Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dirjen Pajak: Orang Pribadi yang Lapor SPT Tahunan Turun 1,2 Persen

A+
A-
1
A+
A-
1
Dirjen Pajak: Orang Pribadi yang Lapor SPT Tahunan Turun 1,2 Persen

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2024 mengalami kontraksi sebesar 1,21%.

Suryo mengatakan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang sudah disampaikan ke DJP sebanyak 12,99 juta hingga 30 April 2025. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 13,15 juta SPT.

"SPT wajib pajak orang pribadi mengalami pertumbuhan sedikit berbeda, negatif 1,21%," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Cek! Daftar Nama Peserta USKP A dan B Mei 2025, Juga Materi Ujiannya

Suryo menyampaikan DJP belum memetakan faktor-faktor yang menyebabkan jumlah SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 2025 mengalami kontraksi.

"Ini sedang kami teliti lebih lanjut terkait dengan pertumbuhan negatif ini," tuturnya.

Sementara itu, Suryo melaporkan SPT Tahunan PPh badan tumbuh 0,49% dibandingkan dengan tahun lalu. DJP telah menerima sebanyak 1,05 juta SPT hingga 30 April 2025, naik tipis dari tahun lalu sebanyak 1,04 juta.

Baca Juga: Susun Monografi Fiskal 2025, Kantor Pajak Minta Data Jumlah WP Daerah

"Untuk wajib pajak badan tumbuh jumlah SPT-nya 0,5% pada 2025 ini," ujarnya.

Dengan demikian, DJP telah menerima sebanyak 14,05 juta SPT Tahunan PPh dari wajib pajak badan dan orang pribadi, turun 1,06% dari jumlah jumlah SPT yang diterima pada periode yang sama tahun lalu sebanuak 14,20 juta.

"Pada 2025, kami kumpulkan 14,05 juta SPT sampai akhir April, sedangkan pada 2024 ada 14,20 juta. Selisihnya sekitar 154.000 SPT. Kami akan coba lihat lagi penyebabnya kira-kira kenapa SPT tidak atau belum disampaikan," jelas Suryo. (rig)

Baca Juga: Apa Saja Tugas dari Seorang AR Pajak? Simak di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : spt tahunan , wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dirjen pajak suryo utomo, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 09:35 WIB
KURS PAJAK 07 MEI 2025 - 13 MEI 2025

Kurs Pajak: Akhirnya Rupiah Perkasa Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 07 Mei 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Luhut Sebut Perlambatan Ekonomi Wajar Terjadi Saat Transisi Pemerintah

Rabu, 07 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Gunakan Data Setoran PPh Pasal 21 untuk Petakan Risiko PHK

Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Strategi Hadapi Pemeriksaan Pajak Pasca PMK 15/2025, Ikuti Seminar Ini

berita pilihan

Rabu, 07 Mei 2025 | 21:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Cek! Daftar Nama Peserta USKP A dan B Mei 2025, Juga Materi Ujiannya

Rabu, 07 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Apa Saja Tugas dari Seorang AR Pajak? Simak di Sini

Rabu, 07 Mei 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:10 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR Soal Rencana Pemajakan Sektor Digital, Begini Respons DJP

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Diikuti Puluhan Peserta, DDTC Academy Gelar Seminar 40 Tahun PPN

Rabu, 07 Mei 2025 | 16:40 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setelah Terkontraksi 19%, Kinerja Pajak Diyakini Segera Membaik

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Celah Keamanan Siber di Coretax, DJP Klaim Sudah Ditangani

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:04 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Komisi XI DPR Ungkap Penerimaan Pajak Januari-April Masih Kontraksi

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DPR Minta Tenggat Perbaikan Bug Coretax System Tak Mundur Lagi

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Siapkan Eksportir Hadapi Kebijakan Tarif AS, Begini Langkah DJBC