Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

A+
A-
8
A+
A-
8
Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan diminta untuk tetap melaporkan SPT Tahunan paling lambat 30 April 2025 mengingat tak ada relaksasi seperti yang diberikan kepada orang pribadi. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (17/4/2025).

Hingga pekan kedua April 2025, Ditjen Pajak (DJP) sudah menerima sebanyak 409.000 SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan. Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan badan ialah 30 April tiap tahunnya.

Ini berarti wajib pajak badan hanya memiliki sisa waktu 2 pekan untuk menyampaikan SPT Tahunan. "Sampai 15 April 2025 pukul 18.01 WIB, sebanyak 409.000 wajib pajak badan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

Baca Juga: Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Dwi pun meminta seluruh wajib pajak badan untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, akan lebih baik jika melaporkan SPT tidak mepet batas akhir.

"Mendekati batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan, kami mengimbau kepada wajib pajak yang belum menyampaikan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan," tegasnya.

Wajib pajak perlu mematuhi ketentuan waktu pelaporan SPT supaya terhindar dari sanksi administrasi berupa denda. Untuk wajib pajak badan, denda yang diberikan mencapai Rp1 juta apabila terlambat melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga: Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Ketentuan mengenai sanksi administrasi tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.td. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebagai tambahan informasi, total wajib pajak terdaftar di Indonesia tercatat sebanyak 86,7 juta pada akhir 2024. Jumlah itu naik 17,23% dari tahun sebelumnya yang sebanyak 73,96 juta.

Wajib pajak terdaftar tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 80,27 juta, wajib pajak badan 5,54 juta, dan instansi pemerintah sebanyak 880.000.

Baca Juga: Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selain topik di atas, ada pula ulasan terkait dengan peraturan pemerintah yang resmi menaikkan tarif royalti minerba. Kemudian, ada juga bahasan mengenai perlunya justifikasi yang tepat untuk menggelar tax amnesty, dan topik lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Sebanyak 630.000 WP Orang Pribadi Manfaatkan Relaksasi SPT Tahunan

DJP telah menerima 12,63 juta SPT Tahunan 2024 dari wajib pajak orang pribadi hingga 11 April 2025 pukul 23.59 WIB.

Dari angka tersebut, sekitar 630.000 wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan setelah batas waktu pada 31 Maret 2025. Meski begitu, wajib pajak tersebut tidak dikenakan sanksi administratif lantaran ada relaksasi waktu selama 11 hari setelah batas waktu.

Baca Juga: Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

"Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)," tulis DJP. (DDTCNews)

Laporan Tahunan Konsultan Pajak Harus Disampaikan via SIKOP dan G-Form

Konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan melalui sistem informasi konsultan pajak (SIKOP) pada laman sikop.kemenkeu.go.id dan Google Form pada laman bit.ly/LTKP2024.

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mengungkapkan pelaporan harus dilakukan melalui kedua laman, bukan hanya melalui SIKOP saja. Sebab, SIKOP hanya mampu mengakomodasi pelaporan daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi.

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

"Di SIKOP ini sayangnya hanya daftar klien saja, belum ada unsur yang lain," kata Fachri Reza Kusuma selaku perwakilan PPPK dalam sosialisasi. (DDTCNews)

Ada PP Baru, Tarif Royalti Minerba Dinaikkan

Pemerintah resmi menaikkan sejumlah tarif royalti minerba seperti seperti batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, hingga logam timah sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Aturan peningkatan royalti minerba itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Beleid baru itu merevisi aturan sebelumnya, PP 26/2022.

Baca Juga: Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Beleid anyar itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025. Adapun, penerapan aturan tarif royalti baru ini mulai berlaku 15 hari terhitung setelah tanggal diundangkan atau pada 26 April 2025. (Bisnis Indonesia/Kontan)

Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

Pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang perlu menentukan justifikasi yang tepat sehingga dapat menyelenggarakan amnesti pajak (tax amnesty).

Director of Fiscal Research and Advisory DDTC Bawono Kristiaji mengatakan justifikasi yang jelas diperlukan sebagai landasan menyusun RUU Pengampunan Pajak dan menentukan fitur-fitur dalam tax amnesty. Menurutnya, setidaknya terdapat 6 justifikasi dari penyelenggaraan tax amnesty.

Baca Juga: Bukan 01, Kode Faktur Pajak untuk Transaksi Dalam Negeri Kini Pakai 04

"Menurut saya tax amnesty itu adalah instrumen kebijakan yang extraordinary dalam konteks pajak. Ketika diadakan, dia harus memiliki justifikasi, relevansi, dan dasar pertimbangan yang sangat kuat. Kenapa? Supaya ini selaras dengan kebutuhan Indonesia dan memastikan sejauh mana keberhasilannya bila dikaitkan dengan tujuan yang tertuang dalam naskah akademis," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Surat Setoran Pajak Tak Lagi Jadi Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

Instansi pemerintah dan pemungut PPh Pasal 22 kini wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan memberikannya kepada wajib pajak yang dipungut.

Kewajiban pembuatan bukti pemungutan PPh Pasal 22 itu tercantum dalam Pasal 223 PMK 81/2024. Ketentuan ini berbeda dengan peraturan terdahulu yang menjadikan surat setoran pajak (SSP) sebagai bukti pemungutan pajak.

Baca Juga: Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemda Punya Ruang Danai Program Prioritas

“Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h, wajib memungut dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22,” bunyi Pasal 223 ayat (1) PMK 81/2024. (DDTCNews)

DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan banyak pengguna jasa yang mengajukan banding ke Pengadilan Pajak lantaran persoalan impor produk jaringan komputer (information technology/IT).

Berdasarkan Laporan Kinerja DJBC 2024, produk IT yang beragam telah menyulitkan DJBC dalam melakukan proses identifikasi dan klasifikasi barang. Kondisi juga menjadi tantangan DJBC dalam memenangkan perkara banding di Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

"Hambatan dan tantangan yang dihadapi DJBC di antaranya tingginya banding atas produk jaringan komputer (IT) yang beragam jenis," sebut DJBC dalam Laporan Kinerja DJBC 2024. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, DJP, relaksasi spt tahunan, spt tahunan, wajib pajak badan, tax amnesty, tarif royalti minerba, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri