Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

A+
A-
5
A+
A-
5
Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

Director of Fiscal Research and Advisory DDTC Bawono Kristiaji. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang perlu menentukan justifikasi yang tepat sehingga dapat menyelenggarakan amnesti pajak (tax amnesty).

Director of Fiscal Research and Advisory DDTC Bawono Kristiaji mengatakan justifikasi yang jelas diperlukan sebagai landasan dalam penyusunan RUU Pengampunan Pajak dan penentuan fitur-fitur dalam tax amnesty.

"Menurut saya tax amnesty itu adalah instrumen kebijakan yang extraordinary dalam konteks pajak. Ketika diadakan, dia harus memiliki justifikasi, relevansi, dan dasar pertimbangan yang sangat kuat. Kenapa? Supaya ini selaras dengan kebutuhan Indonesia dan memastikan sejauh mana keberhasilannya bila dikaitkan dengan tujuan yang tertuang dalam naskah akademis," ujarnya dalam acara yang digelar oleh KAPj IAI, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: Belajar USKP A Materi KUP, PPSP, dan PP? Ini Bahan yang Bisa Anda Baca

Menurut Bawono, setidaknya terdapat 6 justifikasi dari penyelenggaraan tax amnesty. Pertama, untuk menambah penerimaan. Namun, perlu dicatat, setoran pajak dari tax amnesty sering kali tidak sebesar tax amnesty jilid sebelumnya.

Contoh, pada 2016, pemerintah meraup Rp135 triliun berkat penyelenggaraan tax amnesty. Namun, pada 2022, tambahan penerimaan pajak yang diperoleh dari program pengungkapan sukarela (PPS) hanya senilai Rp61 triliun.

Meski potensi penerimaannya turun, kebutuhan penerimaan tetap bisa menjadi justifikasi bagi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak jangka pendek. "Apapun itu yang bisa menambal penerimaan pajak kita, pasti tetap relevan," ujar Bawono.

Baca Juga: Belajar USKP A Soal PPh OP dan SPT PPh OP? Coba Baca-Baca Artikel Ini

Kedua, memperluas basis pajak. Bawono menilai perluasan basis pajak bukanlah alasan yang relevan untuk menjustifikasi penyelenggaraan tax amnesty. Sebab, perluasan basis, baik subjek ataupun objek pajak telah terlaksana beberapa tahun terakhir, tanpa melalui tax amnesty dan sejenis.

Pada kurun waktu 2023 – 2024, jumlah wajib pajak terdaftar naik 17% dari 74 juta wajib pajak menjadi 86,7 juta wajib pajak. Pertumbuhan dobel digit tersebut dapat terealisasi meski tidak ada tax amnesty atau program sejenis.

Program-program yang menyokong perluasan basis pajak dalam beberapa tahun terakhir contohnya ialah penggunaan NIK sebagai NPWP, penetapan natura sebagai objek PPh, permintaan data kepada ILAP, automatic exchange of information (AEOI) dan sebagainya.

Baca Juga: Pajak Minimum Global Berlaku, DDTC Dorong PMN Fokus Capacity Building

"Apakah tax amnesty diperlukan untuk memperluas basis pajak? Memang perlu, tetapi jangan-jangan sudah banyak instrumen lain yang sudah berhasil meningkatkan basis pajak dan mengikis shadow economy," tutur Bawono.

Ketiga, meningkatkan kepatuhan pajak. Dalam literatur, penyelenggaraan tax amnesty secara berulang justru berpotensi mengikis kepatuhan sukarela. Dengan demikian, kepatuhan bukanlah justifikasi yang tepat untuk kembali menyelenggarakan tax amnesty.

Sebagaimana yang dinyatakan oleh James Alm, Sally Wallace, dan Jorge Martines-Vazquez dalam Do Tax Amnesties Work? The Revenue Effects of Tax Amnesties During the Transition in the Russian Federation, pengampunan pajak tidak memberikan manfaat kepatuhan secara permanen jika tidak dilengkapi dengan program peningkatan kepatuhan dan pengawasan.

Baca Juga: Ingat, Bikin Kode Billing Atas Pemungutan PPh 22 Pakai NPWP Pemungut

Menurut Bawono, penyelenggaraan tax amnesty justru memberikan sinyal kepada wajib pajak bahwa otoritas pajak cenderung lemah dan tidak mampu melakukan penegakan hukum.

"Ketika tax amnesty dilakukan dan ada tendensi untuk melakukan hal tersebut, pemerintah bisa jadi dianggap lemah, bukan pemaaf," katanya.

Keempat, mendorong repatriasi harta dari luar negeri. Menurut Bawono, tax amnesty bukanlah faktor yang menentukan keputusan pelaku usaha dalam menempatkan modal. Keputusan repatriasi lebih didorong oleh faktor pajak selain tax amnesty dan faktor-faktor nonpajak.

Baca Juga: Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Faktor pajak dimaksud ialah sistem pajak. Pemilik modal akan terdorong repatriasi jika yurisdiksi bergeser dari sistem worldwide ke sistem teritorial. Saat ini, Indonesia menganut sistem worldwide meski terdapat pengecualian terhadap dividen luar negeri yang direpatriasi ke dalam negeri.

Sementara itu, faktor nonpajak yang paling menentukan keputusan penempatan modal adalah rate of return. "Keputusan menaruh dana pada yurisdiksi ialah masalah return, risiko, yield, dan lainnya. Jika ada risiko valas, tentu mereka reluctant menempatkan dana di situ," tutur Bawono.

Kelima, mewujudkan keadilan. Bawono menuturkan tax amnesty bisa menjadi kebijakan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi, mewujudkan solidaritas, dan memastikan beban pajak terdistribusi secara merata.

Baca Juga: Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Selama ini, lanjutnya, penerimaan pajak Indonesia disokong oleh segelintir wajib pajak yang berasal dari sektor-sektor tertentu. Menurut Bawono, penyelenggaraan tax amnesty bisa memperbaiki kondisi tersebut.

Tak hanya itu, tax amnesty bisa berperan sebagai solidarity tax yang dirancang mendorong orang kaya untuk memberikan kontribusi lebih negara. "Ketika ada isu ketidakadilan, solidarity tax sebagai top-up tax bagi orang tertentu ini bisa dipertimbangkan," ujarnya.

Keenam, sebagai jembatan ke era pajak baru. Bawono menjelaskan penyelenggaraan tax amnesty bisa menjadi penanda dari dimulainya implementasi coretax administration system, pendirian lembaga pajak baru, penetapan pungutan baru, dan lain-lain.

Baca Juga: Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

"Tax amnesty bisa dikaitkan dengan apa yang akan dilakukan pemerintah di era berikutnya. Apakah akan ada pembabakan seperti sebelum launching coretax, sebelum BPN, sebelum Pengadilan Pajak di bawah MA. Itu perlu kita lihat lebih lanjut," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax amnesty, amnesti pajak, ruu pengampunan pajak, KAPj IAI, penerimaan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 15 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Materi KUP, PPSP, dan PP? Ini Bahan yang Bisa Anda Baca

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:55 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Soal PPh OP dan SPT PPh OP? Coba Baca-Baca Artikel Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:16 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Pajak Minimum Global Berlaku, DDTC Dorong PMN Fokus Capacity Building

Kamis, 15 Mei 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:30 WIB
INVESTASI

Marak Pemalakan, BKPM Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Ekonomi Bisa Stabil pada 2026 Jika APBN Fokus untuk Ini