Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kini Dokumen Pemeriksaan Disampaikan ke Wajib Pajak secara Elektronik

A+
A-
16
A+
A-
16
Kini Dokumen Pemeriksaan Disampaikan ke Wajib Pajak secara Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terbitnya peraturan menteri keuangan (PMK) 15/2025 ikut mengatur ketentuan penyampaian dokumen terkait dengan pemeriksaan pajak. Topik ini menjadi salah satu isu yang diulas oleh media nasional pada hari ini, Senin (24/2/2025).

PMK 15/2025 mengatur dokumen terkait dengan pemeriksaan pajak bisa disampaikan oleh dirjen pajak secara elektronik, secara langsung, atau melalui pos/ekspedisi/kurir.

Tak hanya itu, wajib pajak juga perlu menyampaikan dokumen terkait dengan pemeriksaan secara elektronik, secara langsung, atau melalui pos/ekspedisi/kurir.

Baca Juga: Tax Consultants, Brace Yourselves! Reports Now Monthly, Not Annually

"Wajib pajak atau dirjen pajak menyampaikan dokumen terkait pemeriksaan secara elektronik; secara langsung; atau melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat," bunyi Pasal 27 ayat (1) PMK 15/2025.

Apabila dokumen yang disampaikan ialah surat pemberitahuan hasil pajak (SPHP) dan daftar temuan hasil pemeriksaan maka pemeriksa harus menyampaikan dokumen itu secara elektronik, langsung, atau faksimile, bukan melalui pos/ekspedisi/kurir.

Tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan juga disampaikan oleh wajib pajak secara elektronik, langsung, atau faksimile.

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Hal-hal lebih lanjut mengenai penyampaian dokumen terkait dengan pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Merujuk pada PMK 81/2024, DJP akan mengirimkan dokumen elektronik kepada wajib pajak melalui akun atau email wajib pajak. Namun, dokumen elektronik akan dikirimkan dalam bentuk kertas jika ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mewajibkan hal tersebut.

Tak hanya itu, jika terdapat permintaan dari wajib pajak atau terdapat pertimbangan dari dirjen pajak maka dokumen akan dikirimkan kepada wajib pajak dalam bentuk kertas secara langsung, melalui faksimile, atau melalui pos/ekspedisi/kurir.

Baca Juga: Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Untuk diperhatikan, tanggal pengiriman dokumen elektronik melalui akun atau email wajib pajak dianggap sebagai tanggal dikirimnya dokumen oleh dirjen pajak dan tanggal diterimanya dokumen oleh wajib pajak.

Selain bahasan mengenai penyampaian dokumen pemeriksaan secara elektronik, ada beberapa isu yang juga diangkat oleh sejumlah nasional sebagai headline pagi ini. Di antaranya, diresmikannya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), risiko melesetnya target penerimaan, hingga imbauan PPPK soal laporan tahunan konsultan pajak.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Cara Baru untuk Login DJP Online

DJP menambah metode multi-factor authentication (MFA) untuk login ke DJP Online, yaitu menggunakan aplikasi mobile authenticator.

Baca Juga: Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Penambahan tersebut membuat kini ada 4 metode MFA yang bisa dipilih wajib pajak untuk login ke DJP Online. Keempat metode MFA tersebut meliputi pesan singkat (SMS), surat elektronik (email), aplikasi M-Pajak, dan mobile authenticator.

Untuk dapat menggunakan mobile authenticator metode MFA, wajib pajak harus menginstal aplikasi mobile authenticator terlebih dahulu. Aplikasi tersebut seperti google authenticator, authy, microsoft authenticator, duo mobile, dan last pass. (DDTCNews)

Imbauan PPPK Soal Laporan Tahunan Konsultan Pajak

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mengimbau para konsultan pajak untuk menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Baca Juga: Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Laporan tahunan konsultan pajak terdiri dari daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi, daftar realisasi PPL yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak, kartu tanda anggota (KTA) asosiasi yang masih berlaku, dan surat keterangan bekerja apabila konsultan pajak bekerja pada suatu perusahaan dan tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan.

