Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Akomodasi Ilegal Ganggu Setoran Pajak, Bupati Inspeksi Rumah Kos-Kosan

A+
A-
0
A+
A-
0
Akomodasi Ilegal Ganggu Setoran Pajak, Bupati Inspeksi Rumah Kos-Kosan

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews – Bupati Badung, Bali, I Wayan Adi Arnawa melakukan inspeksi rumah kos yang dihuni oleh Warga Negara Asing (WNA). Inspeksi dilakukan untuk menanggapi peningkatan kunjungan wisatawan yang tidak sebanding dengan tingkat okupansi hotel.

Wayan menduga penurunan tingkat okupansi hotel salah satunya dipengaruhi keberadaan rumah kos. Menurutnya, rumah kos banyak yang difungsikan sebagai akomodasi wisata alternatif bagi wisatawan beranggaran rendah, seperti backpacker.

“Kami ingin memastikan, apakah rumah kos seperti ini sudah terdaftar sebagai objek pajak daerah melalui NPWPD. Dari beberapa tempat yang kami kunjungi, ada yang sudah membayar pajak, tetapi ada juga yang belum terdaftar,” katanya, dikutip pada Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Kondisi tersebut, lanjut Wayan, berdampak terhadap penurunan okupansi hotel. Selain itu, dia menilai keberadaan rumah kost yang tidak terdaftar sebagai objek pajak daerah juga membuat setoran pajak menjadi tidak optimal.

Wayan pun berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan akomodasi pariwisata, terutama yang menyimpang dari peruntukannya. Misal, rumah tempat tinggal beralih fungsi menjadi akomodasi komersial.

Dia menambahkan Pemkab Badung akan segera menyusun regulasi baru sebagai tindak lanjut dari temuan di lapangan. Selain itu, dia juga mengusulkan integrasi aplikasi penyedia jasa akomodasi dengan sistem pemkab.

Baca Juga: Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak

“Kami akan merekomendasikan agar setiap platform atau aplikasi penyedia jasa akomodasi terkoneksi dengan sistem Pemkab Badung. Harapannya, seluruh data pengunjung tercatat valid dan aktivitas wisata dapat terpantau menyeluruh,” jelasnya seperti dikutip dari updatebali.com.

Wayan juga mengimbau pemilik rumah kos yang memanfaatkan properti berstatus rumah tinggal sebagai akomodasi untuk segera menyesuaikan izin dan peruntukannya. Tak menutup kemungkinan, regulasi perizinan usaha akan direvisi guna merespons kondisi lapangan. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak, Menaker Harap Industri Padat Karya Tak PHK Pekerja

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten badung, pajak, pajak daerah, rumah kos, okupansi hotel, pariwisata, pendapatan asli daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Mei 2025 | 16:00 WIB
UNI EROPA

Turuti AS, Uni Eropa Pertimbangkan Revisi Pajak Minimum Global

Senin, 05 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Meski Ada Insentif Pajak, Penjualan Mobil Kuartal I/2025 Turun 4,74%

Senin, 05 Mei 2025 | 15:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

Sederet Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Status PKP

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA RENGAT

Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:00 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak

Selasa, 06 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Menaker Harap Industri Padat Karya Tak PHK Pekerja

Selasa, 06 Mei 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Dinamika Peran Dissenting Opinion dalam Perkembangan Hukum Pajak

Selasa, 06 Mei 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

Tingkatkan Kepatuhan WP, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB

Selasa, 06 Mei 2025 | 13:30 WIB
MALAYSIA

Gara-Gara Trump, Malaysia Tunda Perluasan Objek Pajak Konsumsi

Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Membanggakan! Intern DDTC Ini Jadi Lulusan Terbaik Perpajakan Unpad

Selasa, 06 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Ekonomi di Kuartal II/2025, Insentif Pajak Digelontorkan Lagi?

Selasa, 06 Mei 2025 | 12:00 WIB
KALIMANTAN TIMUR

Ada Opsen Pajak, Pemprov Gali Potensi Penerimaan yang Baru