Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Setelah 2 Tahun Shortfall, Bea dan Cukai 2025 Diyakini Capai Target

A+
A-
0
A+
A-
0
Setelah 2 Tahun Shortfall, Bea dan Cukai 2025 Diyakini Capai Target

Gedung Ditjen Bea dan Cukai.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan optimistis penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2025 akan mampu mencapai target setelah mengalami shortfall atau selisih kurang antara realisasi dan target pada 2 tahun sebelumnya.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan penerimaan kepabeanan dan cukai menunjukkan kinerja yang positif pada kuartal I/2025. Hingga Maret 2025, realisasi kepabeanan dan cukai sudah mencapai 25,7% dari target pada APBN 2025.

"Insyaallah dengan pencapaian penerimaan sampai dengan bulan Maret ini yang 25%, kami harapkan dan kami upayakan target di APBN itu bisa dicapai," katanya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, dikutip pada Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Askolani mengatakan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai pada kuartal I/2025 senilai Rp77,5 triliun atau tumbuh 9,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Realisasi ini setara 25,7% dari target Rp301,6 triliun.

Realisasi penerimaan ini utamanya ditopang oleh cukai yang mencapai Rp57,4 triliun atau tumbuh 5,3%. Pertumbuhan ini terjadi antara lain karena pergeseran pelunasan cukai hasil tembakau (CHT) jelang libur Lebaran.

Setelahnya, ada penerimaan bea masuk senilai Rp11,3 triliun atau turun 5,8%. Kontraksi penerimaan bea masuk dipengaruhi oleh turunnya bea masuk komoditas pangan dan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Tuding AS Langgar Kesepakatan, China Ancam Lakukan Retaliasi

Sementara itu, realisasi bea keluar senilai Rp8,8 triliun atau tumbuh 110,8% karena dipengaruhi harga minyak kelapa sawit dan kebijakan ekspor tembaga.

Dia menjelaskan DJBC akan terus mengoptimalkan penerimaan agar mampu mencapai target yang ditetapkan pada akhir tahun. Misal, melalui penguatan pelayanan, pengawasan, perbaikan proses bisnis, serta dukungan manajemen.

Askolani menyebut pemerintah juga akan menyampaikan outlook mengenai penerimaan kepabeanan dan cukai kepada DPR dalam laporan semester I/2025.

Baca Juga: PBB Sebut Negara Miskin dan Berkembang Paling Terpukul akibat Tarif AS

"Sesuai dengan mekanisme, tentunya outlook pencapaian penerimaan dari bea cukai, khususnya, dan APBN pada umumnya akan disampaikan oleh pemerintah di laporan semester I/2025, yang nanti akan disampaikan di bulan Juli, yang akan lebih update dan lebih komprehensif," ujarnya.

Penerimaan DJBC tercatat mengalami shortfall pada 2023 dan 2024. Pada 2023, penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp282,2 triliun atau 95,4% dari target yang diatur dalam Perpres 75/2023 sejumlah Rp300,1 triliun.

Sedangkan pada 2024, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp300,2 triliun atau 93,5% dari target pada APBN 2024 senilai Rp321 triliun. (dik)

Baca Juga: Jika Negosiasi dengan AS Gagal, Uni Eropa Akan Retaliasi Mulai 14 Juli

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan bea dan cukai, bea cukai, bea keluar, bea masuk, cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 10:56 WIB
DITJEN BEA DAN CUKAI

Angkat Dirjen Bea Cukai dari Militer, Ini Pesan Sri Mulyani pada Djaka

Jum'at, 23 Mei 2025 | 10:04 WIB
PELANTIKAN DIRJEN BEA DAN CUKAI

Resmi! Letjen Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai Gantikan Askolani

Jum'at, 23 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Genjot Ekonomi Daerah, DJBC Dorong Pengusaha Manfaatkan Fasilitas KB

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Barang Impor Keluar dari Pusat Logistik Berikat Harus Bayar Pajak

berita pilihan

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?

Selasa, 03 Juni 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

PBB Sebut Negara Miskin dan Berkembang Paling Terpukul akibat Tarif AS

Selasa, 03 Juni 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK UTARA

Daerah Ini Bakal Naikkan Tarif PBB Atas Lahan Telantar