Untuk mengakomodasi penyampaian laporan tahunan secara lengkap, konsultan pajak wajib menyampaikan data melalui form pada alamat https://bit.ly/LTKP2024. Laporan tahunan perlu disampaikan melalui tautan tersebut mengingat aplikasi SIKOP hanya mengakomodasi kewajiban penyampaian daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi perpajakan. (DDTCNews)

Target Penerimaan Perlu Direvisi

Pemerintah dianggap perlu merevisi target penerimaan, baik pajak atau nonpajak, pada APBN 2025. Alasannya, ada sejumlah kebijakan yang dirilis pada awal 2025 oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang justru berpotensi menggerus penerimaan.

Baca Juga: Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

Penerimaan pajak pada awal 2025 diperkirakan meleset karena sejumlah faktor, di antaranya sistem baru coretax yang sampai saat ini masih bermasalah, kenaikan tarif umum pajak pertambahan nilai (PPN), hingga penerapan tarif efektif rata-rata (TER) untuk menghitung PPh Pasal 21 orang pribadi yang sudah berlaku sejak 2024 lalu.

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun berencana memanggil kembali kementerian keuangan untuk membahas hal ini. Namun, meskipun ada proyeksi penurunan penerimaan, Misbakhun menilai pemerintah belum perlu merevisi target penerimaan. Solusinya, mencari sumber penerimaan lain. (Harian Kompas)

Danantara Diluncurkan Hari Ini

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan BPI Danantara pada hari ini. BPI Danantara akan menjadi pengelola dana kekayaan negara atau sovereign wealth fund (SWF) dengan kelolaan US$900 miliar pada masa depan, sejajar dengan Government of Singapore Investment Corporation Private Limited (GIC) dengan kelolaan US$800 miliar.

Baca Juga: Laporan Tahunan Konsultan Pajak Harus Disampaikan via SIKOP dan G-Form

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menyampaikan peluncuran Danantara rencananya akan dilakukan di Istana Kepresidenan.

Bisnis Indonesia menuliskan, berdasarkan sumber yang dihimpun, Menteri Investasi dan BKPM Rosan Roslani akan ditunjuk sebagai CEO BPI Danantara, menggantikan Muliaman D Hadad yang sempat dilantilk pada Oktober 2024 lalu. (Bisnis Indonesia)

Asing Masuk Rp7,58 Triliun di Pekan Ketiga Februari

Bank Indonesia mencatat aliran ana dari investor asing masuk ke pasar keuangan Indonesia hingga Rp7,58 triliun sepanjang pekan ketiga Februari 2025.

Baca Juga: Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso menyampaikan aliran modal asing masuk ke pasar surat berharga (SBN) dan ke sekuritas rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Pada saat yang sama, aliran modal asing yang pergi dari Indonesia tercatat Rp460 miliar. (Kontan) (sap)

Baca Juga: Jumlah WP Terdaftar Tumbuh Dobel Digit, WP Badan Paling Signifikan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, pemeriksaan, dokumen pemeriksaan, PMK 15/2025, MFA, DJP Online, konsultan pajak, PPPK, Danantara, penerimaan pajak, APBN Perubahan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 10:30 WIB
KPP PRATAMA POSO

Terkendala Login DJP Online, WP Ubah Data Email dan HP ke Kantor Pajak

Jum'at, 11 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ada PMK 15/2025, Pemeriksaan Pajak Diklaim Lebih Cepat dan Efisen

Kamis, 10 April 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Layanan KSWP Bisa Diakses Via Coretax DJP, Tak Lagi di DJP Online

Kamis, 10 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKF Klaim Pemeriksaan Lebih Efisien, Beri Kepastian Bagi Wajib Pajak

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial