Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

A+
A-
6
A+
A-
6
Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan diminta untuk tetap melaporkan SPT Tahunan paling lambat 30 April 2025 mengingat tak ada relaksasi seperti yang diberikan kepada orang pribadi. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (17/4/2025).

Hingga pekan kedua April 2025, Ditjen Pajak (DJP) sudah menerima sebanyak 409.000 SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan. Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan badan ialah 30 April tiap tahunnya.

Ini berarti wajib pajak badan hanya memiliki sisa waktu 2 pekan untuk menyampaikan SPT Tahunan. "Sampai 15 April 2025 pukul 18.01 WIB, sebanyak 409.000 wajib pajak badan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Dwi pun meminta seluruh wajib pajak badan untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, akan lebih baik jika melaporkan SPT tidak mepet batas akhir.

"Mendekati batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan, kami mengimbau kepada wajib pajak yang belum menyampaikan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan," tegasnya.

Wajib pajak perlu mematuhi ketentuan waktu pelaporan SPT supaya terhindar dari sanksi administrasi berupa denda. Untuk wajib pajak badan, denda yang diberikan mencapai Rp1 juta apabila terlambat melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Ketentuan mengenai sanksi administrasi tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.td. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebagai tambahan informasi, total wajib pajak terdaftar di Indonesia tercatat sebanyak 86,7 juta pada akhir 2024. Jumlah itu naik 17,23% dari tahun sebelumnya yang sebanyak 73,96 juta.

Wajib pajak terdaftar tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 80,27 juta, wajib pajak badan 5,54 juta, dan instansi pemerintah sebanyak 880.000.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Selain topik di atas, ada pula ulasan terkait dengan peraturan pemerintah yang resmi menaikkan tarif royalti minerba. Kemudian, ada juga bahasan mengenai perlunya justifikasi yang tepat untuk menggelar tax amnesty, dan topik lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Sebanyak 630.000 WP Orang Pribadi Manfaatkan Relaksasi SPT Tahunan

DJP telah menerima 12,63 juta SPT Tahunan 2024 dari wajib pajak orang pribadi hingga 11 April 2025 pukul 23.59 WIB.

Dari angka tersebut, sekitar 630.000 wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan setelah batas waktu pada 31 Maret 2025. Meski begitu, wajib pajak tersebut tidak dikenakan sanksi administratif lantaran ada relaksasi waktu selama 11 hari setelah batas waktu.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

"Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)," tulis DJP. (DDTCNews)

Laporan Tahunan Konsultan Pajak Harus Disampaikan via SIKOP dan G-Form

Konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan melalui sistem informasi konsultan pajak (SIKOP) pada laman sikop.kemenkeu.go.id dan Google Form pada laman bit.ly/LTKP2024.

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mengungkapkan pelaporan harus dilakukan melalui kedua laman, bukan hanya melalui SIKOP saja. Sebab, SIKOP hanya mampu mengakomodasi pelaporan daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi.

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

"Di SIKOP ini sayangnya hanya daftar klien saja, belum ada unsur yang lain," kata Fachri Reza Kusuma selaku perwakilan PPPK dalam sosialisasi. (DDTCNews)

Ada PP Baru, Tarif Royalti Minerba Dinaikkan

Pemerintah resmi menaikkan sejumlah tarif royalti minerba seperti seperti batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, hingga logam timah sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Aturan peningkatan royalti minerba itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Beleid baru itu merevisi aturan sebelumnya, PP 26/2022.

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Beleid anyar itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025. Adapun, penerapan aturan tarif royalti baru ini mulai berlaku 15 hari terhitung setelah tanggal diundangkan atau pada 26 April 2025. (Bisnis Indonesia/Kontan)

Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

Pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang perlu menentukan justifikasi yang tepat sehingga dapat menyelenggarakan amnesti pajak (tax amnesty).

Director of Fiscal Research and Advisory DDTC Bawono Kristiaji mengatakan justifikasi yang jelas diperlukan sebagai landasan menyusun RUU Pengampunan Pajak dan menentukan fitur-fitur dalam tax amnesty. Menurutnya, setidaknya terdapat 6 justifikasi dari penyelenggaraan tax amnesty.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

"Menurut saya tax amnesty itu adalah instrumen kebijakan yang extraordinary dalam konteks pajak. Ketika diadakan, dia harus memiliki justifikasi, relevansi, dan dasar pertimbangan yang sangat kuat. Kenapa? Supaya ini selaras dengan kebutuhan Indonesia dan memastikan sejauh mana keberhasilannya bila dikaitkan dengan tujuan yang tertuang dalam naskah akademis," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Surat Setoran Pajak Tak Lagi Jadi Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

Instansi pemerintah dan pemungut PPh Pasal 22 kini wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan memberikannya kepada wajib pajak yang dipungut.

Kewajiban pembuatan bukti pemungutan PPh Pasal 22 itu tercantum dalam Pasal 223 PMK 81/2024. Ketentuan ini berbeda dengan peraturan terdahulu yang menjadikan surat setoran pajak (SSP) sebagai bukti pemungutan pajak.

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

“Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h, wajib memungut dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22,” bunyi Pasal 223 ayat (1) PMK 81/2024. (DDTCNews)

DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan banyak pengguna jasa yang mengajukan banding ke Pengadilan Pajak lantaran persoalan impor produk jaringan komputer (information technology/IT).

Berdasarkan Laporan Kinerja DJBC 2024, produk IT yang beragam telah menyulitkan DJBC dalam melakukan proses identifikasi dan klasifikasi barang. Kondisi juga menjadi tantangan DJBC dalam memenangkan perkara banding di Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

"Hambatan dan tantangan yang dihadapi DJBC di antaranya tingginya banding atas produk jaringan komputer (IT) yang beragam jenis," sebut DJBC dalam Laporan Kinerja DJBC 2024. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, DJP, relaksasi spt tahunan, spt tahunan, wajib pajak badan, tax amnesty, tarif royalti minerba, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial