan SPT Tahunan PPh badan tumbuh 0,49% dibandingkan dengan tahun lalu. DJP telah menerima sebanyak 1,05 juta SPT hingga 30 April 2025, naik tipis dari tahun lalu sebanyak 1,04 juta.
"Untuk wajib pajak badan tumbuh jumlah SPT-nya 0,5% pada 2025 ini," ujarnya.
Dengan demikian, DJP telah menerima sebanyak 14,05 juta SPT Tahunan PPh dari wajib pajak badan dan orang pribadi, turun 1,06% dari jumlah jumlah SPT yang diterima pada periode yang sama tahun lalu sebanuak 14,20 juta.
"Pada 2025, kami kumpulkan 14,05 juta SPT sampai akhir April, sedangkan pada 2024 ada 14,20 juta. Selisihnya sekitar 154.000 SPT. Kami akan coba lihat lagi penyebabnya kira-kira kenapa SPT tidak atau belum disampaikan," jelas Suryo. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.