Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

BKF Klaim Pemeriksaan Lebih Efisien, Beri Kepastian Bagi Wajib Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
BKF Klaim Pemeriksaan Lebih Efisien, Beri Kepastian Bagi Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menilai pemeriksaan pajak kini menjadi lebih efisien seiring dengan penerapan PMK 15/2025.

Febrio mengatakan penerbitan PMK 15/2025 akan mempersingkat durasi pemeriksaan pajak. Menurutnya, pemangkasan durasi pemeriksaan tersebut pada akhirnya bakal meningkatkan kepastian bagi wajib pajak.

Baca Juga: Menlu AS dan Indonesia Bertemu, Bahas Bea Masuk Resiprokal

"Ini sekali lagi percepatan pemeriksaan pajak. Itu jauh lebih cepat dan lebih efisien," katanya, dikutip pada Kamis (10/4/2025).

Febrio mengatakan PMK 15/2025 antara lain telah mengatur jangka waktu pemeriksaan yang sebelumnya maksimum 12 bulan kini diubah menjadi hanya 6 bulan. Selain itu, pemeriksaan wajib pajak grup dan transfer pricing juga dipangkas dari 24 bulan menjadi 10 bulan.

Dia menilai wajib pajak memerlukan kepastian untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Menurutnya, penerbitan PMK 15/2025 juga dapat dimaknai sebagai salah satu kemudahan administrasi di tengah ketidakpastian ekonomi akibat kebijakan tarif Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: DPR Minta APBN 2026 Harus Bisa Antisipasi Kebijakan Bea Masuk Trump

"Transparansi, kecepatan, dan efektivitasnya itu memang bukan hanya gara-gara kita sedang berhadapan dengan Amerika Serikat, tetapi ini memang reform yang memang sudah kita siapkan untuk kemudahan pengusaha," ujarnya.

PMK 15/2025 telah diundangkan pada 14 Februari 2025 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut. Beleid ini memuat perubahan jangka waktu dalam pemeriksaan pajak.

Misal, jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP)dan pelaporannya yang kini dipangkas dari maksimal 2 bulan menjadi maksimal 30 hari sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Baca Juga: Bertemu Dubes AS, Sri Mulyani Bahas Negosiasi Tarif Dagang

PAHP merupakan tahap pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan, yang hasilnya kemudian dituangkan dalam berita acara PAHP berisi koreksi pokok pajak terutang dan perhitungan sanksi dan/atau denda administratif.

Kemudian, dalam PMK 15/2025 juga diatur wajib pajak kini hanya diberikan waktu untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP maksimal selama 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP. Jangka waktu ini lebih singkat dibandingkan dengan ketentuan terdahulu, yakni maksimal 7 hari kerja.

Selain itu, PMK 15/2025 turut memuat ketentuan pembahasan temuan sementara, yang selama ini dikenal sebagai pra-SPHP. Pembahasan temuan sementara merupakan pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa atas temuan sementara pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

Pembahasan temuan sementara dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum jangka waktu pengujian berakhir. Pembahasan dilakukan lewat penyampaian panggilan pembahasan temuan sementara kepada wajib pajak.

Dalam pelaksanaan pembahasan temuan sementara, wajib pajak berkesempatan untuk memberikan ataupun memperlihatkan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lainnya. (sap)

Baca Juga: Wah! Ini Konsekuensi WP yang Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan pajak, pemeriksaan, SPHP, surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, PMK 15/2025, Donald Trump

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 10:48 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk Resiprokal, Khusus China Naik Jadi 125 Persen

Kamis, 10 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

RI Mencoba Realistis Hadapi Ancaman Tarif Impor Trump

Rabu, 09 April 2025 | 16:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Susutnya Kontribusi Kepabeanan atas Impor pada Penerimaan Perpajakan

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial