Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Fokus
Reportase

BKF Klaim Pemeriksaan Lebih Efisien, Beri Kepastian Bagi Wajib Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
BKF Klaim Pemeriksaan Lebih Efisien, Beri Kepastian Bagi Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menilai pemeriksaan pajak kini menjadi lebih efisien seiring dengan penerapan PMK 15/2025.

Febrio mengatakan penerbitan PMK 15/2025 akan mempersingkat durasi pemeriksaan pajak. Menurutnya, pemangkasan durasi pemeriksaan tersebut pada akhirnya bakal meningkatkan kepastian bagi wajib pajak.

Baca Juga: RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

"Ini sekali lagi percepatan pemeriksaan pajak. Itu jauh lebih cepat dan lebih efisien," katanya, dikutip pada Kamis (10/4/2025).

Febrio mengatakan PMK 15/2025 antara lain telah mengatur jangka waktu pemeriksaan yang sebelumnya maksimum 12 bulan kini diubah menjadi hanya 6 bulan. Selain itu, pemeriksaan wajib pajak grup dan transfer pricing juga dipangkas dari 24 bulan menjadi 10 bulan.

Dia menilai wajib pajak memerlukan kepastian untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Menurutnya, penerbitan PMK 15/2025 juga dapat dimaknai sebagai salah satu kemudahan administrasi di tengah ketidakpastian ekonomi akibat kebijakan tarif Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Trump Naikkan Bea Masuk Baja dari 25% ke 50%

"Transparansi, kecepatan, dan efektivitasnya itu memang bukan hanya gara-gara kita sedang berhadapan dengan Amerika Serikat, tetapi ini memang reform yang memang sudah kita siapkan untuk kemudahan pengusaha," ujarnya.

PMK 15/2025 telah diundangkan pada 14 Februari 2025 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut. Beleid ini memuat perubahan jangka waktu dalam pemeriksaan pajak.

Misal, jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP)dan pelaporannya yang kini dipangkas dari maksimal 2 bulan menjadi maksimal 30 hari sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Baca Juga: TP Doc Jadi Garis Pertahanan Pertama jika Terjadi Pemeriksaan Pajak

PAHP merupakan tahap pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan, yang hasilnya kemudian dituangkan dalam berita acara PAHP berisi koreksi pokok pajak terutang dan perhitungan sanksi dan/atau denda administratif.

Kemudian, dalam PMK 15/2025 juga diatur wajib pajak kini hanya diberikan waktu untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP maksimal selama 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP. Jangka waktu ini lebih singkat dibandingkan dengan ketentuan terdahulu, yakni maksimal 7 hari kerja.

Selain itu, PMK 15/2025 turut memuat ketentuan pembahasan temuan sementara, yang selama ini dikenal sebagai pra-SPHP. Pembahasan temuan sementara merupakan pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa atas temuan sementara pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Pembahasan temuan sementara dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum jangka waktu pengujian berakhir. Pembahasan dilakukan lewat penyampaian panggilan pembahasan temuan sementara kepada wajib pajak.

Dalam pelaksanaan pembahasan temuan sementara, wajib pajak berkesempatan untuk memberikan ataupun memperlihatkan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lainnya. (sap)

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan pajak, pemeriksaan, SPHP, surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, PMK 15/2025, Donald Trump

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Menyebabkan Pemeriksa Pajak Melakukan Penyegelan

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:

Kepatuhan Wajib Pajak Juga Dipengaruhi oleh Perlakuan/Layanan Otoritas

Senin, 02 Juni 2025 | 12:30 WIB
KOTA MATARAM

Okupansi Hotel Anjlok, Pemkot Bakal Pangkas Target Penerimaan Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 12:25 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Inflasi Mei 2025 Sebesar 1,6%

Senin, 02 Juni 2025 | 11:55 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Neraca Dagang April 2025, BPS: Indonesia Surplus 160 Juta Dolar AS