Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Terkendala Login DJP Online, WP Ubah Data Email dan HP ke Kantor Pajak

A+
A-
10
A+
A-
10
Terkendala Login DJP Online, WP Ubah Data Email dan HP ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

POSO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso ramai dipadati oleh wajib pajak dalam rangka pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di Kabupaten Morowali Utara pada 25 Februari 2025.

Wajib pajak yang memadati pos pajak tersebut adalah para wajib pajak yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin menunaikan kewajiban pelaporan.

“Mayoritas wajib pajak yang datang adalah dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Morowali Utara,” kata Petugas Seksi Pelayanan dari KPP Pratama Poso Sri Mulyani seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (11/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Selain mengajukan permohonan asistensi pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak yang datang juga ingin mengajukan permintaan kembali kode EFIN serta melakukan perubahan data email dan data nomor handphone karena terkendala login DJP Online.

Terlebih, perubahan data email dan nomor telepon ini dilakukan karena adanya pemberlakuan metode Multi-Factor Authentication (MFA) ketika wajib pajak ingin login ke akun DJP Online.

Melalui metode tersebut, wajib pajak dapat mengakses akun DJP Online dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi user melalui alamat email, SMS pada nomor handphone, aplikasi M-Pajak serta Mobile Authenticator.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Menurut otoritas pajak, penerapan MFA tersebut dilakukan dalam rangka melindungi keamanan data wajib pajak sehingga meminimalisasi adanya akses oleh akun yang tidak sah atau serangan siber.

DJP menambahkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada proses login aplikasi DJP Online. Penambahan fitur tersebut ditujukan untuk meningkatkan keamanan akun wajib pajak pada aplikasi DJP Online.

Pemberitahuan implementasi MFA pada aplikasi DJP Online tercantum dalam Nota Dinas No. ND-1576/PJ.12/2024. Umumnya, nota dinas hanya berfungsi sebagai panduan atau pemberitahuan bagi petugas pajak apabila ada wajib pajak yang bertanya. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama poso, pajak, daerah, MFA, DJP online, login djp online, alamat email, nomor handphone

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial